Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
57/Pdt.G/2025/PN Pnj | SLAMET | KARTONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 57/Pdt.G/2025/PN Pnj | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 29 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 4.Menyatakan bahwa Kwitansi tertanggal 26 Desember 2023 atas pembelian sebidang tanah ber Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01135/Desa Sukomulyo tahun 2018 atas nama KARTONO (TERGUGAT) adalah kwitansi yang sah dan berkekuatan hukum. 5.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT. 7.Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01135/Desa Sukomulyo tahun 2018 yang semula atas nama KARTONO (TERGUGAT) menjadi nama SLAMET (PENGGUGAT). 8.Menghukum TERGUGAT atau ahli warisnya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun. 9.Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |