1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
2. Memberi izin kepada pemohon untuk mengubah nama pada anak ke-1 dan anak ke-2 (pemohon) pada akta kelahiran anak ke-1 (pemohon) No. AL 7750047951 tertanggal 21 Desember 2012 dan akta kelahiran anak ke-2 (pemohon) No. AL 7750060328 tertanggal 01 September 2016;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam setelah menerima salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatan sipil anak ke-1 dan ke-2 pemohon kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Penajam;
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya – biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|