Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Pnj PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) 1.BAHTIAR ANWAR
2.SANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Pnj
Tanggal Surat Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BAHTIAR ANWAR
2SANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 46.364.587,00
Petitum

1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty)  kepada Penggugat sebesar Rp. 46.364.587,- ( EMPAT PULUH ENAM JUTA  TIGA RATUS  ENAM PULUH  EMPAT  RIBU  LIMA RATUS  DELAPAN  PULUH  TUJUH),    yang terdiri  dari  pokok sebesar Rp. 37.410.000,-  (  TIGA  PULUH  TUJUH  JUTA  EMPAT  RATUS  SEPULUH   RIBU  )  ditambah  bunga sebesar
8.954.587,- (  DELAPAN  JUTA  SEMBILAN  RATUS  LIMA PULUH  EMPAT  RIBU  LIMA RATUS  DELAPAN  PULUH TUJUH),  ditambah  pinalty  sebesar  Rp. -,- (-), selambat-lambatnya  7 (tujuh)  hari  kalender  sejak  putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty)  secara sukarela  kepada Penggugat, maka terhadap seluruh  harta benda yang dimiliki oleh  Para Tergugat  dijual melalui  perantara Kantor  Pelayanan  Kekayaan  Negara  dan Lelang  (KPKNL) dan hasil   penjualan   lelang   tersebut  digunakan   untuk  pelunasan   pembayaran  pinjaman/kredit   Tergugat kepada Penggugat;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak