Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2025/PN Pnj Sumiati Jamiran Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sumiati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Jamiran
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara
2Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan secara hukum bahwa jual beli antara Penggugat dan Tergugat atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Datu Nondol, RT.009, Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan luas 2.860 m2 (dua ribu delapan ratus enam puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan
Sebelah Selatan : Sogiman
Sebelah Timur : Suwarno
Sebelah Barat : Lilik Lestari
sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 2204/Desa Sepaku I adalah sah secara hukum;
3.Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah secara hukum atas sebidang tanah sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 2204/Desa Sepaku I atas nama Jamiran, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan
Sebelah Selatan : Sogiman
Sebelah Timur : Suwarno
Sebelah Barat : Lilik Lestari
4.Menyatakan Penggugat berhak mencairkan uang ganti rugi atas pengadaan tanah untuk Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Instalasi Pengolahan Air Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara sejumlah Rp.167.659.896,- (seratus enam puluh tujuh juta enam ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah) sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Penajam Nomor 10/Pdt.P-Kons/2023/PN Pnj tanggal 22 Mei 2023;
5.Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak