Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Pnj Rapik 1.Mustar
2.Tamin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rapik
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IDEHAM ALAIK,SH.,S.AgRapik
Tergugat
NoNama
1Mustar
2Tamin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan bahwa jual beli antara Tergugat I  dengan Tergugat II  atas sebidang tanah seluas 10.552 M2 (Sepuluh ribu lima ratus lima puluh lima dua meter persegi) yang terletak di wilayah, Propinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara (dahulu Kotamadya Balikpapan), Kecamatan Sepaku (dahulu Balikpapan Seberang), Desa Argo Mulyo (Dahulu Desa Mentawir / Semoi I), RT.005 sesuai sertifikat SHM Nmomr M.1938 Desa Mentawir / Semoi I yang oleh Kantor Agraria Kotamadya Balikpapan pada tahun 1981 dengan batas-batas sebagai berikut :


Sebelah Utara    :    Kasimin / Sumadi (sekarang Bendungan Sepaku)
Sebelah Selatan    ;    Jalan Propinsi / Negara
Sebelah Barat    :    Yatmi / Sumijah
Sebelah Timur    :    Laji / Kasimah / Ari Siswanto

       Adalah Syah menurut Hukum.
3.    Menyatakan bahwa jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I atas sebidang tanah seluas 10.552 M2 (Sepuluh ribu lima ratus lima puluh lima dua meter persegi) yang terletak di wilayah, Propinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara (dahulu Kotamadya Balikpapan), Kecamatan Sepaku (dahulu Balikpapan Seberang), Desa Argo Mulyo (Dahulu Desa Mentawir / Semoi I), RT.005 sesuai sertifikat SHM Nmomr M.1938 Desa Mentawir / Semoi I yang oleh Kantor Agraria Kotamadya Balikpapan pada tahun 1981 dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara    :    Kasimin / Sumadi (sekarang Bendungan Sepaku)
Sebelah Selatan    ;    Jalan Propinsi / Negara
Sebelah Barat    :    Yatmi / Sumijah
Sebelah Timur    :    Laji / Kasimah / Ari Siswanto

Adalah Syah menurut Hukum.

4.    Menyatakan secara Hukum bahwa  sebidang tanah seluas 4.968 M2 (Empat ribu sembilan ratus enam puluh delapan meter persegi) yang terletak di wilayah, Propinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara (dahulu Kotamadya Balikpapan), Kecamatan Sepaku (dahulu Balikpapan Seberang), Desa Argo Mulyo (Dahulu Desa Mentawir / Semoi I), RT.005 sesuai sertifikat SHM Nmomr M.1938 Desa Mentawir / Semoi I yang oleh Kantor Agraria Kotamadya Balikpapan pada tahun 1981  dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara    :    Kasimin / Sumadi (sekarang Bendungan Sepaku)
Sebelah Selatan    ;    Jalan Propinsi / Negara
Sebelah Barat    :    Yatmi / Sumijah
Sebelah Timur    :    Laji / Kasimah / Ari Siswanto

Adalah Syah Milik Penggugat

5.    Memerintahkan kepada Turut Tergugat I (yang memegang sertifikat tersebut) untuk tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan Negeri Penajam

6.    Memerintahkan Kepada Penggugat untuk mengirimkan Salinan Resmi Putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara guna dilakukan Pencatatan Pendaftaran serta Peralihan Hak atas Tanah pada Sertifikat dengan nomor Hak Milik M.1938 / Desa Mentawir / Semoi I  dalam perkara ini menjadi atas nama Penggugat

7.    Menetapkan biaya yang timbul dari perkara ini menurut Hukum
Atau
Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Penajam c.q Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo, berpendapat lain, Penggugat Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex a quo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak