Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G/2025/PN Pnj SAIPUL 1.SUBHAN
2.ABDUL GAPAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 71/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAIPUL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rubadi, S.H.,C.LMASAIPUL
Tergugat
NoNama
1SUBHAN
2ABDUL GAPAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA cq KANTOR KECAMATAN BABULU cq KELURAHAN/KEPALA DESA LABANGKA
2KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) PENAJAM PASER UTARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;--------------------
 
2. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;-
3. Menyatakan sah, mengikat, dan berharga Surat Pernyataan Penguasaan/Pemilikan Tanah dengan nomor registrasi 391/SPPT/DL/X/2014 Tanggal 06 Oktober 2014, seluas 50.000 M2 (Lima puluh ribu meter persegi ) atas nama SAIPUL (in casu PENGGUGAT) dan sebagian telah dilepaskan  seluas 20.000 M 2 sehingga tersisa tanah seluas 30.000,- M2 (tiga puluh meter persegi) dengan batas – batas sebagai berikut :
• Sebelah Utara : SUBHAN
• Sebelah Selatan : DOLLAH / M.TAHER 
• Sebelah Timur : H.DEBO / MAMAN RIAMAN
• Sebelah Barat : DOLLAH / HAMIRE
 
4. Menyatakan sah, mengikat, dan berharga Surat Keterangan Perubahan saksi Batas  Nomor : 145/037/Ds.Lbgka/Pelayanan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Labangka tanggal 18 Juli 2025;-------------------------------------------------------------------------------------
 
5. Membatalkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Garapan nomor registrasi : 419/SPPT/KDL/III/2019 Tanggal 05 Maret 2019 dengan Luas 21.000 M2 ( Dua puluh satu ribu meter persegi ) atas nama SUBHAN (TERGUGAT I) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Labangka atas Nama SUBHAN (in casu PENGGUGAT) atau dirinya sendiri dengan batas – batas sebagai berikut :
• Sebelah Utara : LISA WULANDARI
• Sebelah Selatan : SAIPUL (In casu PENGGUGAT)
• Sebelah Timur : MAMAN RIAMAN
• Sebelah Barat : Rawa – Rawa
 
6. Membatalkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dari TERGUGAT I dengan Nomor Registrasi 300.6.9/126/ Pem-Ds. Lbgka/VI/2025 tanggal 03 Juni 2025 seluas 21.000 M2 (dua puluh satu ribu meter persegi )atas nama ABDUL GAPAR (in casu TERGUGAT II) dengan batas-batas sebagai berikut:
• Sebelah Utara : Kaplingan
• Sebelah Selatan : MAMAN RIAMAN 
• Sebelah Timur : Hutan
• Sebelah Barat : Rawa-rawa
 
7. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sebidang tanah yang terletak di Desa Labangka RT.001, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Luas 30.000 M2 (tiga puluh ribu meter persegi) adalah milik PENGGUGAT dengan batas-batas sebagai berikut ;
8. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah sebidang tanah yang terletak di Desa Labangka RT.001, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Luas 30.000 M2 (tiga puluh ribu meter persegi) adalah milik PENGGUGAT dengan batas-batas sebagai berikut ;
 
• Sebelah Utara : SUBHAN
• Sebelah Selatan : DOLLAH/M.TAHER 
• Sebelah Timur : H.DEBO / MAMAN RIAMAN
• Sebelah Barat : DOLLAH / HAMIRE
 
9. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk menyerahkan secara sukarela  sebidang tanah seluas 30.000 M2 (Tiga puluh meter persegi) serta hak penguasaan dan hak penggarapan atas tanah tersebut kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong;------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua milyar seratus juta rupiah );--------------
 
11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi Imateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua milyar seratus juta rupiah );--------------
 
12. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayarkan uang paksaan (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)/ perhari terhitung sejak Putusan Perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);---------------------------------------------- 
 
13. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk untuk menerima dan melaksanakan putusan ini;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
14. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;----------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak