| Dakwaan |
KESATU:
--------- Bahwa Terdakwa RAHUL ARISKI Bin SALMAN (ALM) pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, yang bertempat di sebuah pondok yang beralamat di RT. 006 Kelurahan Riko Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 08 Mei 2026 sekira pukul 15.00 Wita pada saat Terdakwa sedang berada di Pondok yang terletak di Rt 006 Kel. Riko Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim bersama dengan Sdra. ZORRO (DPO), Sdra. ZORRO (DPO) menyerahkan 5 (lima) Paket Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa untuk Terdakwa jual kembali yang mana pada saat itu Terdakwa masih menyimpan 2 (dua) Paket Narkotika Jenis Sabu seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang juga Terdakwa dapatkan dari Sdra. ZORRO (DPO) pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026. Setelah itu Sdra. ZORRO (DPO) pergi dan Terdakwa memecah 2 (dua) paket Narkotika Jenis Sabu dari total 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang ia terima dari Sdra. ZORRO (DPO). Selanjutnya, dari 2 (dua) Paket tersebut, Terdakwa memecah 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu menjadi 9 Paket dengan rincian 4 (empat) Paket seharga Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan 5 (lima) Paket seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Kemudian, Terdakwa memecah kembali 1 (satu) Paket lainnya dengan rincian 5 (lima) Paket seharga Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan 5 (lima) Paket seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya, Terdakwa memasukkan total hasil pecahan sebanyak 19 (sembilan belas) Paket narkotika jenis sabu ke dalam 1 (satu) buah Tabung Plastik Warna Putih bersama dengan 2 (dua) Paket yang tersisa di dalam tabung tersebut, sehingga total seluruhnya ada 21 (dua puluh satu) Paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya, 3 (tiga) Paket yang masih utuh dan belum terpecah Terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah Tabung Plastik Warna Putih yang lain dan kemudian Terdakwa bungkus menggunakan 1 (satu) lembar Kantung Plastik Warna Hitam dan Terdakwa kubur di dalam tanah di belakang kandang ayam yang berada tidak jauh dari pondok yang Terdakwa tempati.
- Bahwa selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sampai dengan hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 tersebut Terdakwa telah menjual 18 (delapan belas) Paket narkotika jenis sabu dengan rincian 12 (dua belas) Paket seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan 6 (enam) Paket seharga Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), sehingga dari total 21 (dua puluh satu) paket tersisa 3 (tiga) Paket narkotika jenis sabu yang mana transaksi tersebut dilakukan oleh Terdakwa secara langsung kepada para pembeli yang mendatangi Terdakwa di pondok yang Terdakwa tempati. Kemudian hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa mendapatkan uang senilai Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) yang telah Terdakwa gunakan sebanyak Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 21.00 Wita, pada saat Terdakwa sedang berada di sebuah Pondok yang terletak di RT. 006 Kel. Riko Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim Petugas Kepolisian mendatangi Terdakwa dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Tabung Plastik Warna Putih yang di dalamnya berisi 3 (tiga) Paket/Bungkus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu di dalam saku celana depan sebelah kiri yang Terdakwa gunakan, 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A6X Warna Plum Purple No. IMEI 1 : 861203087997159, No. IMEI 2 : 861203087997142, No. Telepon SIM 2/Whatsapp : 0812-5185-0867, No. Whatsapp Business : 0813-5618-7186, 1 (satu) Buah Tas Merk Alto Professional Warna Hitam yang berisi Uang Tunai sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) Buah Kotak Kemasan Headlight Merk Luby Warna Bening yang berisi 2 (dua) bungkus Plastik Klip Bening, 2 (dua) buah Sekop yang terbuat dari Sedotan Plastik Warna Merah dan 1 (satu) buah Sekop yang terbuat dari Sedotan Plastik Warna Hitam, 1 (satu) buah Tabung Plastik Warna Putih yang dibungkus 1 (satu) lembar Kantung Plastik Warna Hitam yang berisi 3 (tiga) Paket/Bungkus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang ditemukan di dalam tanah di belakang kandang ayam yang berada tidak jauh dari pondok.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia nomor LS28GE/V/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 18 Mei 2026 pada kesimpulannya menyatakan sebagai berikut :
- Barang bukti berupa 6 (enam) Paket bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,4089 (dua koma empat nol delapan Sembilan) Gram positif (+) mengandung Metamfetamina;
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Ratu Aji Putri Botung Nomor RM : 060365 tanggal 11 Mei 2026 atas nama Terdakwa RAHUL ARISKI Bin SALMAN (ALM) yang hasil pemeriksaannya menunjukan jika urine milik Terdakwa positif mengandung Metamfitamin;
- Bahwa Terdakwa telah tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.
------Perbuatan Terdakwa RAHUL ARISKI Bin SALMAN (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHpidana jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------
ATAU
KEDUA:
--------- Bahwa Terdakwa RAHUL ARISKI Bin SALMAN (ALM) pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, yang bertempat di sebuah pondok yang beralamat di RT. 006 Kelurahan Riko Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa ditangkap oleh Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA dan Saksi ARIEF CANDRA PUTRA kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Tabung Plastik Warna Putih yang di dalamnya berisi 3 (tiga) Paket/Bungkus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu di dalam saku celana depan sebelah kiri yang Terdakwa gunakan, 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A6X Warna Plum Purple No. IMEI 1 : 861203087997159, No. IMEI 2 : 861203087997142, No. Telepon SIM 2/Whatsapp : 0812-5185-0867, No. Whatsapp Business : 0813-5618-7186, 1 (satu) Buah Tas Merk Alto Professional Warna Hitam yang berisi Uang Tunai sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) Buah Kotak Kemasan Headlight Merk Luby Warna Bening yang berisi 2 (dua) bungkus Plastik Klip Bening, 2 (dua) buah Sekop yang terbuat dari Sedotan Plastik Warna Merah dan 1 (satu) buah Sekop yang terbuat dari Sedotan Plastik Warna Hitam, 1 (satu) buah Tabung Plastik Warna Putih yang dibungkus 1 (satu) lembar Kantung Plastik Warna Hitam yang berisi 3 (tiga) Paket/Bungkus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang ditemukan di dalam tanah di belakang kandang ayam yang berada tidak jauh dari pondok;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia nomor LS28GE/V/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 18 Mei 2026 pada kesimpulannya menyatakan sebagai berikut:
- Barang bukti berupa 6 (enam) Paket bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,4089 (dua koma empat nol delapan Sembilan) Gram positif (+) mengandung Metamfetamina;
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Ratu Aji Putri Botung Nomor Nomor RM : 060365 tanggal 11 Mei 2026 atas nama Terdakwa RAHUL ARISKI Bin SALMAN (ALM) yang hasil pemeriksaannya menunjukan jika urine milik Terdakwa positif mengandung Metamfitamin;
- Bahwa Terdakwa telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;
------Perbuatan Terdakwa RAHUL ARISKI Bin SALMAN (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------
|