Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2025/PN Pnj 1.FEBBY SEKARINI, S.H.
2.WULAN PUSPA NUGRAHA, SH
HARI WIJAYA Bin TAMAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 65/Pid.B/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-777/O.4.22/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEBBY SEKARINI, S.H.
2WULAN PUSPA NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARI WIJAYA Bin TAMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa HARI WIJAYA Bin TAMAR, pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 sekira jam 17.00 WITA, bertempat di Jalan Harapan Mulia RT 001 Desa Bumi Harapan Kec. Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut di atas, awalnya Terdakwa dihubungi oleh Saksi ANDIK TAWAR Bin SUKASNO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) melalui telepon Whatsapp dengan mengatakan ”sini ke kandang NAIM, aku mau jual ayam” dan menawarkan kepada Terdakwa ayam hidup seharga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per kilogram. Setelah telepon ditutup Terdakwa langsung pergi menuju tempat sebagaimana yang dikatakan oleh Saksi ANDIK TAWAR yaitu kandang ayam yang beralamat di Jalan Harapan Mulia RT 001 Desa Bumi Harapan Kec. Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Grand Max Nopol KT-8306-VI milik Terdakwa. Sesampainya Terdakwa di tempat tersebut Terdakwa melihat Saksi ANDIK TAWAR dan 2 orang lainnya yang salah satunya adalah Saksi ABD RAHMAN Bin ARBAIN sedang memuat ayam-ayam hidup ke mobil yang Terdakwa ketahui yaitu mobil milik Saksi SUNTORO Bin KASLIM (Alm). Selanjutnya Terdakwa memarkirkan mobil milik Terdakwa lalu segera menaikkan 50 (lima puluh) ekor ayam hidup yang berdasarkan hasil penimbangan beratnya yaitu 103 (serratus tiga) kilo gram tersebut ke mobil jenis pick-up milik Terdakwa. Kemudian selesai memuat ayam-ayam hidup tersebut Terdakwa langsung kembali pulang ke rumahnya. Setelah Terdakwa sampai di rumah Terdakwa baru melakukan pembayaran kepada Saksi ANDIK TAWAR dengan cara transfer melalui aplikasi BRIMO sebesar Rp2.060.000,-(dua juta enam puluh ribu rupiah);
-    Bahwa Terdakwa telah motong ayam-ayam hidup yang diperoleh dari Saksi ANDIK TAWAR tersebut untuk dijual dengan harga Rp35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per kilo gram kepada para pembelinya di pasar;
-    Bahwa Terdakwa baru pertama kali membeli kepada Saksi ANDIK TAWAR tanpa menanyakan kepemilikan dari ayam-ayam hidup tersebut karena tergiur dengan harga yang murah yaitu Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per kilo gram, sedangkan Terdakwa biasa membeli ayam pada peternak ayam potong lain dengan harga Rp24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) per kilo gram dengan tambahan biaya pengantaran Rp1.000,- (seribu rupiah) per kilo gramnya.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 atau Pasal 480 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya