Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2024/PN Pnj | Rapik | 1.Mustar 2.Tamin |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2024/PN Pnj | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II atas sebidang tanah seluas 10.552 M2 (Sepuluh ribu lima ratus lima puluh lima dua meter persegi) yang terletak di wilayah, Propinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara (dahulu Kotamadya Balikpapan), Kecamatan Sepaku (dahulu Balikpapan Seberang), Desa Argo Mulyo (Dahulu Desa Mentawir / Semoi I), RT.005 sesuai sertifikat SHM Nmomr M.1938 Desa Mentawir / Semoi I yang oleh Kantor Agraria Kotamadya Balikpapan pada tahun 1981 dengan batas-batas sebagai berikut :
Adalah Syah menurut Hukum. Sebelah Utara : Kasimin / Sumadi (sekarang Bendungan Sepaku) Adalah Syah menurut Hukum. 4. Menyatakan secara Hukum bahwa sebidang tanah seluas 4.968 M2 (Empat ribu sembilan ratus enam puluh delapan meter persegi) yang terletak di wilayah, Propinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara (dahulu Kotamadya Balikpapan), Kecamatan Sepaku (dahulu Balikpapan Seberang), Desa Argo Mulyo (Dahulu Desa Mentawir / Semoi I), RT.005 sesuai sertifikat SHM Nmomr M.1938 Desa Mentawir / Semoi I yang oleh Kantor Agraria Kotamadya Balikpapan pada tahun 1981 dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Kasimin / Sumadi (sekarang Bendungan Sepaku) Adalah Syah Milik Penggugat 5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I (yang memegang sertifikat tersebut) untuk tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan Negeri Penajam 6. Memerintahkan Kepada Penggugat untuk mengirimkan Salinan Resmi Putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara guna dilakukan Pencatatan Pendaftaran serta Peralihan Hak atas Tanah pada Sertifikat dengan nomor Hak Milik M.1938 / Desa Mentawir / Semoi I dalam perkara ini menjadi atas nama Penggugat 7. Menetapkan biaya yang timbul dari perkara ini menurut Hukum
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |