Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2026/PN Pnj 1.FEBBY SEKARINI, S.H.
2.SHAFIRA AURELLIE
RANDI SUDRAJAT Bin ISDI SYAHRUMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-678/O.4.22.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FEBBY SEKARINI, S.H.
2SHAFIRA AURELLIE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANDI SUDRAJAT Bin ISDI SYAHRUMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------Bahwa terdakwa RANDI SUDRAJAT Bin ISDI SYAHRUMAN, pada Hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Negara Batching Plan, RT 010, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Berawal pada pada tanggal 25 Oktober 2025, Saksi M. HERDI SYAIFUL ROHMAN Bin DIDIK RUDIANTO (Alm) menghubungi ANAS (DPO) untuk mengajak bertemu di wilayah Kecamatan Sepaku. Adapun ANAS (DPO) merupakan mantan atasan Saksi M. HERDI SYAIFUL ROHMAN Bin DIDIK RUDIANTO (Alm) ketika bekerja di PT. WIKA Beton. Selanjutnya setelah ANAS (DPO) tiba di Kecamatan Sepaku, Terdakwa bersama dengan Saksi M. HERDI SYAIFUL ROHMAN Bin DIDIK RUDIANTO (Alm) menemui ANAS (DPO). Dalam pertemuan tersebut, Saksi M. HERDI SYAIFUL ROHMAN Bin DIDIK RUDIANTO (Alm) menyampaikan kepada ANAS (DPO) bahwa dalam waktu dekat istrinya akan melahirkan sehingga Saksi M. HERDI SYAIFUL ROHMAN Bin DIDIK RUDIANTO (Alm) membutuhkan uang untuk biaya persalinan. Pada awalnya Saksi M. HERDI SYAIFUL ROHMAN Bin DIDIK RUDIANTO (Alm) bermaksud meminjam uang kepada ANAS (DPO), namun kemudian ANAS (DPO) menawarkan kepada Saksi M. HERDI SYAIFUL ROHMAN Bin DIDIK RUDIANTO (Alm) untuk menjual atau mengedarkan narkotika jenis shabu. Atas tawaran tersebut, pada awalnya Saksi M. HERDI SYAIFUL ROHMAN Bin DIDIK RUDIANTO (Alm) sempat menolak karena merasa tidak berani. setelah ANAS (DPO) meninggalkan tempat pertemuan tersebut, Terdakwa bersama dengan Saksi M. HERDI SYAIFUL ROHMAN Bin DIDIK RUDIANTO (Alm) kembali membicarakan tawaran yang diberikan oleh ANAS (DPO). Dalam pembicaraan tersebut Terdakwa menyampaikan bahwa Terdakwa juga membutuhkan uang tambahan untuk biaya resepsi pernikahan yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 29 November 2025. Selanjutnya pada tanggal 26 Oktober 2025, Saksi M. HERDI SYAIFUL ROHMAN Bin DIDIK RUDIANTO (Alm) kembali menghubungi ANAS (DPO) dan menyampaikan bahwa Saksi M. HERDI SYAIFUL ROHMAN Bin DIDIK RUDIANTO (Alm) dan Terdakwa menyetujui tawaran yang sebelumnya diberikan oleh ANAS (DPO) kepada Saksi M. HERDI SYAIFUL ROHMAN Bin DIDIK RUDIANTO (Alm). Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa Saksi M. HERDI SYAIFUL ROHMAN Bin DIDIK RUDIANTO (Alm) hanya akan melakukan peredaran narkotika tersebut sampai istrinya melahirkan, sedangkan Terdakwa hanya sampai setelah melaksanakan pernikahannya. tidak lama kemudian ANAS (DPO) datang ke Kecamatan Sepaku untuk menyerahkan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa secara langsung sebanyak 2 (dua) paket, masing-masing dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram dengan harga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) per paket yang kemudian oleh Saksi M. HERDI SYAIFUL ROHMAN Bin DIDIK RUDIANTO (Alm) dan Terdakwa pecah menjadi 14 (empat belas paket) dengan harga masing-masing Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Penyerahan narkotika jenis shabu tersebut terjadi sebanyak 2 (dua) kali, pertama kali terjadi pada tanggal 26 Oktober 2025 dan selanjutnya pada tanggal 3 November 2025, Terdakwa bersama dengan Saksi M. HERDI SYAIFUL ROHMAN Bin DIDIK RUDIANTO (Alm) ditangkap oleh 2 (dua) orang anggota Kepolisian yang menggunakan pakaian preman. Pada saat penangkapan tersebut, petugas Kepolisian langsung mengamankan Terdakwa dan Saksi M. HERDI SYAIFUL ROHMAN Bin DIDIK RUDIANTO (Alm) beserta barang bukti, kemudian membawa keduanya ke Polsek Sepaku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa laporan pengujian Badan POM Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0251 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana sebagai Ketua Tim Pengujian telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap Narkotika Jenis Sabu dari Resnarkoba nomor : B/1768/XI/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 26 November 2025, atas nama Tersangka RANDI SUDRAJAT Bin ISDI SYAHRUMAN berupa 1 (satu) sampel yang diduga berisikan kristal warna putih berupa Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat Netto awal 135,6 (satu tiga lima koma enam) mili gram dan berat netto akhir 0 mg (nol) mili gram / habis dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 080/11087.00/2025 tanggal 12 November 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa RANDI SUDRAJAT Bin ISDI SYAHRUMAN dengan hasil penimbangan sebanyak 5 (lima) bungkus paket plastiK  berisi serbuk putih total berat kotor yakni 1,65 (satu koma enam lima) gram dan total berat bersih yakni 0,90 (nol koma Sembilan nol) gram yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kuala Samboja PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu DWI ADHIE HERMAWAN P;
  • Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

------Bahwa terdakwa RANDI SUDRAJAT Bin ISDI SYAHRUMAN, pada Hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Negara Batching Plan, RT 010, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ” percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekitar pukul 22.00 WITA, Unit Reskrim Polsek Sepaku menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, sehingga Saksi LAMHOT TUA SITINJAK Anak Dari PARNINGOTAN SITINJAK bersama Saksi GATHAN FADHILAH SYADAD Bin SHODIKIN NAFIN menuju ke sebuah rumah yang beralamat di Jl. Negara Batching Plant RT 010, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, dan setibanya di lokasi tersebut para saksi mendapati Terdakwa bersama Saksi M. HERDI SYAIFUL ROHMAN Bin DIDIK RUDIANTO (Alm) berada di dalam rumah, kemudian para saksi langsung melakukan penangkapan serta interogasi dan penggeledahan, yang dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,65 gram, 1 (satu) buah kotak senter warna ungu, uang tunai sebesar Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna hijau permata dengan nomor IMEI 868323078942239, 1 (satu) buah plastik klip (C-tik), 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan warna hitam, serta 1 (satu) unit handphone merek iPhone 13 warna hitam dengan casing bergambar foto dengan nomor IMEI 356323459986606, selanjutnya Terdakwa beserta Saksi M. HERDI SYAIFUL ROHMAN berikut barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Sepaku untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian Badan POM Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0251 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana sebagai Ketua Tim Pengujian telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap Narkotika Jenis Sabu dari Resnarkoba nomor : B/1768/XI/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 26 November 2025, atas nama Tersangka RANDI SUDRAJAT Bin ISDI SYAHRUMAN berupa 1 (satu) sampel yang diduga berisikan kristal warna putih berupa Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat Netto awal 135,6 (satu tiga lima koma enam) mili gram dan berat netto akhir 0 mg (nol) mili gram / habis dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 080/11087.00/2025 tanggal 12 November 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa RANDI SUDRAJAT Bin ISDI SYAHRUMAN dengan hasil penimbangan sebanyak 5 (lima) bungkus paket plastiK  berisi serbuk putih total berat kotor yakni 1,65 (satu koma enam lima) gram dan total berat bersih yakni 0,90 (nol koma Sembilan nol) gram yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kuala Samboja PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu DWI ADHIE HERMAWAN P;
  • Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 UURI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.----------

Pihak Dipublikasikan Ya