Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
51/Pdt.Bth/2025/PN Pnj | Irawan Heru Suryanto | 1.PT. PEGADAIAN (Persero) Kantor Cabang Samarinda Seberang, 2.Syamsuriyani 3.Nur Iman |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli | ||||||||
Nomor Perkara | 51/Pdt.Bth/2025/PN Pnj | ||||||||
Tanggal Surat | Minggu, 13 Jul. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;--------------------------------------------------------------- 2.Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai Pihak Ketiga (Darden Verzet) adalah tepat dan beralasan;---------------------------------- 3.Menyatakan semua bukti yang diajukan oleh Pelawan adalah sah dan berharga;-------------------------------------------------------------
5.Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas 1 (satu) unit mobil merek Toyota Fortuner 2.7G AT LUX EKPSKD dengan Nomor Plat Kendaraan KT 1681 NG, tahun 2013, isi silinder 2694 CC, Nomor Rangka MHFZX6967D7049803, Mesin 2TA7505067 yang perolehannya berdasarkan jual beli dengan kwitansi tertanggal 5 September 2019;--------------------------------------------------------- 6.Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum tetap atas penetapan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 1/Del.Eks/2025/PN Pnj Jo. Nomor 30/Pdt.Eks /2023 /PN Smr, tanggal 26 Februari 2025 dan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 1/Del.Eks/2025/PN Pnj Jo. Nomor 30/Pdt.Eks /2023 /PN Smr, tanggal 12 Juni 2025;--------------------------------------------------- 7.Menyatakan eksekusi/penyitaan atas 1 (satu) unit mobil yang dilakukan berdasarkan pada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 1/Del.Eks/2025/PN Pnj Jo. Nomor 30/Pdt.Eks /2023 /PN Smr, tanggal 26 Februari 2025 dan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 1/Del.Eks/2025/PN Pnj Jo. Nomor 30/Pdt.Eks /2023 /PN Smr, tanggal 12 Juni 2025, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Pelawan.-------
9.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uit voerbaar bij voorraad) meskipun terdapat mengajukan Verzet, Banding, Kasasi;-------------------------------- 10.Menghukum Para Terlawan untuk membayar perkara ini;-------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |