Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.Sus/2025/PN Pnj 1.FEBBY SEKARINI, S.H.
2.RIZAL IRVAN AMIN SH
DONI SETIAWAN BIN SANGKIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 100/Pid.Sus/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1310/O.4.22/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEBBY SEKARINI, S.H.
2RIZAL IRVAN AMIN SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI SETIAWAN BIN SANGKIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa terdakwa DONI SETIAWAN Bin SANGKIR pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira Pukul 14.00 Wita, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang terletak di belakang Pasar yang terletak di Kel. Petung Kec. Penajam Kab. PPU- Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 14. 00 WITA di sebuah rumah milik teman Terdakwa yang terletak di RT. 005 Desa Giripurwa Kec. Penajam Kab. PPU- Kaltim saat Tersangka dihampiri oleh Saksi HERMANTO (keduanya merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan mengatakan “Ayok sudah ambil Hp mu” dimana sebelumnya keduanya telah menggadaikan Handphone milik Saksi Doni untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. RUDI (DPO) di belakang Pasar yang letaknya di Kelurahan Petung Kec. Penajam Kab. PPU dengan harga Rp. 1.700.000;- (satu juta tujuh ratus ribu) rupiah kemudian setelah Saksi HERMANTO mengajak Tersangka untuk mengambil handphone tersebut kembali lalu keduanya pergi dengan menggunakan sepeda motor milik teman tersangka untuk menuju Pasar yang letaknya di Kelurahan Petung tempat Sdr. RUDI (DPO);
  • Bahwa setelah keduanya sampai dan bertemu dengan Sdr. RUDI (DPO) kemudian Saksi HERMANTO berbicara dengan Sdr. RUDI (DPO) dan memberikan uang yang sepengetahuan Tersangka berjumlah Rp. 1.000.000;- (satu juta rupiah) lalu Sdr. RUDI (DPO) pergi menuju kekamar dan tidak lama Sdr. RUDI (DPO) datang menyerahkan 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) unit handphone Merk Infinix HOT 11 warna Hitam Kutub milik Tersangka yang sebelumnya digadaikan oleh Saksi HERMANTO kepada Sdr. RUDI (DPO) sedangkan untuk 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang diserahkan oleh Sdr. RUDI (DPO) tersebut merupakan pembelian kedua Tersangka dan Saksi HERMATO dimana rpembayarannya dilakukan dengan cara Invoice;
  • Bahwa setelah Tersangka dan Saksi HERMANTO selesai melakukan transaksi pembelian Narkotika jenis sabu-sabu tersebut keduanya pulang menuju rumah yang terletak di RT. 005 Desa Giripurwa Kec. Penajam Kab. PPU lalu setelah keduanya sampai sekira pukul 15.30 WITA Saksi HERMANTO mencungkil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut untuk dikonsumsi bersama dengan Tersangka dan pada saat sedang mengkonsumsi Saksi HERMANTO juga memecah 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu-sabu menjadi 7 (tujuh) paket kemudian tidak lama setelah itu sekira pukul 16. 00 WITA datang Sdr. ADRAM (DPO) datang menghampiri Saksi HERMANTO untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp. 200.000;- (dua ratus ribu) rupiah secara Cash;
  • Bahwa tidak lama setelah datang Sdr. ADRAM yang membeli Narkotika jenis sabu-sabu datang Saksi Febi Alfitra Rahman dan Saksi Adittya Refsy Yusuf (keduanya adalah anggota kepolisian Polres Penajam Paser Utara) yang melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan Saksi DONI dimana saat dilakukan penggeldahan pada tersangka ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone merk INFINIX bewarna Hitam Kutub  dengan nomor Imei 1 :  351405405303344 Imei 2 : 351405405303351 no handphone :  082253693973;
  • Bahwa Tersangka sudah membeli Narkotika jenis sabu-sabu bersama dengan Saksi HERMANTO dari Sdr. RUDI (DPO) sebanyak 2 (dua) kali dimana yang pertama pada hari minggu tanggal 16 Februari 2025 keduanya membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dimana pembayarannya dengan menggadaikan Handphone milik Tersangka dan yang kedua pada tanggal 18 Februari 2025 saat keduanya mengambil Handphone yang sebelumnya digadaikan dan keduanya kembali Membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan cara Invoice;
  • Bahwa keuntungan Tersangka dengan membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut yakni bisa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu secara gratis;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dengan Nomor: 053/11082.01/2025 pada tanggal 21 Februari2025 yang telah ditandatangani oleh YOYOK SUGIANTO  selaku pimpinan cabang PT. Pegadaian Penajam menjelaskan dari barang bukti  milik Tersangka HERMANTO SAPUTRA Bin JUNAIDI pada kesimpulannya Barang bukti dengan surat pengantar Nomor : B/287/II/RES.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 19 Februari 2025 berupa 6 (enam) bungkus poket serbuk butiran putih memiliki total berat kotor 1,92 (satu koma sembilan dua) gram atau berat bersih 0,68 (nol koma enam delapan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  Samarinda dengan Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0042 tanggal 27 Februari 2025 yang telah ditanda tangani oleh Kepala Balai Besar POM Samarinda yang diwakili Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt  selaku Ketua Tim Pengujian pada Kesimpulannya Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/282/II/RES.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 26 Februari 2025 yakni barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari Tersangka HERMANTO SAPUTRA Bin JUNAIDI dengan jumlah sample 36.6 mg dengan sisa contoh Habis adalah  postif Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Hasil Uji Laboratorium RSUD. Ratu Aji Putri Botung dengan Nomor RM : 094181 tanggal 18 Februari 2025 pada Kesimpulannya menyatakan Sample Urine Tersangka Doni Setiawan  adalah Positif(+) Methamphetamin.
  • Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Mentri Kesehatan RI atau Instansi lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Tersangkatidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

 

----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------

----------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------

KEDUA

----------Bahwa terdakwa DONI SETIAWAN Bin SANGKIR pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira Pukul 18.00 Wita, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang terletak di RT. 005 Desa Giripurwa Kec. Penajam Kab. PPU- Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------

  • Bahwa pada waktu tersebut diatas saat Saksi Adittya Refsy Yusuf dan Saksi Febi Alfitra Rahman (keduanya adalah Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara) melakukan penyelidikan di wilayah kel. Sepaku kec. Sepaku Kab. PPU- Kaltim dan mendapatkan informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah yang terletak di RT. 005 Desa Giripurwa Kec. Penajam Kab. PPU- Kaltim selanjutnya saksi mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki antara lain Terdakwa dan Saksi HERMANTO (keduanya merupakan Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dimana saat dilakukan penggledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone merk INFINIX bewarna Hitam Kutub  dengan nomor Imei 1 :  351405405303344 Imei 2 : 351405405303351 no handphone :  082253693973 dan pada Saksi HERMANTO ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) Paket Narkotika jenis sabu, 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Y17 Berwarna Mineral Blue, 1 (satu) buah Sekop yang terbuat dari Sedotan berwarna merah dan putih, 1 ( satu ) Bungkus Plastik Klip Bening, Uang Tunai Rp.200.000 (Dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi HERMANTO memperoleh 6 (enam) Paket Narkotika jenis sabu yang pada saat penggeldahan ada dalam pengusaan Saksi HERMANTO berawal pada berawal hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 14. 00 WITA di sebuah rumah yang terletak di RT. 005 Desa Giripurwa Kec. Penajam Kab. PPU- Kaltim saat Tersangka dihampiri oleh Saksi HERMANTO (keduanya merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan mengatakan “Ayok sudah ambil Hp mu” dimana sebelumnya keduanya telah menggadaikan Handphone milik tersangka untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. RUDI (DPO) di belakang Pasar yang letaknya di Kelurahan Petung Kec. Penajam Kab. PPU dengan harga Rp. 1.700.000;- (satu juta tujuh ratus ribu) rupiah kemudian setelah Saksi HERMANTO mengajak Tersangka untuk mengambil handphone tersebut kembali lalu keduanya pergi dengan menggunakan sepeda motor milik teman tersangka untuk menuju Pasar yang letaknya di Kelurahan Petung tempat Sdr. RUDI (DPO);
  • Bahwa setelah keduanya sampai dan bertemu dengan Sdr. RUDI (DPO) kemudian Saksi HERMANTO berbicara dengan Sdr. RUDI (DPO) dan memberikan uang yang sepengetahuan Tersangka berjumlah Rp. 1.000.000;- (satu juta rupiah) lalu Sdr. RUDI (DPO) pergi menuju kekamar dan tidak lama Sdr. RUDI (DPO) datang menyerahkan 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) unit handphone Merk Infinix HOT 11 warna Hitam Kutub milik Tersangka yang sebelumnya digadaikan oleh Saksi HERMANTO kepada Sdr. RUDI (DPO) sedangkan untuk 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang diserahkan oleh Sdr. RUDI (DPO) tersebut merupakan pembelian kedua Tersangka dan Saksi HERMATO dimana rpembayarannya dilakukan dengan cara Invoice;
  • Bahwa setelah Tersangka dan Saksi HERMANTO selesai melakukan transaksi pembelian Narkotika jenis sabu-sabu tersebut keduanya pulang menuju rumah yang terletak di RT. 005 Desa Giripurwa Kec. Penajam Kab. PPU lalu setelah keduanya sampai sekira pukul 15.30 WITA Saksi HERMANTO mencungkil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut untuk dikonsumsi bersama dengan Tersangka dan pada saat sedang mengkonsumsi Saksi HERMANTO juga memecah 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu-sabu menjadi 7 (tujuh) paket kemudian tidak lama setelah itu sekira pukul 16. 00 WITA datang Sdr. ADRAM (DPO) datang menghampiri Saksi HERMANTO untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp. 200.000;- (dua ratus ribu) rupiah secara Cash;
  • Bahwa tidak lama setelah datang Sdr. ADRAM yang membeli Narkotika jenis sabu-sabu datang Saksi Febi Alfitra Rahman dan Saksi Adittya Refsy Yusuf (keduanya adalah anggota kepolisian Polres Penajam Paser Utara) yang melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan Saksi DONI dimana saat dilakukan penggeldahan pada tersangka ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone merk INFINIX bewarna Hitam Kutub  dengan nomor Imei 1 :  351405405303344 Imei 2 : 351405405303351 no handphone :  082253693973;
  • Bahwa Tersangka sudah membeli Narkotika jenis sabu-sabu bersama dengan Saksi HERMANTO dari Sdr. RUDI (DPO) sebanyak 2 (dua) kali dimana yang pertama pada hari minggu tanggal 16 Februari 2025 keduanya membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dimana pembayarannya dengan menggadaikan Handphone milik Tersangka dan yang kedua pada tanggal 18 Februari 2025 saat keduanya mengambil Handphone yang sebelumnya digadaikan dan keduanya kembali Membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan cara Invoice;
  • Bahwa keuntungan Tersangka dengan membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut yakni bisa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu secara gratis;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dengan Nomor: 053/11082.01/2025 pada tanggal 21 Februari2025 yang telah ditandatangani oleh YOYOK SUGIANTO  selaku pimpinan cabang PT. Pegadaian Penajam menjelaskan dari barang bukti  milik Tersangka HERMANTO SAPUTRA Bin JUNAIDI pada kesimpulannya Barang bukti dengan surat pengantar Nomor : B/287/II/RES.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 19 Februari 2025 berupa 6 (enam) bungkus poket serbuk butiran putih memiliki total berat kotor 1,92 (satu koma sembilan dua) gram atau berat bersih 0,68 (nol koma enam delapan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  Samarinda dengan Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0042 tanggal 27 Februari 2025 yang telah ditanda tangani oleh Kepala Balai Besar POM Samarinda yang diwakili Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt  selaku Ketua Tim Pengujian pada Kesimpulannya Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/282/II/RES.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 26 Februari 2025 yakni barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari Tersangka HERMANTO SAPUTRA Bin JUNAIDI dengan jumlah sample 36.6 mg dengan sisa contoh Habis adalah  postif Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Hasil Uji Laboratorium RSUD. Ratu Aji Putri Botung dengan Nomor RM : 094181 tanggal 18 Februari 2025 pada Kesimpulannya menyatakan Sample Urine Tersangka Doni Setiawan  adalah Positif(+) Methamphetamin.
  • Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak memiliki izin dari Mentri Kesehatan RI atau Instansi lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Tersangkatidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya