INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 18/Pdt.G/2026/PN Pnj | SURYA SARI | 1.Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Cq. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara 2.Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Cq. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2026/PN Pnj | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan menurut hukum sah Surat Pemberian Tanah Perwatasan berupa kebun kelapa dari Kakek Penggugat yang bernama TJATJO Bin PA' BANG tertanggal 14 Agustus 1948 kepada Penggugat,sebagai bukti kepemilikan tanah perwatasan in casu obyek perkara;
3.Menyatakan menurut hukum tanah perwatasan in casu obyek perkara yang sekarang telah dipakai untuk untuk Jalan Raya serta lapangan olah raga berupa lapangan sepak bola dan lapangan bola voli dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
Tanah di bawah jalan:
Panjang (Utara – Selatan) = 58,2 Meter
Lebar (Timur – Barat) = 9,3 Meter
Batas-batas:
Utara : SD Negeri 03 Penajam
Selatan : Tanah Tercacat dalam KIB A Kelurahan Gunung Seteleng
Timur : Jalan Sukma Maju
Barat : Jalan SD Negeri 03 Penajam
Tanah di bawah Lapangan:
Panjang (Utara – Selatan) = 80,6 Meter
Lebar (Timur – Barat) = 67 Meter
Batas-batas:
Utara : Jalan SD Negeri 03 Penajam
Selatan : Makam Keluarga H Yunus
Timur : Jalan Sukma Maju
Barat : Tanah Ahli Waris Tjajo Bin Pa’bang
Adalah tanah perwatasan milik Penggugat
4.Menyatakan perbuatan Tergugat yang mengakui, memiliki dan menguasai tanah perwatasan milik Penggugat in casu obyek perkara yang sekarang telah dipakai untuk sebagai Jalan raya serta lapangan olah raga berupa lapangan sepak bola dan lapangan bola voli dengan ukuran danbatas-batas sebagai berikut :
Tanah di bawah jalan:
Panjang (Utara – Selatan) = 58,2 Meter
Lebar (Timur – Barat) = 9,3 Meter
Batas-batas:
Utara : SD Negeri 03 Penajam
Selatan : Tanah Tercacat dalam KIB A Kelurahan Gunung Seteleng
Timur : Jalan Sukma Maju
Barat : Jalan SD Negeri 03 Penajam
Tanah di bawah Lapangan:
Panjang (Utara – Selatan) = 80,6 Meter
Lebar (Timur – Barat) = 67 Meter
Batas-batas:
Utara : Jalan SD Negeri 03 Penajam
Selatan : Makam Keluarga H Yunus
Timur : Jalan Sukma Maju
Barat : Tanah Ahli Waris Tjajo Bin Pa’bang
Adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
5.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi harga tanah dan sewa tanah kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan perhitungan sebagai berikut :
a.Ganti rugi harga tanah
-Tanah di bawah jalan:
Panjang (Utara – Selatan) = 58,2 Meter
Lebar (Timur – Barat) = 9,3 Meter
Harga tanah per M2 adalah sebesar Rp.2.500.000,-
Luas tanah 58,2 Meter X 9,3 Meter = 541,26 M2
Luas Tanah kali Harga Tanah per Meter Persegi
541,26 M2 X Rp.2.500.000,- = Rp. 1.353.150.000,-
Terhitung:
(satu milyar tiga ratus lima pulu tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah)
-Tanah di bawah Lapangan:
Panjang (Utara – Selatan) = 80,6 Meter
Lebar (Timur – Barat) = 67 Meter
Luas Tanah 80,6 Meter X 67 Meter = 5.400,2 M2
Luas Tanah kali Harga Tanah per Meter Persegi
5.400,2 X Rp.2.500.000,- = Rp. 13.500.500.000,-
Terhitung:
(tiga belas milyar lima ratus juta lima ratus ribu rupiah)
b.Harga sewa tanah sejak Tahun 1982 sampai 2026
Pemakaian tanah selama 44 tahun
Sewa per bulan : Rp 30.000.000,-
Perhitungan :
44 X 12 = 528 Bulan
528 bulan X Rp. 30.000.000,- = Rp 15.840.000.000,-
Terhitung:
(lima belas milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah)
6.Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap Putusan ini;
7.Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada pernyataan Banding atau Kasasi serta Perlawanan;
8.Membebankan biaya perkara kepada Tergugat. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
