Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
17/Pid.C/2025/PN Pnj ARI AWAN JASMAN, S.H. YUSRIANSYAH Bin CUNDING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 17/Pid.C/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/189/XII/RES.1.24/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ARI AWAN JASMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSRIANSYAH Bin CUNDING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi tindak paidana pada hari minggu tanggal 28 September 2025 sekira jam 14.00 wita, di afdeling bravo blok 02  PT.STN kel.Babulu Darat kec.Babulu kab.PPU -KALTIM, Pada saat itu saya dan anggota patroli security melihat , Sdra IYUS lalu kami datang menghampiri dan menanyakan kegiatannya tersebut setelah itu Sdra YUSRIANSYAH mengakui bahwa telah melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik Perusahaan PT STN lalu Sdra YUSRIANSYAH kami bawa ke kantor PT STN  untuk di lakukan introgasi sehabis itu sekira jam 20.00 Wita Sdra YUSRIANSYAH beserta barang bukti 1 buah tojok, 1 buah dodos dan 30 janjang buah kelapa sawit saya Bersama rekan yang lain  yaitu Sdra SARWANI dan Sdra HERI PURNOMO membawanya ke kantor Polres ppu untuk di proses lebih lanjut, dan atas kejadian tersebut pihak PT.STN mengalami kerugian sebesar ± Rp.950.000 (lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian ini ke kantor POLRES PPU. sehingga pada tanggal 29 September 2025  Sdra MUHAMMAD NASRUN Bin TASRIN selaku pelapor  membuat laporan Polisi di mako polres PPU lalu  pelaku dan semua barang bukti diamankan ke Polres PPU agar dilaksanakan proses hukum lebih lanjut.Terhadap tersangka atas nama Sdra YUSRIANSYAH Bin CUNDING  dapat dan patut dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana Setiap orang yang secara tidak sah memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan atau Pencurian ringan dapat dipersangkakan telah Melanggar Pasal 107 huruf (d) Jo Pasal 55 Huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan atau Pasal 362 KUH Pidana dan melaporkan ke Polres Penajam Paser Utara.

Atas kejadian tersebut terhadap Tersangka an. YUSRIANSYAH Bin CUNDING dapat dan dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana Setiap orang yang secara tidak sah memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan atau Pencurian ringan dapat dipersangkakan telah Melanggar Pasal 107 huruf (d) Jo Pasal 55 Huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan atau Pasal 362 KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya