Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2025/PN Pnj 1.WULAN PUSPA NUGRAHA, SH
2.JASMAN JAMAL, SH
1.ANDIK TAWAR Bin SUKASNO
2.OEY HERWIN WIDJAYA Anak Dari JON(Alm)
3.ABD RAHMAN Bin ARBAIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 62/Pid.B/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-771/O.4.22/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WULAN PUSPA NUGRAHA, SH
2JASMAN JAMAL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIK TAWAR Bin SUKASNO[Penahanan]
2OEY HERWIN WIDJAYA Anak Dari JON(Alm)[Penahanan]
3ABD RAHMAN Bin ARBAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
--------Bahwa Terdakwa I ANDIK TAWAR Bin SUKASNO Bersama – sama dengan Terdakwa II OEY HERWIN WIDJAYA Anak Dari Jon (Alm) dan Terdakwa III ABD RAHMAN Bin ARBAIN, pada hari minggu tanggal 5 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya ditahun 2025, yang bertempat di Jln. Harapan Mulia RT.001 Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara – Kalimantan Timur, tepatnya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang keseluruhan atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------- 
•    Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025 sekira jam 10.00, ketika Terdakwa I di minta oleh saksi SUNTORO untuk mengambil ayam sebanyak 840 (Delapan Ratus Empat puluh) ekor ayam di kandang milik Saudara NAIM yang berada di Jln. Harapan Mulia Rt. 001 Desa Bumi Harapan Kec. Sepaku Kab. PPU, kemudian sesampainya Terdakwa I, Terdakwa II bersama dengan Terdakwa III di kandang ayam miilik saudara NAIM, selanjutnya Terdakwa I langsung menangkap ayam sebanyak 920 ekor yang tercatat dalam pesananan atau DO yang diminta oleh Terdakwa I, untuk di angkut ke mobil saksi SUNTORO lalu posisi Terdakwa II berada di dalam mobil selanjutnya pada saat Terdakwa I mengangkut ayam tersebut ke mobil saksi SUNTORO dan baru setengah pick up Terdakwa I menelpon saudara HARI WIJAYA dan menawarkan “mau ayam kah” setelah itu di jawab saudara HARI WIJAYA “iya mau”, selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II serta Terdakwa III kembali masuk ke dalam kandang untuk menangkap ayam lalu ayam tersebut ditimbang lalu diangkut ke dalam mobil untuk di tata dia atas mobil, selanjutnya sekitar pukul 14.00 wita datang sebuah mobil pick up milik saksi HARI WIJAYA langsung masuk ke dalam kandang dan mengambil muatan ayam sebanyak 5 tenteng ayam yang dimasukan ke dalam mobil yang masing-masing 1 (satu) tenteng terdapat 10 ayam, setelah itu saudara HARI WIJAYA menyerahkan uang pembelian ayam kepada Terdakwa I dengan harga Rp. 2.065.000 (dua juta enam puluh lima ribu rupiah) untuk harga dengan jumlah berat keseluruhan ayam 103 kilogram, harga per-kilo ayam yaitu Rp. 20.000,- (Dua Puluh ribu rupiah) dan setelah itu uang tersebut Terdakwa I bagi kepada Terdakwa III sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan Terdakwa II sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa I sendiri menerima sebesar Rp. 1.065.000,- (satu juta enam puluh lima ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa I, Terdakw II, bersama dengan Terdakwa III melakukan bongkaran ayam milik Saksi Suntoro dari mobil pick up Suntoro ke kandang tanpa dilakukan pengecekan atau penghitungan, namun setelah itu berdasarkan kecurigaan saksi KRISNA terhadap muatan ayam milik Saksi SUNTORO yang melebihi kapasitas 840 ekor ayam sehingga yaitu pada hari sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 wita Terdakwa I Terdakwa II, bersama dengan Saksi III di panggil oleh saksi SUNTORO di pemotongan lalu di interogasi oleh saksi SUNTORO dan anak menantunya beserta anggota Polsek Sepaku, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II bersama dengan Terdakwa III di bawa ke Polsek Sepaku untuk dilakukan pemeriksaan tindak lanjut.
•    Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I, Terdakwa II bersama dengan Terdakwa III melakukan perbuatan tindak pidana yaitu untuk menambah pemasukan memenuhi kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan keluarga ;
•    Bahwa dari jumlah keseluruhan ayam tidak dilaporkan oleh para Terdakwa kepada Saksi Korban SUNTORO yaitu sebanyak 50 (lima Puluh) ekor ayam, sehingga jumlah ayam yang dimuat dan terlapor sekitar 870 (Delapan Ratus Tujuh Puluh ) Ekor dengan berat dan ukuran yang bervariasi;
•    Bahwa adapun akibat yang disebabkan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I, Terdakwa II bersama dengan Terdakwa III yaitu menimbulkan kerugian terhadap korban SUNTORO Bin KASLIM sebesar Rp. 3.600.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) atau sekitar itu.

------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke - 4 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------
 
-------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------
 
KEDUA
 
--------Bahwa Terdakwa I ANDIK TAWAR Bin SUKASNO Bersama – sama dengan Terdakwa II OEY HERWIN WIDJAYA Anak Dari Jon (Alm) dan Terdakwa III ABD RAHMAN Bin ARBAIN, pada hari minggu tanggal 5 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya ditahun 2025, yang bertempat di Jln. Harapan Mulia RT.001 Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara – Kalimantan Timur, tepatnya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan”, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :- 
•    Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025 sekira jam 10.00, Terdakwa I di minta oleh Sdra SUNTORO untuk mengambil ayam sebanyak 840 (Delapan Ratus Empat puluh) ekor ayam di kandang milik Saudara NAIM yang berada di Jln. Harapan Mulia Rt. 001 Desa Bumi Harapan Kec. Sepaku Kab. PPU, kemudian sesampainya Terdakwa I di kandang ayam miilik saudara NAIM, selanjutnya Terdakwa I langsung menangkap ayam bersama Terdakwa III untuk di angkut ke mobil Sdra SUNTORO dan Terdakwa II berada di dalam mobil, pada saat Terdakwa I mengangkut ayam tersebut ke mobil saudara SUNTORO dan baru setengah pick up Terdakwa I menelpon saudara HARI WIJAYA dan menawarkan “mau ayam kah” setelah itu di jawab saudara HARI WIJAYA “iya mau” setelah itu Terdakwa I meminta bantuan Terdakwa II dan terdakwa III untuk menangkap ayam sebanyak 50 ekor dan di angkat ke mobil saudara HARI WIJAYA sehingga ayam pesanan saudara SUNTORO yang dari 840 ekor menjadi 920 ekor, selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II serta Terdakwa III kembali masuk ke dalam kandang untuk menangkap ayam lalu ayam tersebut ditimbang lalu diangkut ke dalam mobil untuk di tata dia atas mobil, selanjutnya sekitar pukul 14.00 wita datang sebuah mobil pick up milik saudara HARI WIJAYA langsung masuk ke dalam kandang dan mengambil muatan ayam sebanyak 5 tenteng ayam yang dimasukan ke dalam mobil yang masing-masing 1 (satu) tenteng terdapat 10 ayam, setelah itu saudara HARI WIJAYA menyerahkan uang pembelian ayam kepada Terdakwa I dengan harga Rp. 2.065.000 (dua juta enam puluh lima ribu rupiah) dan setelah itu uang tersebut Terdakwa I bagi kepada Terdakwa III sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan Terdakwa II sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa I sendiri menerima sebesar Rp. 1.065.000,- (satu juta enam puluh lima ribu rupiah), setelah itu pada hari sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 wita Terdakwa I Bersama Terdakwa III dan Terdakwa II di panggil saudara SUNTORO di pemotongan lalu di interogasi oleh saudara SUNTORO dan anak menantunya beserta anggota Polsek Sepaku, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II bersama dengan Terdakwa III di bawa ke Polsek Sepaku untuk dilakukan pemeriksaan tindaklanajut.
•    Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I, Terdakwa II bersama dengan Terdakwa III melakukan perbuatan tindak pidana yaitu untuk menambah pemasukan memenuhi kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan keluarga ;
•    Bahwa dari jumlah keseluruhan ayam tidak dilaporkan oleh para Terdakwa kepada Saksi Korban SUNTORO yaitu sebanyak 50 (lima Puluh) ekor ayam, sehingga jumlah ayam yang dimuat dan terlapor sekitar 870 (Delapan Ratus Tujuh Puluh ) Ekor dengan berat dan ukuran yang bervariasi;
•    Bahwa adapun akibat yang disebabkan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I, Terdakwa II bersama dengan Terdakwa III yaitu menimbulkan kerugian terhadap korban SUNTORO Bin KASLIM sebesar Rp. 3.600.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) atau sekitar itu.
  
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 junto pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya