Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2026/PN Pnj 1.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2.TITANIA SYAFIRA NUR HANA, SH
FEBRY FERNANDEZ MANULLANG Anak Dari EDWARD MANULLANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-463/O.4.22.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2TITANIA SYAFIRA NUR HANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRY FERNANDEZ MANULLANG Anak Dari EDWARD MANULLANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa terdakwa FEBRY FERNANDEZ MANULLANG Anak Dari EDWARD MANULLANG (Alm) pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 17.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kost Sopo Papa yang terletak di RT 006 Desa Bumi Harapan Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa Terdakwa FEBRY FERNANDEZ MANULLANG Anak Dari EDWARD MANULLANG berawal dari hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekitar pukul 17.30 Wita terdakwa dihubungi oleh Sdra. PENADAH EMBUN (DPO) melalui panggilan Whatsapp dan menanyakan ”adakah barangmu (narkotika jenis sabu)?” lalu terdakwa menjawab ”tidak ada, saya carikan dulu”, kemudian terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada Sdra. BOTENG (DPO) selanjutnya terdakwa mengirimkan nomor akun Dana 0853-6959-7832 A.n FEBRY FERNANDEZ untuk pembayaran narkotika jenis sabu ke Sdra. PENADAH EMBUN, setelah Sdra. PENADAH EMBUN mentransfer sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) terdakwa langsung mengirimkan uang tersebut kepada Sdra. BOTENG melalui rekening bank Seabank atas nama Fachrul Rijal Umami. Setelah itu, tidak lama Sdra. ERWIN mendatangi terdakwa dipinggir jalan sepaku 4 dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa. Kemudian terdakwa langsung menghubungi Sdra. PENADAH EMBUN untuk bertemu dengan terdakwa di Kost Sopo Papa yang terletak di RT 006 Desa Bumi Harapan Kec. Sepaku Kab. PPU, selang beberapa waktu kemudian terdakwa bertemu dengan Sdra. PENADAH EMBUN dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdra. PENADAH EMBUN;
    • Bahwa sekira pukul 19.30 wita Sdra. PENADAH EMBUN kembali menghubungi terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan Sdra. BINJAI (DPO) memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Lalu terdakwa menghubungi Sdra. ERWIN untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian Sdra. ERWIN menyuruh terdakwa untuk datang kerumah kontrakan Sdra. ERWIN yang terletak di RT 005 Desa Bukit Raya Kec. Sepaku Kab. PPU. Sesampainya dikontrakan Sdra. ERWIN lalu terdakwa langsung diberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan juga nomor rekening bank Seabank milik Sdra. ERWIN, lalu terdakwa langsung mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian terdakwa kembali pulang. Sesampainya terdakwa dirumah kontrakan terdakwa, terdakwa langsung membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket dengan cara menyisihkan sebagian dari 1 (satu) paket tersebut dan memasukan kedalam plastik klip dengan isi yang berbeda-beda. Kemudian sekira pukul 19.50 Wita Sdra. PENADAH EMBUN tiba di Kost Sopo Papa dan mentransfer uang kepada terdakwa sejumlah Rp. 584.000,- (lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah) ke akun dana terdakwa dan sisanya Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah) secara tunai dibayarkan kepada terdakwa. Lalu sekira 10 menit kemudian Sdra. BINJAI tiba di Kost Sopo Papa serta menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Selanjutnya sisa (1) satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan terdakwa;
    • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.30 wita Sdra. PENADAH EMBUN kembali menghubungi terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menghubungi Sdra. DAUD dan menanyakan apakah ada barangnya (narkotika jenis sabu), lalu terdakwa diperintah Sdra. DAUD untuk pergi ke kontrakan Sdra. ERWIN yang terletak di RT 005 Desa Bukit Raya Kec. Sepaku Kab. PPU. Sesampainya dikontrakan Sdra. ERWIN, terdakwa menyampaikan ingin membeli narkotika jenis sabu kepada Sdra. DAUD seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) terdakwa transfer ke rekening milik Sdra. DAUD dan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) secara cash. Setelah itu Sdra. DAUD menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa kemudian terdakwa kembali ke Kost Sopo Papa. Selanjutnya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang diterima dari Sdra. DAUD serta sisa 1 (satu) paket pembelian dari Sdra. ERWIN sebelumnya terdakwa masukan kedalam kotak rokok warna hijau toska;
    • Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari hasil menjual narkotika jenis sabu yaitu sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap pengambilan;
    • Bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor LHU.100.K.05.16.25.0244 tanggal 11 November 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan pengujian barang bukti secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara dengan nomor : B/1653/XI/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 17 November 2025 berupa 1 Amplop/Catch Cover/Sachet/Bungkus dengan berat netto 344,5 gram dengan kesimpulan dari hasil pengujian  1 Amplop/Catch Cover/Sachet/Bungkus barang bukti secara Laboratoris adalah positif Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 164/11082.118/2025 tanggal 07 November 2025 terhadap barang bukti milik terdakwa atas nama FEBRY FERNANDEZ MANULLANG Anak Dari EDWARD MANULLANG berupa 2 (dua) paket plastik berisi serbuk butiran putih, dengan total berat bruto yakni 0,59 (nol koma lima sembilan) gram atau berat netto yakni 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Yoyok Sugianto;
    • Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD. Ratu Aji Putri Botung No. RM : 100517 yang ditandatangani oleh dr. Emi Setianingsih, Sp.PK selaku Konsulen Jaga terhadap terdakwa atas nama FEBRY FERNANDEZ MANULLANG Anak Dari EDWARD MANULLANG tanggal lahir 05 Februari 1988 dengan hasil pemeriksaan Positif Methampetamin terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------ ATAU --------------------------------------------

 

KEDUA

  -----Bahwa terdakwa FEBRY FERNANDEZ MANULLANG Anak Dari EDWARD MANULLANG pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 22.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kost Sopo Papa yang terletak di RT 006 Desa Bumi Harapan Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------

    • Bahwa berawal pada hari dan tanggal sebagaimana diatas, Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA, S.H dan Saksi MUHAMMAD CHAERUL NIZAM (keduanya merupakan anggota Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres PPU) melakukan penyelidikan diwilayah Desa Bumi Harapan Kec. Sepaku  Kab. PPU Kaltim. Selanjutnya, pada saat melakukan penyelidikan Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA, S.H dan Saksi MUHAMMAD CHAERUL NIZAM mendapat informasi dari masyarakat bahwa diwilayah Kec. Sepaku disebuah rumah Kost sering terjadi Transaksi Narkotika Jenis sabu sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu. Selanjutnya, Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA, S.H dan Saksi MUHAMMAD CHAERUL NIZAM melakukan penyelidikan lebih lanjut dan setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU mendatangi lokasi yang dimaksud, sesampainya dilokasi Anggota Opsnal  berhasil mengamankan Sdra. FEBRY FERNANDEZ MANULLANG  Didepan sebuah rumah Kost Sopo Papa yang terletak di RT 006 Desa Bumi Harapan Kec. Sepaku Kab. PPU Kaltim., yang kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok bewarna hijau toska yang dibuang ke tanah oleh Sdra. FEBRY FERNANDEZ MANULLANG dibelakang Rumah Kost sesaat sebelum dilakukan penagkapan, yang kemudian pada saat dibuka kotak rokok tersebut berisikan 2 (dua)  Paket Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik bewarna hitam,   dan 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Bening, kemudian ditemukan 1 (Satu) Unit Handphone Merk Vivo V2026 Warna Glacier Blue Imei 1 : 866660050888712 Imei 2 : 866660050888712  No Telephone & Whatsapp : 0853-6959-7832 ditangan kanan Sdra.  FEBRY FERNANDEZ MANULLANG. Atas kejadian tersebut kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres PPU guna proses hukum lebih lanjut;
    • Bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor LHU.100.K.05.16.25.0244 tanggal 11 November 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan pengujian barang bukti secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara dengan nomor : B/1653/XI/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 17 November 2025 berupa 1 Amplop/Catch Cover/Sachet/Bungkus dengan berat netto 344,5 gram dengan kesimpulan dari hasil pengujian  1 Amplop/Catch Cover/Sachet/Bungkus barang bukti secara Laboratoris adalah positif Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 164/11082.118/2025 tanggal 07 November 2025 terhadap barang bukti milik terdakwa atas nama FEBRY FERNANDEZ MANULLANG Anak Dari EDWARD MANULLANG berupa 2 (dua) paket plastik berisi serbuk butiran putih, dengan total berat bruto yakni 0,59 (nol koma lima sembilan) gram atau berat netto yakni 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Yoyok Sugianto;
    • Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD. Ratu Aji Putri Botung No. RM : 100517 yang ditandatangani oleh dr. Emi Setianingsih, Sp.PK selaku Konsulen Jaga terhadap terdakwa atas nama FEBRY FERNANDEZ MANULLANG Anak Dari EDWARD MANULLANG tanggal lahir 05 Februari 1988 dengan hasil pemeriksaan Positif Methampetamin terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal  609 ayat (1) butir a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya