1.Mengabulkan permohonan PEMOHON tersebut;
2.Menetapkan bahwa di Waru Kabupaten Penajam Paser Utara pada tanggal 23 Mei 2008 telah meninggal dunia seorang Laki-Laki bernama : SUPARMAN karena sakit dan dikebumikan di TPU Muslimin Waru;
3.Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara di Penajam untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan Akta Kematian atas nama SUPARMAN tersebut;
4.Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON; |