Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
121/Pdt.G/2025/PN Pnj 1.Herry Noer bin (alm) Laba
2.Rukayyah binti (alm) Laba
3.Saberiah binti (alm) Laba
PT. Agro Indomas Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 121/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Herry Noer bin (alm) Laba
2Rukayyah binti (alm) Laba
3Saberiah binti (alm) Laba
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Deni Tahyudin, S.H., M.H.Herry Noer bin (alm) Laba
2Deni Tahyudin, S.H., M.H.Rukayyah binti (alm) Laba
3Deni Tahyudin, S.H., M.H.Saberiah binti (alm) Laba
Tergugat
NoNama
1PT. Agro Indomas
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Bumi Harapan
2Camat Kecamatan Sepaku
3Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara
4Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Kalimantan Timur, Dirjen Cipta Karya Kementrian PUPR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
2.Menyatakan sah dan berharga surat-surat bukti milik Penggugat;
3.Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah menurut hukum, atas sebidang tanah/kebun (tanah obyek sengketa) yang terletak di - dahulu di sebut Desa Sepaku dan sekarang disebut - Desa Bumi Harapan Kelurahan Sepaku dan lahan tersebut telah di buatkan Surat Keterangan Kepemilikan Kebun Tanggal 25 Juli 1974 dengan Panjang ± 380/250 meter dan Lebar ± 220/275 meter dengan Luas ± 83.600 M2, yang dahulu berbatasan dengan:
-Sebelah Utara : berbatasan dengan Hutan
-Sebelah Selatan : berbatasan dengan Sungai
-Sebelah Timur : berbatasan dengan Hutan
-Sebelah Barat : berbatasan dengan Hutan
Sekarang berbatasan dengan :
-Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan/PT. Agro Indomas
-Sebelah Selatan : berbatasan dengan Sungai Kecil
-Sebelah Timur : berbatas dengan Jalan/Herry Noer
-Sebelah Barat : berbatasan dengan PT. Agro Indomas
4.Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat – Surat yang dimiliki oleh Tergugat tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat sebagaimana yang telah diuraikan dalam posita Gugatan diatas, adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
6.Menyatakan sebagai Hukum bahwa yang berhak untuk menerima sejumlah uang yang telah dititipkan di Pengadilan Negeri Penajam untuk pembayaran Tanah untuk pembangunan infrastuktur Ibu Kota Negara dengan nomor : 10/Peng-16.12/IV/2023 tanggal 04 April 2023, yang di tunjukkan pada peta bidang (NIB) Nomor 22 dan 2 atas nama PT. Agro Indomas adalah Penggugat; 
7.Menyatakan bahwa Permohonan Pembayaran Ganti Kerugian (Konsinyasi) di Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk pembangunan infrastuktur ( Masjid IKN ) Ibu Kota Negara oleh Tergugat adalah tidak sah dan melawan hukum;
8.Menyatakan sah dan berharga yaitu SITA REVINDICATOIR sebagaimana yang dimaksud  dalam pasal 226 HIR/260 RBg, karena untuk penguasaan kembali tanah perwatasan Penggugat sejak tahun 1959 yang dahulu terletak di – dahulu disebut Desa Sepaku dan sekarang disebut – Desa Bumi Harapan Kelurahan Sepaku, dengan Ukuran Panjang ± 380/250 Meter, dan Lebar ± 220/275 Meter, serta Luas Keseluruhan ± 83.600 M?2; (Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Meter Persegi) tersebut yang dahulu berbatasan dengan :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Hutan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Hutan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan saudara Sungai;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Hutan;
     Sekarang berbatasan dengan :
-Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan/PT. Agro Indomas
-Sebelah Selatan : berbatasan dengan Sungai Kecil
-Sebelah Timur : berbatas dengan Jalan/Herry Noer
-Sebelah Barat : berbatasan dengan PT. Agro Indomas
 
9.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat Bantahan/Verzet, Banding atau Kasasi (uitvourbaar bij vooraad);
10.Menghukum Tergugat untuk secara seketika mengosongkan dan mengembalikan objek perkara a quo tanpa beban apapun kepada Penggugat;
11.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil dan Immateriil kepada Penggugat sebesar = Rp. 7.443.200.000,- (Tujuh Milyar Empat Ratus Empat Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) secara tunai, tanggung renteng dan seketika;
12.Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000.- (Lima juta rupiah) per hari jika lalai melaksanakan putusan ini;
13.Menghukum Tergugat untuk mentaati dan tunduk pada putusan ini;
14.Menghukum Para Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap putusan ini;
15.Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak