| Petitum Permohonan |
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum PEMOHON menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Penajam melalui hakim pemeriksa dan
pemutus perkara a quo berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan
sebagai berikut:
1. Menerima dan Mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon, Ibrahim Lisaholit bin Husein Lisaholit untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan surat penetapan tersangka atas nama Ibrahim Lisaholit bin Husein Lisaholit sebagaimana surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Nomor B-85/0.4.22/Fd.1/03/2026 tanggal 27
Maret 2026 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan penahanan Pemohon, Ibrahim Lisaholit bin Husein Lisaholit tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat dan memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan segera setelah putusan dibacakan;
4. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang sitaan berupa 1 (satu) unit Mobil MITSUBISHI Model: JEEP; Type: PAJERO SPORT 2.4L DAKAR ULTIMATE-L 4x4 8A Warna: HITAM MIKA, Nama Pemilik : IBRAHIM LISAHOLIT, Nomor Registrasi : KT 885 AGL, Nomor Rangka: MK2KSWPNUSJ000397, Nomor Mesin : 4N15UKY0997, Tahun Pembuatan : 2025 beserta STNK dan KUNCI KONTAK dikembalikan/diserahkan kepada Pemohon Ibrahim Lisaholit bin Husein Lisaholit;
5. Memulihkan segala hak hukum Pemohon atas penetapan tersangka terhadap Pemohon Ibrahim Lisaholit bin Husein Lisaholit yang tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;
6. Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Nihil;
7. Apabila Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara memiliki pertimbangan lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |