Dakwaan |
------ PERTAMA
-----------Bahwa Terdakwa HERI DESEMBRI Bin MATSUR (Alm) bersama-sama dengan Saksi AGUNG (Penuntutan dilakukan terpisah), hari jumat tanggal 18 April 2025 pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan yang terletak di Rt. 026 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakuan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa dihubungi oleh Saksi AGUNG yang ingin memesan Narkotika jenis shabu seberat 1 (satu) Gram selanjutnya Terdakwa menajawab “ada tapi harganya 850” selanjutnya Saksi AGUNG menyetujuinya dan Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari saku Terdakwa dengan berat ½ (setengah) gram dan kemudian Terdakwa pergi menuju di pinggir jalan dekat rumah Sdra AGUNG kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat ½ gram kepada Sdra AGUNG dan Saksi Agung menyerahkan uang cash sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian Terdakwa pulang kerumah Terdakwa. Sekira pukul 18.22 wita sore Saksi AGUNG menghubungi Terdakwa meminta untuk dijemput setibanya didekat rumah Saksi AGUNG selanjutnya Terdakwa dan Saksi AGUNG pergi bersama-sama menuju rumah Terdakwa. Sekira pukul 20.00 wita Sdra AGUNG meminjam motor Terdakwa untuk pulang kerumahnya, 1 jam kemudian Saksi ADITYA REFSI dan Saksi ARIEF CANDRA PUTRA yang merupakan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU datang kerumah Terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah sekop plastik yang terbuat dari sedotan plastik berwarna hitam dan hijau di selah dinding kamar Terdakwa dan kemudian ditemukan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A18 warna hitam No. IMEI 861827067333793 No. IMEI 861827067333785 No. Telephone 085821344717 yang terjatuh dibawah lemari kamar Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Penjam untuk proses lebih lanjut;
- Berdasarkan alat bukti surat berupa Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan Nomor ; LS20FD/IV/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 28 April 2025 yang telah ditandatangani oleh Kepala Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. SUPIYANTO, M.si dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan surat pengantar Nomor : B/501/IV/RES.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 17 Maret 2025 adalah benar kristal Metafetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 076/11082.04/2025 tanggal 21 April 2025 dari Pimpinan PT.Pegadaian (Persero) Cabang Penajam menjelaskan bahwa Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor: : B/501/IV/RES.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 21 April 2025 telah melakukan penimbanngan berupa 1 (satu) paket berisi serbuk putih dalam plastik memiliki total berat kotor 0,25 (nol koma dua lima) gram atau berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram kemudian disisihkan seluruhnya untuk uji di Lab Balai Besar POM Samarinda.
- Bahwa terdakwa dalam hal Percobaan atau Permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika golongan 1 tanpa izin dari pihak yang berwenang.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------------------------------------------- ATAU----------------------------------------------- ------
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa HERI DESEMBRI Bin MATSUR (Alm) bersama-sama dengan Saksi AGUNG (Penuntutan dilakukan terpisah), pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Rt. 008 Desa Sidorejo Kec. Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi ADITYA REFSI dan Saksi ARIEF CANDRA PUTRA yang merupakan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu di Rt. 026 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam. Selanjutnya para saksi melakukan Penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Saksi AGUNG WIDODO BIN SUHARTO dan ditemukan barang bukti di lantai ruang tamu berupa 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh) lembar plastik klip bening, 1 (satu) buah sekop dari sedotan plastik yang berada didalam 1 (satu) bungkus rokok merk Marlboro warna merah hitam yang seluruhnya berada didalam kantong plastik hitam dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A3x Warna Merah Gelap No. IMEI 1 : 862668075849894, No. IMEI 2 : 862668075849886, No Handphone : 087743082543 dari saku celana bagian depan sebelah kiri dan Uang Tunai Sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dari saku celana bagian depan sebelah kanan dan kemudian ditemukan kembali 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah Hitam dengan Nopol KT-5862-VL dan setelah di tanya Saksi AGUNG WIDODO BIN SUHARTO mengaku mendapatkan barang bukti sabu tersebut dari Terdakwa kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap Terdakwa disebuah rumah yang terletak di Rt. 008 Desa Sidorejo Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim lalu di lakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 2 (dua) buah sekop plastik yang terbuat dari sedotan plastik bewarna hitam dan hijau di selah dinding kamar Terdakwa dan kemudian ditemukan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A18 warna hitam No. IMEI 861827067333793 No. IMEI 861827067333785 No. Telephone 085821344717 yang terjatuh dibawah lemari kamar Terdakwa. Atas kejadian tersebut kemudian Para Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke polres PPU guna proses lebih lanjut.
- Berdasarkan alat bukti surat berupa Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan Nomor ; LS20FD/IV/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 28 April 2025 yang telah ditandatangani oleh Kepala Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. SUPIYANTO, M.si dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan surat pengantar Nomor : B/501/IV/RES.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 17 Maret 2025 adalah benar kristal Metafetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 076/11082.04/2025 tanggal 21 April 2025 dari Pimpinan PT.Pegadaian (Persero) Cabang Penajam menjelaskan bahwa Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor: : B/501/IV/RES.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 21 April 2025 telah melakukan penimbanngan berupa 1 (satu) paket berisi serbuk putih dalam plastik memiliki total berat kotor 0,25 (nol koma dua lima) gram atau berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram kemudian disisihkan seluruhnya untuk uji di Lab Balai Besar POM Samarinda.
- Bahwa terdakwa dalam hal Percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------- |