| Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa I RUDI ISTANTO ALS BOLOT BIN ALI MAFUDIN dan Terdakwa II AGUS WARYANTO Bin SUYONO pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 02.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun tahun 2025, bertempat di Afdeling Bravo blok 15 PT. WKP, Kel. Waru, Kec. Waru, Kab. Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam, sehingga Pengadilan Negeri Penajam berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan turut serta melakukan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada Hari Minggu tanggal 02 November 2025 pukul 21.30 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II sedang mengantri di jalan depan pabrik PT. WKP, Kel. Waru, Kec. Waru, Kab. Penajam Paser Utara – Kaltim, untuk menimbang buah kelapa sawit yang dimuat menggunakan 1 (satu) unit mobil truck Toyota Dyna warna merah dengan Nopol KT 8647 VC yang didalam bak-nya juga terdapat 1 (satu) buah Tojok, dan 1 (satu) Buah Dodos, kemudian Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk membeli Narkotika jenis sabu–sabu dengan memberikan uang sebanyak Rp 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), setelah Terdakwa II membeli narkotika jenis sabu–sabu tersebut, Terdakwa II memberikan narkotika jenis sabu yang telah dibeli kepada Terdakwa I dan menggunakan bersama-sama narkotika jenis sabu tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 03 November 2025 pukul 02.30 Wita Terdakwa I turun dari mobil dan mengambil 1 (satu) buah dodos untuk melakukan pemanenan tandan buah kelapa sawit yang terletak di Afdeling Bravo blok 15 PT. WKP, Kel. Waru, Kec. Waru, Kab. Penajam Paser Utara – Kaltim tanpa seizin dan sepengetahuan dari pihak PT. WKP, setelah tandan buah kelapa sawit jatuh berserakan di tanah, lalu Terdakwa II dipanggil oleh Terdakwa I untuk membantu mengumpulkan TBS tersebut menggunakan 1 (satu) buah tojok;
- Bahwa selanjutnya pada pukul 03.00 Wita Terdakwa I keluar dari lokasi tempat pemanenan buah kelapa sawit tersebut dan Sdra. HUDA selaku anggota BRIMOB yang melakukan patroli pengamanan PT. WKP bersama-sama dengan Saksi AHMAD SUKANDI dan Saksi NANDA PRASETYO mengamankan Terdakwa RUDI ISTANTO Als BOLOT dan Terdakwa AGUS WARYANTO yang mengakui telah melakukan pemanenan buah kelapa sawit tanpa izin di Afdeling Bravo blok 15 PT. WKP, selanjutnya Sdra. HUDA, Saksi AHMAD SUKANDI dan Saksi NANDA PRASETYO mengamankan para Terdakwa menuju pabrik PT. WKP dan melakukan interogasi lebih lanjut dan di indikasi Para Terdakwa juga terlibat dalam tindak pidana Narkotika, selanjutnya Terdakwa RUDI ISTANTO Als BOLOT mengakui telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sebelum melakukan pemanenan, dan mengakui bahwa masih terdapat sisa narkotika jenis sabu tersebut yang di letakkan di dalam 1 (satu) unit mobil Truck Toyota Dyna warna merah dengan nopol KT 8647 VC;
- Bahwa kemudian pada pukul 06.00 Wita tim patroli PT. WKP yaitu Saksi AHMAD SUKANDI, Saksi NANDA PRASETYO dan Saksi BAHRANI menuju ke lokasi pemanenan Bersama para Terdakwa untuk menunjukan asal buah yang di panen tersebut, sesampainya di Afdeling Bravo blok 15 PT. WKP, Kel. Waru, Kec. Waru, Kab. Penajam Paser Utara – Kaltim Para Terdakwa menunjukan asal TBS kelapa sawit yang di panen, kemudian diketahui bahwa buah kelapa sawit sebanyak 22 (dua puluh dua) janjang hasil pemanenan tersebut berada pada lahan HGU milik PT. WKP (Waru Kaltim Plantation), kemudian Para Terdakwa diamankan menuju polres PPU guna dilakukan proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa Para Terdakwa dalam memanen dan/atau memungut hasil perkebunan berupa 22 (dua puluh dua) janjang Buah Tandan Segar Kelapa Sawit dengan berat kurang lebih 247 Kg (dua ratus empat puluh tujuh kilo gram) yang terletak di lahan Afdeling Bravo blok 15 PT. WKP, Kel. Waru, Kec. Waru, Kab. Penajam Paser Utara – Kaltim milik PT. WKP tanpa seizin dan sepengetahuan dari pihak PT. WKP;
- Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 11/HGU/KEM-ATR/BPN/2016 dan Peta Bidang Tanah Nomor 052-16.12-2015 lahan yang terletak di Afdeling Bravo blok 15 PT. WKP, Kel. Waru, Kec. Waru, Kab. Penajam Paser Utara – Kaltim termasuk dalam lahan Hak Guna Usaha milik PT. Waru Kaltim Plantation;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 pukul 14.00 WITA melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa Buah Tandan Segar Kelapa Sawit bertempat di Timbangan Barokah Jaya Kec. Penajam, Kab. PPU menggunakan Timbangan Jembatan AVERY WEIGHT – TRONIX yang dilakukan oleh Sdri. AINUNNISA dan disaksikan oleh Saksi BAHRANI dengan hasil berat barang bukti berupa buah kelapa sawit tersebut seberat 247 Kg (dua ratus empat puluh tujuh kilo gram);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penjualan Barang Bukti buah kelapa sawit dengan berat 247 Kg (dua ratus empat puluh tujuh kilo gram) yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 06 bulan November 2025 pukul 14.30 WITA dijual kepada pembeli Sdri. NISA dengan harga Rp 2.500,-/Kg (dua ribu lima ratus rupiah per kilo gram) dengan total hasil penjualan senilai Rp 617.500,- (enam ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) yang digunakan untuk pembuktian di persidangan;
-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 107 Huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP------------------------------------------
-------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa I RUDI ISTANTO ALS BOLOT BIN ALI MAFUDIN dan Terdakwa II AGUS WARYANTO Bin SUYONO pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 02.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun tahun 2025, bertempat di Afdeling Bravo blok 15 PT. WKP, Kel. Waru, Kec. Waru, Kab. Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam, sehingga Pengadilan Negeri Penajam berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada Hari Minggu tanggal 02 November 2025 pukul 21.30 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II sedang mengantri di jalan depan pabrik PT. WKP, Kel. Waru, Kec. Waru, Kab. Penajam Paser Utara – Kaltim, untuk menimbang buah kelapa sawit yang dimuat menggunakan 1 (satu) unit mobil truck Toyota Dyna warna merah dengan Nopol KT 8647 VC yang didalam bak-nya juga terdapat 1 (satu) buah Tojok, dan 1 (satu) Buah Dodos, kemudian Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk membeli Narkotika jenis sabu–sabu dengan memberikan uang sebanyak Rp 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), setelah Terdakwa II membeli narkotika jenis sabu–sabu tersebut, Terdakwa II memberikan narkotika jenis sabu yang telah dibeli kepada Terdakwa I dan menggunakan bersama-sama narkotika jenis sabu tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 03 November 2025 pukul 02.30 Wita Terdakwa I turun dari mobil dan mengambil 1 (satu) buah dodos untuk mengambil tandan buah kelapa sawit yang terletak di Afdeling Bravo blok 15 PT. WKP, Kel. Waru, Kec. Waru, Kab. Penajam Paser Utara – Kaltim tanpa seizin dan sepengetahuan dari pihak PT. WKP, setelah TBS kelapa sawit jatuh berserakan di tanah, lalu Terdakwa II dipanggil oleh Terdakwa I untuk membantu mengumpulkan TBS tersebut menggunakan 1 (satu) buah tojok;
- Bahwa selanjutnya pada pukul 03.00 Wita Terdakwa I keluar dari lokasi tempat pencurian buah kelapa sawit tersebut dan Sdra. HUDA selaku anggota BRIMOB yang melakukan patroli pengamanan PT. WKP bersama-sama dengan Saksi AHMAD SUKANDI dan Saksi NANDA PRASETYO mengamankan Terdakwa RUDI ISTANTO Als BOLOT dan Terdakwa AGUS WARYANTO yang mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit tanpa izin di Afdeling Bravo blok 15 PT. WKP, selanjutnya Sdra. HUDA, Saksi AHMAD SUKANDI dan Saksi NANDA PRASETYO mengamankan para Terdakwa menuju pabrik PT. WKP dan melakukan interogasi lebih lanjut dan di indikasi Para Terdakwa juga terlibat dalam tindak pidana Narkotika, selanjutnya Terdakwa RUDI ISTANTO Als BOLOT mengakui telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sebelum melakukan Pencurian, dan mengakui bahwa masih terdapat sisa narkotika jenis sabu tersebut yang di letakkan di dalam 1 (satu) unit mobil Truck Toyota Dyna warna merah dengan nopol KT 8647 VC;
- Bahwa kemudian pada pukul 06.00 Wita tim patroli PT. WKP yaitu Saksi AHMAD SUKANDI, Saksi NANDA PRASETYO dan Saksi BAHRANI menuju ke lokasi Pencurian Bersama para Terdakwa untuk menunjukan asal buah yang di panen tersebut, sesampainya di Afdeling Bravo blok 15 PT. WKP, Kel. Waru, Kec. Waru, Kab. Penajam Paser Utara – Kaltim Para Terdakwa menunjukan asal TBS kelapa sawit yang di panen, kemudian diketahui bahwa buah kelapa sawit sebanyak 22 (dua puluh dua) janjang hasil Pencurian tersebut berada pada lahan HGU milik PT. WKP (Waru Kaltim Plantation), kemudian Para Terdakwa diamankan menuju polres PPU guna dilakukan proses hukum lebih lanjut;
- Para Terdakwa melakukan kesepakatan berupa Terdakwa RUDI ISTANTO Als BOLOT menawarkan kepada Terdakwa AGUS WARYANTO untuk membantu melakukan pemanenan buah kelapa sawit yang berada di lahan milik PT. WKP, Terdakwa AGUS WARYANTO berkenan untuk membantu apabila diberikan Narkotika jenis sabu, dan Para Terdakwa telah bersepakat untuk melakukan tindak pidana pencurian tandan buah kelapa sawit pada area perkebunan milik PT. WKP;
- Bahwa Para Terdakwa dalam memanen dan/atau memungut hasil perkebunan berupa 22 (dua puluh dua) janjang Buah Tandan Segar Kelapa Sawit dengan berat kurang lebih 247 Kg (dua ratus empat puluh tujuh kilo gram) yang terletak di lahan Afdeling Bravo blok 15 PT. WKP, Kel. Waru, Kec. Waru, Kab. Penajam Paser Utara – Kaltim milik PT. WKP tanpa seizin dan sepengetahuan dari pihak PT. WKP;
- Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 11/HGU/KEM-ATR/BPN/2016 dan Peta Bidang Tanah Nomor 052-16.12-2015 lahan yang terletak di Afdeling Bravo blok 15 PT. WKP, Kel. Waru, Kec. Waru, Kab. Penajam Paser Utara – Kaltim termasuk dalam lahan Hak Guna Usaha milik PT. Waru Kaltim Plantation;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 pukul 14.00 WITA melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa Buah Tandan Segar Kelapa Sawit bertempat di Timbangan Barokah Jaya Kec. Penajam, Kab. PPU menggunakan Timbangan Jembatan AVERY WEIGHT – TRONIX yang dilakukan oleh Sdri. AINUNNISA dan disaksikan oleh Saksi BAHRANI dengan hasil berat barang bukti berupa buah kelapa sawit tersebut seberat 247 Kg (dua ratus empat puluh tujuh kilo gram);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penjualan Barang Bukti buah kelapa sawit dengan berat 247 Kg (dua ratus empat puluh tujuh kilo gram) yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 06 bulan November 2025 pukul 14.30 WITA dijual kepada pembeli Sdri. NISA dengan harga Rp 2.500,-/Kg (dua ribu lima ratus rupiah per kilo gram) dengan total hasil penjualan senilai Rp 617.500,- (enam ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) yang digunakan untuk pembuktian di persidangan;
-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------
|