| Dakwaan |
Kesatu
---------Bahwa terdakwa IRWAN EFENDI Bin KHOLIL, pada hari Jumat tanggal 20 Maret tahun 2026 sekira pukul 17.50 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2026 bertempat di Gudang Workshop PT.PP 6C kel.Pemaluan kec.sepaku kab.Penajam Paser Utara Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas pada pukul 15.00 WITA Terdakwa keluar rumah untuk berjalan ke arah IKN (ibu kota Nusantara) menggunakan motor Suzuki Nex II warna Hitam milik Terdakwa, kemudian pada saat terdakwa melewati lokasi Workshop PP 6C kel.Pemaluan kec.Sepaku kab.PPU Kaltim, Terdakwa melihat motor dari teman Terdakwa terparkir di wilayah workshop tersebut, kemudian Terdakwa memarkirkan motor terdakwa di area workshop PT PP dan masuk ke Gudang workshop PT.PP tersebut dengan masuk melewati dinding gudang di dalam workshop tersebut yang dalam keadaan berlubang, setelah terdakwa masuk kedalam gudang workshop PT.PP tersebut terdakwa melihat 2 (dua) temannya sedang mengambil sebuah genset dan dimasukan kedalam karung, kemudian Terdakwa juga melihat 1 (satu) genset yang masih terdapat dinamo kemudian Terdakwa kembali ke motor Terdakwa dan mengambil kunci inggris yang berada di motor terdakwa lalu membongkar dan mencongkel genset tersebut menggunakan kunci inggris, kemudian terdakwa berhasil mengambil dinamo yang berada di dalam genset tersebut. kemudian terdakwa membawa dinamo tersebut ke motor Terdakwa dan pergi namun ketika terdakwa hendak akan melewati pintu gerbang wilayang workshop tersebut Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh warga sekitar workshop kemudian dibawa ke polsek sepaku untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa atas perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) buah dinamo genset milik dari PT.PP Waskita-YPP,KSO mengalami kerugian sebesar Rp 14.000.000 (empat belas juta rupiah) dan genset tersebut tidak dapat digunakan kembali, dan perbuatan Terdakwa tersebut tanpa atau tidak memperoleh izin.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 477 ayat 1 huruf F Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------------------------------------
atau
Kedua
---------Bahwa terdakwa IRWAN EFENDI Bin KHOLIL, pada hari Jumat tanggal 20 Maret tahun 2026 sekira pukul 17.50 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2026 bertempat di Gudang Workshop PT.PP 6C kel.Pemaluan kec.sepaku kab.Penajam Paser Utara Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas pada pukul 15.00 WITA Terdakwa keluar rumah untuk berjalan ke arah IKN (ibu kota Nusantara) menggunakan motor Suzuki Nex II warna Hitam milik Terdakwa, kemudian pada saat terdakwa melewati lokasi Workshop PP 6C kel.Pemaluan kec.Sepaku kab.PPU Kaltim, Terdakwa melihat motor dari teman Terdakwa terparkir di wilayah workshop tersebut, kemudian Terdakwa memarkirkan motor terdakwa di area workshop PT PP dan masuk ke Gudang workshop PT.PP tersebut dengan masuk melewati dinding gudang di dalam workshop tersebut yang dalam keadaan berlubang, setelah terdakwa masuk kedalam gudang workshop PT.PP tersebut terdakwa melihat 2 (dua) temannya sedang mengambil sebuah genset dan dimasukan kedalam karung, kemudian Terdakwa juga melihat 1 (satu) genset yang masih terdapat dinamo kemudian Terdakwa kembali ke motor Terdakwa dan mengambil kunci inggris yang berada di motor terdakwa lalu membongkar dan mencongkel genset tersebut menggunakan kunci inggris, kemudian terdakwa berhasil mengambil dinamo yang berada di dalam genset tersebut. kemudian terdakwa membawa dinamo tersebut ke motor Terdakwa dan pergi namun ketika terdakwa hendak akan melewati pintu gerbang wilayang workshop tersebut Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh warga sekitar workshop kemudian dibawa ke polsek sepaku untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa atas perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) buah dinamo genset milik dari PT.PP Waskita-YPP,KSO mengalami kerugian sebesar Rp 14.000.000 (empat belas juta rupiah) dan genset tersebut tidak dapat digunakan kembali, dan perbuatan Terdakwa tersebut tanpa atau tidak memperoleh izin.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 476 Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- |