Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2025/PN Pnj Sriyani batang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sriyani
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1batang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara
2Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan secara hukum Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas seluas 4.500 m?2; yang terletak di Jalan Danau Sidenreng RT. 003 Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara dengan batas-batas : 
a.Sebelah Utara : Mistur
b.Sebelah Timur : Ninda
c.Sebelah Selatan : Siti Mahmudah
d.Sebelah Barat : Syaifuddin Z
3.Menyatakan tanah dengan Sertipikat Hak Milik No 2400/Desa Sepaku I tanggal 4 April 1984 atas nama JULE sah dan berkekuatan hukum;
4.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
5.Menyatakan Sertipikat Hak Milik No 2216/Desa Sepaku I Tanggal 22 September 1983  atas nama Batang tidak berkekuatan hukum;
6.Menyatakan Penggugat berhak menerima pembayaran ganti rugi sebesar Rp.129.315.408,- (seratus dua puluh sembilan juta tiga ratus lima belas ribu empat ratus delapan Rupiah) yang dititipkan pada Pengadilan Negeri Penajam sebagaimana penetapan Ketua Pengadilan Negeri Penajam Nomor 55/Pdt.P-Kons/2023/PN Pnj tanggal 14 Agustus 2023;
7.Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
8.Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak