Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2025/PN Pnj TRI MURDIANTO Legiran Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TRI MURDIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Legiran
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini;
3.Menyatakan tanah seluas 11.500 M2 dengan Sertipikat Hak Milik Nomor  1758 Tanggal 30 Agustus 1983 atas nama Legiran (TERGUGAT) yang masuk wilayah administratif di RT.017 Desa Sukaraja, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara dengan batas-batas:
Utara : Bagus Hariyanto 
Timur : Jalan Cemara
Selatan : Kisro wanto 
Barat : Jl Kavling
Adalah sah milik PENGGUGAT
4.Menyatakan PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak/balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor  1758 Tanggal 30 Agustus 1983 yang semula atas nama Legiran (TERGUGAT) menjadi TRI MURDIANTO (PENGGUGAT).
5.Memerintahkan kepada Penggugat  untuk mengirimkan salinan resmi putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Badan Pertanahan  Nasional (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara guna dilakukan pencatatan pendaftaran serta peralihan hak atas tanah pada  Sertipikat Hak Milik Nomor  1758 Tanggal 30 Agustus 1983 dalam perkara ini menjadi atas nama TRI MURDIANTO (PENGGUGAT)
6.Menghukum TERGUGAT, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
7.Membebankan kepada PENGGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak