INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
77/Pdt.P/2025/PN Pnj | Sumirah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 77/Pdt.P/2025/PN Pnj | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
2. Menetapkan bahwa di Rt 05, Desa Tengin Baru, Jl. Imam Bonjol, Kec. Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2006 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama : Sukatmi karena sakit dan dikebumikan di Rt 05, Desa Tengin Baru, Jl. Imam Bonjol, Kec. Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara di Sepaku untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama Sukatmi tersebut;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Ya |