Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Pnj PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR DAN KALIMANTAN UTARA, KANTOR CABANG PENAJAM 1.BAKERI
2.KASMIANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR DAN KALIMANTAN UTARA, KANTOR CABANG PENAJAM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BAKERI
2KASMIANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 79.727.074,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak memenuhi kewajiban membayar angsuran kredit berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 093/886/29/80/6500/BPDPNJ/2015  tanggal 07 April 2015;
3.Menyatakan jumlah sisa hutang yang wajib dibayar oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 093/886/29/80/6500/BPDPNJ/2015  tanggal 07 April 2015 adalah sebesar Rp. 79.727.074,87 (tujuh puluh Sembilan juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu tujuh puluh empat rupiah delapan puluh tujuh sen), dengan perincian sebagai berikut :
Hutang Pokok : Rp. 47.714.811,53
Tunggakan  Bunga : Rp. 24.801.416,10
Denda : Rp.   7.210.847,24
Total Hutang : Rp. 79.727.074,87
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar sekaligus tunai dan lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutangnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 79.727.074,87 (tujuh puluh Sembilan juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu tujuh puluh empat rupiah delapan puluh tujuh sen), dengan perincian sebagai berikut :
Hutang Pokok : Rp. 47.714.811,53
Tunggakan  Bunga : Rp. 24.801.416,10
Denda : Rp.   7.210.847,24
Total Hutang : Rp. 79.727.074,87
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebidang tanah dan bangunan seluas 440 m2 / 150 m2 yang terletak di  RT.01 Kelurahan Nenang Penajam Paser Utara berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01127 tanggal 10 April 2013 atas nama Bakeri dan telah dibebani jaminan hak tanggungan  berdasarkan sertifikat hak tanggungan Nomor 156/2015 tanggal 18 Mei 2015 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 177/2015 tanggal 4 Mei 2015 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Astry Lena Rosa, SH;
6.Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan atas jaminan kredit berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 440 m2 / 150 m2 yang terletak di  RT.01 Kelurahan Nenang Penajam Paser Utara berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01127 tanggal 10 April 2013 atas nama Bakeri dan telah dibebani jaminan hak tanggungan  berdasarkan sertifikat hak tanggungan Nomor 156/2015 tanggal 18 Mei 2015 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 177/2015 tanggal 4 Mei 2015 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Astry Lena Rosa, SH dan mengambil hasil dari penjualan tersebut untuk membayar kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
8.Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat terhadap putusan perkara ini;
9.Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak