| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa FENI SUKMA WIBOWO pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan harii Jumat 18 Oktober 2024 atau setidak tidaknya pada waktu lain Tahun 2024 bertempat di Desa Giripurwa Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara-Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dalam hal perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 Saksi Korban ditawarkan oleh Saksi Hairil Wahyuni yang menawarkan lahan kavling yang saat itu sepengetahuan Saksi Korban merupakan milik Terdakwa yang dihargai sebesar Rp.5.000.000;- (lima juta) rupiah per kavling, selanjutnya Saksi Korban melakukan pengecekan Lokasi bersama dengan Saksi Hairil dan setelah melihat Lokasi tersebut Saksi Korban berminat untuk membelinya lalu Saksi Korban diajak oleh Saksi Hairil kerumah Terdakwa dan Saksi Korban langsung melakukan pembayaran berupa Tanda jadi memalui m-banking Mandiri sebesar Rp5.000.000;- (lima juta) rupiah untuk 4 (emapt) kavling, selanjutnya pada tanggal 12 Juni 2024 Terdakwa menghubungi Saksi Korban melalui whatshapp untuk menawarkan 2 (dua) kavling dikarenakan Terdakwa sedang membutuhkan Uang kemudian Saksi Korban menerima tawaran tersebut dan pada tanggal 15 Juni 2024 melakukan pembayaran melalui M-Banking BRI sebesar Rp.25.000.000;- (dua puluh lima juta) rupiah dengan rincian jumlah tersebut sekaligus untuk pelunasan 6 (enam) kavling dan setelah melakukan pembelian tersebut Saksi Korban meminta kepada Terdakwa alas hak atau dasar kepemilikan kavling-kavling tersebut dan kemudian Terdakwa mengirimkan melalui whatshapp foto Surat Segel atas nama TABO dengan luas 8.078 m2 yang terletak di RT 02 Desa Giri Purwa;
- Bahwa selanjutnya selain telah membeli sebanyak 6 kavling lahan tersebut saksi Korban juga telah membeli beberapa kavling pada waktu dan harga yang berbeda dengan rincian pembayaran sebagai berikut:
- Pada tanggal 11 Juni 2024 sebanyak 4 Kavling dan tanggal 12 Juni 2024 sebanyak 2 kavling total 6 (enam) kavling, pembayaran melalui transfer m-banking Mandiri sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 11 Juni 2024 dan sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) melalui m-banking BRI tanggal 15 Juni 2024;
- Pada tanggal 19 Juni 2024 sebanyak 5 (lima) Kavling, pembayaran melalui m-banking Mandiri sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan melalui m-banking BRI sebesar Rp13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);
- Pada tanggal 21 Juni 2024 sebanyak 8 (delapan) kavling, pembayaran melalui m-banking BRI sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
- Pada tanggal 29 Juni 2024 sebanyak 4 (empat) kavling, pembayaran melalui m-banking Mandiri sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Pada tanggal 02 Juli 2024 sebanyak 10 (sepuluh) kavling bonus 2 (dua) kavling, pembayaran melalui m-banking Mandiri sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
- Pada tanggal 09 Juli 2024 sebanyak 6 (enam) kavling bonus 2 (dua) kavling, pembayaran melalui m-banking Mandiri sebesar Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah);
- Pada tanggal 11 Juli 2024 sebanyak 10 (sepuluh) kavling bagian belakang dan 1 (satu) kavling bagian depan, pembayaran melalui m-banking Mandiri tanggal 11 Juli 2024 sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan tanggal 12 Juli 2024 sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Pada tanggal 15 Juli 2024 sebanyak 1 (satu) kavling, pembayaran melalui m-banking Mandiri sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Pada tanggal 22 Juli 2024 sebanyak 2 (dua) kavling, pembayaran melalui m-banking Mandiri sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Rpsebesar 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Pada tanggal 25 Juli 2024 sebanyak 1 (satu) kavling, pembayaran melalui m-banking Mandiri Rp6.000.000,- (enam juta rupiah);
- Pada tanggal 26 Juli 2024 sebanyak 2 (dua) kavling, pembayaran melalui m-banking Mandiri Rp5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Pada tanggal 01 Agustus 2024 sebanyak 1 (dua) kavling, pembayaran melalui m-banking Mandiri Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
- Pada tanggal 11 Agustus 2024 sebanyak 3 (tiga) kavling, pembayaran melalui m-banking BRI Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Pada tanggal 19 Agustus 2024 sebanyak 2 (dua) kavling, pembayaran melalui m-banking Mandiri Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Rp28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).
Sehingga total kavlingan yang sudah Saksi beli sebanyak 62 (enam puluh dua) kavling dan 4 (empat) kavling bonus.
- Bahwa setelah saksi korban melakukan pembelian lahan dari Terdakwa, Saksi Korban sempat merasa curiga dikarenakan terdapat beberapa lahan kavling yang telah dibeli ternyata sudah dijual kepada orang lain atau luas tanahtidak sesuai atau lahan tidak jadi dijual oleh pemilik sehingga Terdakwa mengarahkan untuk diganti lahan yang lain hingga saat Saksi Korban ditawarkan kembali sebuah Lahan oleh Terdakwa dan dikirimkan foto legalitas SHM yang setelah dilakukan pengecekan sebelumnya telah dijual oleh Terdakwa kepada Saksi Korban dan hingga sampai saat ini Saksi Korban belum diberikan fisik alas hak atas lahan-lahan yang telah dibeli tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Korban telah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp328.700.000;- (tiga ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus ribu) rupiah.
--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo Pasal 126 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa FENI SUKMA WIBOWO pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan harii Jumat 18 Oktober 2024 atau setidak tidaknya pada waktu lain Tahun 2024 bertempat di Desa Giripurwa Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara-Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Dengan Sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena Penggelapan dalam hal perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 Saksi Korban ditawarkan oleh Saksi Hairil Wahyuni yang menawarkan lahan kavling yang saat itu sepengetahuan Saksi Korban merupakan milik Terdakwa yang dihargai sebesar Rp.5.000.000;- (lima juta) rupiah per kavling, selanjutnya Saksi Korban melakukan pengecekan Lokasi bersama dengan Saksi Hairil dan setelah melihat Lokasi tersebut Saksi Korban berminat untuk membelinya lalu Saksi Korban diajak oleh Saksi Hairil kerumah Terdakwa dan Saksi Korban langsung melakukan pembayaran berupa Tanda jadi memalui m-banking Mandiri sebesar Rp5.000.000;- (lima juta) rupiah untuk 4 (emapt) kavling, selanjutnya pada tanggal 12 Juni 2024 Terdakwa menghubungi Saksi Korban melalui whatshapp untuk menawarkan 2 (dua) kavling dikarenakan Terdakwa sedang membutuhkan Uang kemudian Saksi Korban menerima tawaran tersebut dan pada tanggal 15 Juni 2024 melakukan pembayaran melalui M-Banking BRI sebesar Rp.25.000.000;- (dua puluh lima juta) rupiah dengan rincian jumlah tersebut sekaligus untuk pelunasan 6 (enam) kavling dan setelah melakukan pembelian tersebut Saksi Korban meminta kepada Terdakwa alas hak atau dasar kepemilikan kavling-kavling tersebut dan kemudian Terdakwa mengirimkan melalui whatshapp foto Surat Segel atas nama TABO dengan luas 8.078m 2 yang terletak di RT 02 Desa Giri Purwa
- Bahwa selanjutnya selain telah membeli sebanyak 6 kavling lahan tersebut saksi Korban juga telah membeli beberapa kavling pada waktu dan harga yang berbeda dengan rincian pembayaran sebagai berikut:
- Pada tanggal 11 Juni 2024 sebanyak 4 Kavling dan tanggal 12 Juni 2024 sebanyak 2 kavling total 6 (enam) kavling, pembayaran melalui transfer m-banking Mandiri sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 11 Juni 2024 dan sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) melalui m-banking BRI tanggal 15 Juni 2024;
- Pada tanggal 19 Juni 2024 sebanyak 5 (lima) Kavling, pembayaran melalui m-banking Mandiri sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan melalui m-banking BRI sebesar Rp13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);
- Pada tanggal 21 Juni 2024 sebanyak 8 (delapan) kavling, pembayaran melalui m-banking BRI sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
- Pada tanggal 29 Juni 2024 sebanyak 4 (empat) kavling, pembayaran melalui m-banking Mandiri sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Pada tanggal 02 Juli 2024 sebanyak 10 (sepuluh) kavling bonus 2 (dua) kavling, pembayaran melalui m-banking Mandiri sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
- Pada tanggal 09 Juli 2024 sebanyak 6 (enam) kavling bonus 2 (dua) kavling, pembayaran melalui m-banking Mandiri sebesar Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah);
- Pada tanggal 11 Juli 2024 sebanyak 10 (sepuluh) kavling bagian belakang dan 1 (satu) kavling bagian depan, pembayaran melalui m-banking Mandiri tanggal 11 Juli 2024 sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan tanggal 12 Juli 2024 sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Pada tanggal 15 Juli 2024 sebanyak 1 (satu) kavling, pembayaran melalui m-banking Mandiri sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Pada tanggal 22 Juli 2024 sebanyak 2 (dua) kavling, pembayaran melalui m-banking Mandiri sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Rpsebesar 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Pada tanggal 25 Juli 2024 sebanyak 1 (satu) kavling, pembayaran melalui m-banking Mandiri Rp6.000.000,- (enam juta rupiah);
- Pada tanggal 26 Juli 2024 sebanyak 2 (dua) kavling, pembayaran melalui m-banking Mandiri Rp5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Pada tanggal 01 Agustus 2024 sebanyak 1 (dua) kavling, pembayaran melalui m-banking Mandiri Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
- Pada tanggal 11 Agustus 2024 sebanyak 3 (tiga) kavling, pembayaran melalui m-banking BRI Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Pada tanggal 19 Agustus 2024 sebanyak 2 (dua) kavling, pembayaran melalui m-banking Mandiri Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Rp28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).
Sehingga total kavlingan yang sudah Saksi beli sebanyak 62 (enam puluh dua) kavling dan 4 (empat) kavling bonus.
- Bahwa setelah saksi korban melakukan pembelian lahan dari Terdakwa, Saksi Korban sempat merasa curiga dikarenakan terdapat beberapa lahan kavling yang telah dibeli ternyata sudah dijual kepada orang lain atau luas tanahtidak sesuai atau lahan tidak jadi dijual oleh pemilik sehingga Terdakwa mengarahkan untuk diganti lahan yang lain hingga saat Saksi Korban ditawarkan kembali sebuah Lahan oleh Terdakwa dan dikirimkan foto legalitas SHM yang setelah dilakukan pengecekan sebelumnya telah dijual oleh Terdakwa kepada Saksi Korban dan hingga sampai saat ini Saksi Korban belum diberikan fisik alas hak atas lahan-lahan yang telah dibeli tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Korban telah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp328.700.000;- (tiga ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus ribu) rupiah.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP Jo Pasal 126 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |