Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2026/PN Pnj 1.IMAM CAHYONO, SH.
2.FEBBY SEKARINI, S.H.
RAHMAT PRAYOGI BURHANNI Bin AFGANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 37/Pid.B/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/497/O.4.22.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM CAHYONO, SH.
2FEBBY SEKARINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT PRAYOGI BURHANNI Bin AFGANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa RAHMAT PRAYOGI BURHANNI Bin AFGANI pada hari Minggu tanggal 16 November tahun 2025 pukul 16.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Ruang Poli Jantung RSUD Ratu aji botung Kel. Nipah nipah Kec. Penajam Kab. PPU – Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam, sehingga Pengadilan Negeri Penajam berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu 16 November 2025 Saksi SITI AISYAH Binti LETA (Alm) (Tersangka dalam penuntutan terpisah) sekira pukul 13.00 WITA berangkat dari rumah yang terletak di Kel. Waru Kec. Waru Kab. PPU menuju Kecamatan Penajam untuk mencari barang bekas dan besi tua, selanjutnya pada pukul 16.30 Wita Saksi SITI AISYAH Binti LETA (Alm) (Tersangka dalam penuntutan terpisah) sampai di depan RSUD Ratu aji botung Kel. Nipah nipah Kec. Penajam Kab. PPU – Kaltim kemudian masuk kedalam parit di samping RSUD Ratu aji botung Kel. Nipah nipah Kec. Penajam Kab. PPU – Kaltim untuk mencari barang bekas, kemudian Saksi SITI AISYAH Binti LETA (Alm) (Tersangka dalam penuntutan terpisah) masuk kedalam area rumah sakit tepatnya di bagian belakang rumah sakit, pada saat Saksi SITI AISYAH Binti LETA (Alm) (Tersangka dalam penuntutan terpisah) berada di area belakang rumah sakit, Saksi SITI AISYAH Binti LETA (Alm) (Tersangka dalam penuntutan terpisah) melihat salah satu pintu belakang ruangan rumah sakit dalam posisi terbuka dan tidak ada orang, kemudian Saksi SITI AISYAH Binti LETA (Alm) (Tersangka dalam penuntutan terpisah) masuk kedalam ruangan tersebut, setelah berada di dalam ruangan Saksi SITI AISYAH Binti LETA (Alm) (Tersangka dalam penuntutan terpisah) melihat didalam lemari kaca terdapat barang berupa 1 (satu) unit laptop merek DELL warna hitam, 1 (satu) unit laptop merek APPLE warna  grey, 1 (satu) unit blender, dan posisi lemari kaca tersebut dibagian atas terkunci namun di bagian bawah lemari tersebut tidak terkunci, kemudian Saksi SITI AISYAH Binti LETA (Alm) (Tersangka dalam penuntutan terpisah) menarik pintu lemari yang terbuat dari kaca tersebut, sehingga membuat pintu lemari tersebut pecah, kemudian Saksi SITI AISYAH Binti LETA (Alm) (Tersangka dalam penuntutan terpisah) mengambil barang berupa 1 (satu) unit laptop merek DELL warna hitam, 1 (satu) unit laptop merek APPLE warna  grey, 1 (satu) unit blender yang ada didalam lemari tersebut, kemudian Terdakwa masukkan kedalam karung bercampur dengan barang bekas hasil mencari barang bekas dan besi tua yang Saksi SITI AISYAH Binti LETA (Alm) (Tersangka dalam penuntutan terpisah) kumpulkan, kemudian Saksi SITI AISYAH Binti LETA (Alm) (Tersangka dalam penuntutan terpisah) keluar dari ruangan Poli Jantung RSUD RATU AJI PUTRI BOTUNG dan dari area rumah sakit melalui parit samping rumah sakit, setelah berhasil keluar kemudian Saksi SITI AISYAH Binti LETA (Alm) (Tersangka dalam penuntutan terpisah) pulang menuju ke rumah membawa barang hasil pencuriannya;
  • Bahwa kemudian sesampainya Saksi SITI AISYAH Binti LETA (Alm) (Tersangka dalam penuntutan terpisah) di rumah yang terletak di Kel. Waru Kec. Waru Kab. PPU pada pukul 18.30 Wita, Terdakwa menerima barang-barang hasil curian yang didapatkan oleh Saksi SITI AISYAH Binti LETA (Alm) (Tersangka dalam penuntutan terpisah) berupa 1 (satu) Buah Tas Berwarna Coklat Batik Yang berisikan 1 (satu) Buah Laptop Dengan Merek Macbook Pro Berwarna Silver, Beserta 1 (satu) Buah Casan laptop Dengan Merek Macbook Pro Serta 1 (satu) buah Laptop Dengan Merek Dell Berwarna Hitam Beserta 1 (satu) Buah Casan Laptop Dengan Merek Dell dan 1 (satu) Buah Blender Dengan Merek Smile Berwarna putih Serta 1 (satu) Buah Panci, Terdakwa mengetahui bahwa barang tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan oleh istrinya yaitu Saksi SITI AISYAH Binti LETA (Alm) (Tersangka dalam penuntutan terpisah) yang dilakukan di RSUD RATU AJI PUTRI BOTUNG, selanjutnya Terdakwa membuka 1 (satu) buah Laptop Dengan Merek Dell Berwarna Hitam yang pada saat Itu Terdakwa Menemukan laptop tersebut tidak terkunci dan tidak berisikan data di dalam laptop tersebut kemudian Terdakwa membantu menjualkan barang tersebut melalui marketplace Facebook,  selanjutnya Terdakwa membantu Saksi SITI AISYAH BINTI LETA (Alm) (Tersangka dalam penuntutan terpisah) membuka password atau pin dari 1 (satu) buah laptop dengan merek macbook pro dengan cara memasukkan kombinasi angka secara acak dan berhasil dibuka dengan nomor pin “123456” sehingga dapat dilakukan penjualan oleh Terdakwa melalui marketplace facebook;  
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana pencurian terhadap 1 (satu) Buah Laptop Dengan Merek Macbook Pro Berwarna Silver, Beserta 1 (satu) Buah Casan laptop Dengan Merek Macbook Pro Serta 1 (satu) buah Laptop Dengan Merek Dell Berwarna Hitam Beserta 1 (satu) Buah Casan Laptop Dengan Merek Dell dilakukan dengan melawan hukum dan tanpa seizin dari Saksi EKA MINAWATI Binti EDDY SUNGATMIN sebagai pemilik barang tersebut;
  • Bahwa kerugian materiil yang ditimbulkan akibat tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Korban yaitu Saksi EKA MINAWATI Binti EDDY SUNGATMIN yaitu senilai Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah);

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------
 
--------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------
 
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa RAHMAT PRAYOGI BURHANNI Bin AFGANI pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 pukul 17.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah Musholla Kel. Baru Tengah, Kec. Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam, sehingga Pengadilan Negeri Penajam berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, karena di tempat kediaman terakhir atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan atau tempat kediaman sebagaian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat padat tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan telah melakukan tindak pidana “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 16 November tahun 2025 pukul 16.30 WITA, Saksi SITI AISYAH Binti LETA (Alm) (Tersangka dalam penuntutan terpisah) pulang ke rumah yang beralamat di Kel. Waru Kec. Waru Kab. PPU bertemu dengan Terdakwa dengan membawa barang berupa 1 (satu) Buah Tas Berwarna Coklat Batik Yang berisikan 1 (satu) Buah Laptop Dengan Merek Macbook Pro Berwarna Silver, Beserta 1 (satu) Buah Casan laptop Dengan Merek Macbook Pro Serta 1 (satu) buah Laptop Dengan Merek Dell Berwarna Hitam Beserta 1 (satu) Buah Casan Laptop Dengan Merek Dell dan 1 (satu) Buah Blender Dengan Merek Smile Berwarna putih Serta 1 (satu) Buah Panci, kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi SITI AISYAH Binti LETA (Alm) (Tersangka dalam penuntutan terpisah) berasal darimana barang tersebut didapatkan, dan Saksi SITI AISYAH Binti LETA (Alm) (Tersangka dalam penuntutan terpisah) menjawab mendapatkan barang tersebut didapatkan dari hasil pencurian di RSUD Ratu aji botung Kel. Nipah nipah Kec. Penajam Kab. PPU – Kaltim, kemudian Terdakwa menjawab “Kek apa caranya kamu ngambil di rumah sakit kan banyak Security di situ”  Kemudian Saksi SITI AISYAH Binti LETA (Alm) (Tersangka dalam penuntutan terpisah) menjawab “bisa aja”, setelah itu Terdakwa mengambil 2 (dua) unit laptop tersebut dan memeriksanya,  untuk 1  (satu) buah Laptop Dengan Merek Dell berwarna hitam beserta 1 (satu) Buah Casan Laptop dengan merek Dell, laptop tersebut tidak terkunci dan Terdakwa melihat tidak terdapat file, setelah Itu Terdakwa menjual Laptop tersebut melalui marketplace Facebook pada hari Senin, 17 November 2025 kemudian terdapat 1 (satu) Orang Pembeli yang Terdakwa tidak mengenalinya, kemudian Terdakwa bertemu pembeli di Gedung Biru Yang Terletak di JI. Soekarno hatta, Kel. Batu Ampar, Kec. Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, KALTIM dan barang tersebut telah terjual seharga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) , selanjutnya untuk 1 (satu) Buah Laptop Dengan Merek Macbook Pro Berwarna Silver terkunci dengan PIN, kemudian Terdakwa  mengacak nomor pin dan menebak nomor secara acak dan pada saat Terdakwa memasukan pin (123456) di laptop tersebut dapat terbuka, selanjutnya Terdakwa melakukan reset laptop tersebut agar dapat di akses secara pribadi dan dapat dijual kembali, setelah laptop tersebut terbuka, kemudian Terdakwa menjual 1 (satu) buah laptop dengan merek macbook pro melalui marketplace facebook, dan dibeli oleh 1 (satu) orang yang pada saat itu Terdakwa tidak mengenali identitas pembeli laptop tersebut, kemudian Terdakwa bertemu pembeli tersebut yaitu Saksi DIMAS HADERANIE Bin SONY pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 pukul 17.00 Wita di sebuah mushola Kel. Baru Tengah, Kec. Balikpapan Barat, Kota Balikpapan – Kaltim dan barang tersebut terjual seharga Rp 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana penadahan telah memperoleh keuntungan sebanyak RP 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana penadahan berupa membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan barang berupa 1 (satu) Buah Laptop Dengan Merek Macbook Pro Berwarna Silver, Beserta 1 (satu) Buah Casan laptop Dengan Merek Macbook Pro Serta 1 (satu) buah Laptop Dengan Merek Dell Berwarna Hitam Beserta 1 (satu) Buah Casan Laptop Dengan Merek Dell yang didapatkan dari tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Saksi SITI AISYAH Binti LETA (Alm) (Tersangka dalam penuntutan terpisah);

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 591 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----

Pihak Dipublikasikan Ya