Petitum |
I.Melakukan penilaian Kembali atas tanah di atas dengan menggunakan luas tanah dari hasil pengukuran ulang tanggal 18 Juli 2024 yang telah dilakukan oleh TERMOHON I yaitu luas tanah PEMOHON KEBERATAN seluas 15.000 m2 (Lima Belas Ribu Meter Persegi) , dan mengabulkan seluruh Permohonan Keberatan untuk seluruhnya.
II.Memerintahkan kepada TERMOHON I untuk untuk melaksanakan pembayaran ganti kerugian kepada PEMOHON KEBERATAN sesuai batas waktu yang sudah ditentukan menurut aturan yang berlaku di Indonesia
III.Menghukum TERMOHON I untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini |