Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2021/PN Pnj RANY KARTIKA, SH LAODDING BEDDU GANI Bin BEDU GANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 6/Pid.C/2021/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/947/XI/2021/Res PPU
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RANY KARTIKA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LAODDING BEDDU GANI Bin BEDU GANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi tindak pidana ringan tentang Pengawasan, pengendalian, dan penjualan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol,  sebagaimana di maksud dalam pasal 34 ayat (1) PERDA KAB PPU NOMOR. 05 TAHUN 2009, tersangka LAODDING BEDDU GANI Bin BEDU GANI menerangkan  telah di lakukan rajia oleh Sat Samapta Polres PPU Pada hari Sabtu Tanggal 20 Nopember 2021 sekira jam 21.30 Wita Rt 02 kel. Nipah-nipah Kec Penajam Kab Penajam Paser Utara atau tempatnya di warung milik tersangka. Tersangka LAODDING BEDDU GANI Bin BEDU GANI menjual minuman beralkohol yang telah di amankan oleh Polres Penajam Paser Utara sebanyak 10 (sepuluh) Botol Anggur Merah merk Cap Orang Tua 620 ml.

Berdasarkan analisa kasus tersebut di atas terdapat petunjuk adanya tindak pidana ringan tentang penjuaalan minuman beralkohol tanpa ijin,  sebagaimana di maksud dalam pasal 34 ayat (1) PERDA KAB PPU NOMOR. 05 TAHUN 2009,  Di duga di lakukan oleh tersangka BAHARUDDIN Bin ABDUL KADIR  sebagaimana dalam Pasal  34 ayat (1) Perda KAB PPU Nomor. 05 TAHUN 2009.

Pihak Dipublikasikan Ya