Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2026/PN Pnj 1.FEBBY SEKARINI, S.H.
2.RIZAL IRVAN AMIN SH
JONI Bin SATIMIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 35/Pid.B/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-482/O.4.22.3/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FEBBY SEKARINI, S.H.
2RIZAL IRVAN AMIN SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONI Bin SATIMIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
-----Bahwa Terdakwa JONI Bin SATIMIN (Alm) pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira
pukul 15.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember
2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Areal Blok P23-P19 PT. Kebun Mandiri
Sejahtera yang terletak di RT. 005 Kelurahan Buluminung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser
Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam
daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah,
secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, yang dilakukan Terdakwa
dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------
? Bahwa awalnya pada hari dan tanggal tersebut di atas sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa yang
sedang berada di rumahnya yang terletak di Buluminung RT. 004 Kelurahan Buluminung Kecamatan
Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur kemudian muncul niatan untuk
melakukan pencurian buah kelapa sawit di areal kebun milik PT. Kebun Mandiri Sejahtera,
selanjutnya Terdakwa pergi dari rumah Terdakwa dengan berjalan kaki menuju ke lokasi Areal
Perkebunan Kepala Sawit milik PT. Kebun Mandiri Sejahtera dengan membawa peralatan berupa 1
(satu) buah dodos, 1 (satu) buah tojok dan 1 (satu) buah artco / gerobak sorong berwarna merah,
kemudian sekira pukul 15.15 WITA Terdakwa sampai di Areal Blok P23-P19 PT. Kebun Mandiri
Sejahtera yang terletak di RT. 005 Kelurahan Buluminung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam
Paser Utara Kalimantan Timur dan langsung melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan
menggunakan 1 (satu) buah dodos yang Terdakwa bawa dari rumah sampai sekira pukul 17.00
WITA, dimana Terdakwa mendapatkan sekira 108 (seratus delapan) janjang atau sekira 1,2 (satu
koma dua) ton buah kelapa sawit, kemudian Terdakwa mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah
Terdakwa panen dengan cara memindahkan buah kelapa sawit dari bawah pohon kelapa sawit

menuju ke pinggir parit jalan blok yang mudah diakses menggunakan 1 (satu) buah artco / gerobak
sorong sampai sekira pukul 18.30 WITA, selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa dan
meninggalkan seluruh peralatan yang Terdakwa bawa sebelumnya serta buah-buah kelapa sawit
yang telah dipanen oleh Terdakwa, kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira
pukul 15.00 WITA, Terdakwa kembali ke Areal Blok P23-P19 PT. Kebun Mandiri Sejahtera dengan
menggunakan 1 (satu) unit motor Honda Revo dengan Nopol KT 2778 VE, Nomor Rangka
MH1HB62198K615436 dan Nomor Mesin HB61E-1615173 dengan STNK Atas Nama SATIMIN tanpa
kunci kontak dengan niat untuk mengangkut buah kelapa sawit tersebut untuk dijual ke tempat
loadingan, lalu sesampainya di tempat tersebut Terdakwa mulai memindahkan buah-buah kelapa
sawit yang telah dipanen untuk diangkut ke atas  1 (satu) unit motor Honda Revo dengan Nopol KT
2778 VE, Nomor Rangka MH1HB62198K615436 dan Nomor Mesin HB61E-1615173 dengan STNK
Atas Nama SATIMIN tanpa kunci kontak, akan tetapi sebelum Terdakwa selesai datang Anggota Tim
Patroli Security PT. Kebun Mandiri Sejahtera untuk mengintrigasi dan mengamankan Terdakwa
beserta peralatan-peralatan milik Terdakwa dan buah kelapa sawit ke Kepolisian Resor Penajam
Paser Utara;
? Bahwa rencananya buah sawit yang telah dipanen oleh Terdakwa di wilayah PT. Kebun Mandiri
Sejahtera tersebut akan Terdakwa bahwa ke loadingan buah kelapa sawit untuk dijual dan hasil dari
penjualannya akan Terdakwa gunakan untuk kehidupan sehari-hari;
? Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan pada hari Jumat tanggal
05 Desember 2025 bertempat di Penimbangan Barokah Jaya yang terletak di Jalan Propinsi Silkar
Kilometer 3 Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur dengan hasil
berat barang bukti berupa buah kelapa sawit seberat 1.188 Kg (seribu seratus delapan puluh
delapan Kilogram);
? Bahwa berdasarkan Berita Acara Penjualan Barang Bukti yang dilakukan pada Hari Jumat tanggal 05
Desember 2025, terhadap barang bukti berupa 1.188 Kg (seribu seratus delapan puluh delapan
Kilogram) buah kelaapa sawit tersebut telah dilakukan penjualan dengan jumlah penjualan sebesar
Rp. 2.909.375,- (dua juta sembilan ratus sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah);
? Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor :
525/107.1/Perekonomian/X/2017 tanggal 26 Oktober 2017 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT.
Kebun Mandiri Sejahtera yang memutuskan untuk memberikan izin usaha perkebunan seluas 8.530
Ha (delapan ribu lima ratus tiga puluh hektare) kepada PT. Kebun Mandiri Sejahtera secara resmi;
? Bahwa Terdawa dalam hal mengambil 108 (seratus delapan) janjang buah kelapa sawit milik PT.
Kebun Mandiri Sejahtera tersebut tidak ada meminta ijin dari PT. Kebun Mandiri Sejahtera;
? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Kebun Mandiri Sejahtera mengalami kerugian materiil sekira
Rp. 2.909.375,- (dua juta sembilan ratus sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah);
 
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 107 huruf
d Juncto Pasal 55 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------
-
 
ATAU
 
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa JONI Bin SATIMIN (Alm) pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira
pukul 15.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember
2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Areal Blok P23-P19 PT. Kebun Mandiri
Sejahtera yang terletak di RT. 005 Kelurahan Buluminung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser
Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam
daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah,
mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan
maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai
berikut:--------------------------------------------------------
? Bahwa awalnya pada hari dan tanggal tersebut di atas sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa yang
sedang berada di rumahnya yang terletak di Buluminung RT. 004 Kelurahan Buluminung Kecamatan
Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur kemudian muncul niatan untuk
melakukan pencurian buah kelapa sawit di areal kebun milik PT. Kebun Mandiri Sejahtera,
selanjutnya Terdakwa pergi dari rumah Terdakwa dengan berjalan kaki menuju ke lokasi Areal

Perkebunan Kepala Sawit milik PT. Kebun Mandiri Sejahtera dengan membawa peralatan berupa 1
(satu) buah dodos, 1 (satu) buah tojok dan 1 (satu) buah artco / gerobak sorong berwarna merah,
kemudian sekira pukul 15.15 WITA Terdakwa sampai di Areal Blok P23-P19 PT. Kebun Mandiri
Sejahtera yang terletak di RT. 005 Kelurahan Buluminung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam
Paser Utara Kalimantan Timur dan langsung melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan
menggunakan 1 (satu) buah dodos yang Terdakwa bawa dari rumah sampai sekira pukul 17.00
WITA, dimana Terdakwa mendapatkan sekira 108 (seratus delapan) janjang atau sekira 1,2 (satu
koma dua) ton buah kelapa sawit, kemudian Terdakwa mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah
Terdakwa panen dengan cara memindahkan buah kelapa sawit dari bawah pohon kelapa sawit
menuju ke pinggir parit jalan blok yang mudah diakses menggunakan 1 (satu) buah artco / gerobak
sorong sampai sekira pukul 18.30 WITA, selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa dan
meninggalkan seluruh peralatan yang Terdakwa bawa sebelumnya serta buah-buah kelapa sawit
yang telah dipanen oleh Terdakwa, kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira
pukul 15.00 WITA, Terdakwa kembali ke Areal Blok P23-P19 PT. Kebun Mandiri Sejahtera dengan
menggunakan 1 (satu) unit motor Honda Revo dengan Nopol KT 2778 VE, Nomor Rangka
MH1HB62198K615436 dan Nomor Mesin HB61E-1615173 dengan STNK Atas Nama SATIMIN tanpa
kunci kontak dengan niat untuk mengangkut buah kelapa sawit tersebut untuk dijual ke tempat
loadingan, lalu sesampainya di tempat tersebut Terdakwa mulai memindahkan buah-buah kelapa
sawit yang telah dipanen untuk diangkut ke atas  1 (satu) unit motor Honda Revo dengan Nopol KT
2778 VE, Nomor Rangka MH1HB62198K615436 dan Nomor Mesin HB61E-1615173 dengan STNK
Atas Nama SATIMIN tanpa kunci kontak, akan tetapi sebelum Terdakwa selesai datang Anggota Tim
Patroli Security PT. Kebun Mandiri Sejahtera untuk mengintrigasi dan mengamankan Terdakwa
beserta peralatan-peralatan milik Terdakwa dan buah kelapa sawit ke Kepolisian Resor Penajam
Paser Utara;
? Bahwa rencananya buah sawit yang telah dipanen oleh Terdakwa di wilayah PT. Kebun Mandiri
Sejahtera tersebut akan Terdakwa bahwa ke loadingan buah kelapa sawit untuk dijual dan hasil dari
penjualannya akan Terdakwa gunakan untuk kehidupan sehari-hari;
? Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan pada hari Jumat tanggal
05 Desember 2025 bertempat di Penimbangan Barokah Jaya yang terletak di Jalan Propinsi Silkar
Kilometer 3 Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur dengan hasil
berat barang bukti berupa buah kelapa sawit seberat 1.188 Kg (seribu seratus delapan puluh
delapan Kilogram);
? Bahwa berdasarkan Berita Acara Penjualan Barang Bukti yang dilakukan pada Hari Jumat tanggal 05
Desember 2025, terhadap barang bukti berupa 1.188 Kg (seribu seratus delapan puluh delapan
Kilogram) buah kelaapa sawit tersebut telah dilakukan penjualan dengan jumlah penjualan sebesar
Rp. 2.909.375,- (dua juta sembilan ratus sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah);
? Bahwa Terdawa dalam hal mengambil 108 (seratus delapan) janjang buah kelapa sawit milik PT.
Kebun Mandiri Sejahtera tersebut tidak ada meminta ijin dari PT. Kebun Mandiri Sejahtera;
? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Kebun Mandiri Sejahtera mengalami kerugian materiil sekira
Rp. 2.909.375,- (dua juta sembilan ratus sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah);
 
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 476 UURI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya