Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2026/PN Pnj 1.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2.Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
ERNAWATI ALS GEGER BINTI MUHAMMAD KESSE (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-540/O.4.22.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERNAWATI ALS GEGER BINTI MUHAMMAD KESSE (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
--------- Bahwa terdakwa ERNAWATI ALS GEGER BINTI MUHAMMAD KESSE (ALM), pada Hari Selasa tanggal 02 bulan Desember tahun 2025 pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di halaman SMP N 19 RT 004 Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”melakukan tindak pidana narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu” , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 17.30 WITA, Terdakwa menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang bermaksud ingin Booking Online (BO) sekaligus membeli narkotika jenis sabu, yang dalam percakapan tersebut pemesan menanyakan “Ada Jual minuman kah mba atau Barang ( Narkotika jenis sabu ) , enak tuh di pake kalau buat main”, lalu Terdakwa menyampaikan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paket dan disepakati pembelian narkotika jenis sabu seharga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) serta tambahan uang ongkos jalan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian pada pukul 19.02 WITA, uang tersebut ditransfer ke akun DANA milik Terdakwa. Setelah menerima transfer tersebut, Terdakwa menghubungi Sdri. Midah (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tersebut secara tunai. Kemudian Terdakwa mendatangi rumah Sdri. Midah (DPO) dan menerima secara langsung 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari Sdri Midah (DPO). Setelah Terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa langsung menuju tempat yang telah disepakati dengan pemesan yakni di halaman SMP N 19 RT 004 Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, namun sebelum penyerahan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian di halaman SMPN 19 RT 004 Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara dan pada saat dilakukan penangkapan, Tersangka menunjukkan secara kooperatif barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 (nol koma dua delapan) gram beserta plastik pembungkusnya, uang tunai sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Oppo F5 berwarna Gold IMEI1 : 864091048323343  IMEI2 : 864091048323350 No.Hp 085248679459, serta 1 (satu) lembar celana pendek warna krem. atas kejadian tersebut kemudian Terdakwa dan saksi Arbi  beserta barang bukti dibawa ke Polres PPU guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Besar POM di Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0263.K tanggal 11 Desember 2025 terhadap sampel barang bukti yang dikemas dalam Amplop berupa Serbuk Kristal tidak berwarna dengan berat netto 81,8 mg sesuai dengan Surat Permohonan Uji Nomor B/  1791  /XII/RES.4.2./2025/Resnarkoba, tanggal 03 Desember 2025  yang telah dikirim dan dilakukan pengujian oleh Balai Besar POM di Samarinda diketahui bahwa sampel barang bukti tersebut Positif Narkotika Jenis Metamfetamina;
  • Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Penajam Nomor: 170/11082.12/2025 Tanggal 04 Desember 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa ERNAWATI ALS GEGER BINTI MUHAMMAD KESSE dengan hasil penimbangan sebanyak 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih total berat kotor yakni 0,28 (nol koma dua delapan gram) atau berat bersih dengan total 0,07 (nol koma nol tujuh) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) Penajam yaitu YOYOK SUGIANTO.
  • Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.

  
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------
 

-----------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------

 

KEDUA

----------Bahwa terdakwa ERNAWATI ALS GEGER BINTI MUHAMMAD KESSE (ALM), pada Hari Selasa tanggal 02 bulan Desember tahun 2025 pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di halaman SMP N 19 RT 004 Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Saksi FEBI AL FITRA RAHMAN, S.H. BIN SOFYAN RAHMAN (ALM) dan Saksi ARIEF CANDRA PUTRA BIN ZARMA PUTRA (keduanya anggota kepolisian) pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 (nol koma dua delapan) gram beserta plastik pembungkusnya, uang tunai sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) yang merupakan sisa uang dari keuntungan Terdakwa dalam transaksi narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk Oppo F5 berwarna Gold IMEI1 : 864091048323343  IMEI2 : 864091048323350 No.Hp 085248679459 yang digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika jenis sabu, serta 1 (satu) lembar celana pendek warna krem yang digunakan untuk menyimpan uang tunai hasil keuntungan dari Terdakwa. atas kejadian tersebut kemudian Terdakwa dan saksi Arbi  beserta barang bukti dibawa ke Polres PPU guna proses lebih lanjut. 
  • Bahwa laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Besar POM di Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0263.K tanggal 11 Desember 2025 terhadap sampel barang bukti yang dikemas dalam Amplop berupa Serbuk Kristal tidak berwarna dengan berat netto 81,8 mg sesuai dengan Surat Permohonan Uji Nomor B/1791/XII/RES.4.2./2025/Resnarkoba, tanggal 03 Desember 2025  yang telah dikirim dan dilakukan pengujian oleh Balai Besar POM di Samarinda diketahui bahwa sampel barang bukti tersebut Positif Narkotika Jenis Metamfetamina;  
  • Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Penajam Nomor: 170/11082.12/2025 Tanggal 04 Desember 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa ERNAWATI ALS GEGER BINTI MUHAMMAD KESSE (ALM) dengan hasil penimbangan sebanyak 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih total berat kotor yakni 0,28 (nol koma dua delapan gram) atau berat bersih dengan total 0,07 (nol koma nol tujuh) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) Penajam yaitu YOYOK SUGIANTO;
  • Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.


--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya