| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 132/Pid.B/2026/PN Pnj | SUDARMADI, SH. | 1.CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) 2.AGUS DWI RIANTO Bin KLIWON 3.DEDI ISKANDAR PASAU Bin ALEXANDER PASAU (Alm) 4.SARIYADI Bin CIPTO SUYATNO 5.JOKO PRASETYO Bin CIPTO SUYATNO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Sep. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 132/Pid.B/2026/PN Pnj | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Sep. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2291/O.4.22.3/Eoh.2/09/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) bersama dengan terdakwa IV SARIYADI Bin CIPTO SUYATNO dan terdakwa V JOKO PRASETYO Bin CIPTO SUYATNO pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira jam 19.00 wita, selanjutnya terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) bersama dengan terdakwa II AGUS DWI RIANTO Bin KLIWON, terdakwa IV SARIYADI Bin CIPTO SUYATNO dan terdakwa V JOKO PRASETYO Bin CIPTO SUYATNO pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira jam 23.00 wita, selanjutnya terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) bersama dengan terdakwa III DEDI ISKANDAR PASAU Bin ALEXANDER PASAU (alm) dan sdr. SULIMIN (Dalam Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekira jam 19.00 wita, selanjutnya terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) bersama dengan sdr. SULIMIN (Dalam Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekira jam 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei dan Juni 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di RT. 010 Desa Gunung Mulia Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”Yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira jam 17.00 wita terdakwa V JOKO PRASETYO datang kerumah terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) pada saat itu terdakwa terdakwa V JOKO PRASETYO Bin CIPTO SUYATNO mengatakan kepada terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) “AYO KITA EKSEKUSI” terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) menjawab “IA NANTI HABIS MAGRIB” kemudian terdakwa V JOKO PRASETYO Bin CIPTO SUYATNO pulang, tidak lama kemudian sekitar jam 18.30 wita terdakwa V JOKO PRASETYO Bin CIPTO SUYATNO datang kerumah terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) dengan mengendarai sepeda motor MIO warna hitam, pada saat itu terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) mendatangai terdakwa V JOKO PRASETYO Bin CIPTO SUYATNO kemudian naik disepeda motor menuju gudang penyimpanan padi milik saksi MU’ALIM yang terletak di Rt. 010 Desa Gunung Mulia Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara, sesampainya digudang tersebut terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) dan terdakwa V JOKO PRASETYO Bin CIPTO SUYATNO langsung menuju pintu belakang dan langsung masuk melalui lubang diatas pintu dengan cara terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) menginjak pundak terdakwa V JOKO PRASETYO Bin CIPTO SUYATNO untuk masuk dalam gudang, setelah masuk terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) langsung membuka pintu dengan cara menggeser kunci log yang tidak ada gemboknya selanjutnya terdakwa V JOKO PRASETYO Bin CIPTO SUYATNO masuk kedalam gudang kemudian terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) dan terdakwa V JOKO PRASETYO Bin CIPTO SUYATNO tanpa ijin dari saksi MU’ALIM langsung mengambil 1 (satu) karung padi kemudian di bawa keluar gudang dan di letakkan di depan pintu gudang bagian belakang hal tersebut terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) dan terdakwa V JOKO PRASETYO Bin CIPTO SUYATNO lakukan sebanyak 8 (delapan) karung padi, selanjutnya terdakwa V JOKO PRASETYO Bin CIPTO SUYATNO menghubungi terdakwa IV SARIYADI Bin CIPTO SUYATNO dengan maksud untuk menyuruh membawa mobil pickup guna mengangkut 8 (delapan) karung padi, pada saat itu terdakwa IV SARIYADI Bin CIPTO SUYATNO mengatakan bahwa mobil pickup masih di bawa kepasar malam dekat kantor Desa Gunung Mulia, kemudian I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) dan terdakwa V JOKO PRASETYO Bin CIPTO SUYATNO, sekira jam 20.30 wita terdakwa V JOKO PRASETYO Bin CIPTO SUYATNO menelpon terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) dengan mengatakan “KALAU PADINYA SUDAH DI ANGKUT DAN LANGSUNG DI BAWA KE GILINGAN PADI PUNYA PAK TUKIM YANG BERLOKASI DI RT. 7 DESA GUNUNG MULIA, DAN YANG MENGANGKUT PADI PADA SAAT ITU SENDIRIAN, DAN PADI DIGILING BESOKNYA” kemudian pada pagi harinya terdakwa IV SARIYADI Bin CIPTO SUYATNO mengirim pesan whatsapp kepada terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) dengan mengatakan “KALAU MAU GILING SAYA IKUT DAN JEMPUT SAYA DIRUMAH” selanjutnya terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) menjemput terdakwa IV SARIYADI Bin CIPTO SUYATNO kemudian sama sama menuju penggilingan padi sdr. TUKIM pada saat itu terdakwa V JOKO PRASETYO Bin CIPTO SUYATNO sudah berada di lokasi dan sudah mulai giling padi, setelah selesai melakukan penggilingan ditimbang seberat 200 kg, dan untuk biaya penggilingan padi diambil seberat 40 kg, dan sisa 160 kg kemudia langsung dijual ditempat giling dengan harga perkilogram sebesarRp.11.000,- (sebelas ribu rupiah) sehingga total hasil penjualan sebesar Rp.1.760.000,- (satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah), kemudian disisihkan untuk uang mobil sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang di ambil terdakwa V JOKO PRASETYO Bin CIPTO SUYATNO kemudian sisanya di bagi bertiga yakni terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) mendapatkan Rp.350.000,-, terdakwa V JOKO PRASETYO Bin CIPTO SUYATNO Rp.760.000,- dan terdakwa IV SARIYADI Bin CIPTO SUYATNO Rp.350.000,-.
Awalnya sekira jam 22.00 wita pada saat terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) dan terdakwa V JOKO PRASETYO Bin CIPTO SUYATNO sedang berada di rumuh nenek terdakwa V JOKO PRASETYO Bin CIPTO SUYATNO berbincang untuk melakukan pencurian pupuk di Gudang milik saksi MU’ALIM, kemudian terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) dan terdakwa V JOKO PRASETYO Bin CIPTO SUYATNO pergi menuju ke Gudang milik saksi MU’ALIM dengan berboncengan menggunakan sepeda motor NEX warna biru dan sesampainya di gudang milik saksi MU’ALIM langsung masuk ke dalam Gudang lewat pintu belakang yang tidak terkunci dan langsung mengeluarkan 12 (dua belas) karung pupuk ke luar Gudang dengan cara mengeluarkan pupuk tersebut di angkat berdua antara I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) dan terdakwa V JOKO PRASETYO Bin CIPTO SUYATNO kemudian di simpan di belakang gudang di depan pintu, kemudian terdakwa V JOKO PRASETYO Bin CIPTO SUYATNO menghubungi terdakwa IV SARIYADI Bin CIPTO SUYATNO dengan mengatakan “INI PUPUKNYA SUDAH KELUAR, BAWA MOBIL KE SINI” kemudian di jawab terdakwa IV SARIYADI Bin CIPTO SUYATNO “MOBILNYA MOGOK GAK BISA JALAN, HARUS DI DORONG DULU” kemudian rdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) dan terdakwa V JOKO PRASETYO Bin CIPTO SUYATNO menuju ke rumah terdakwa V JOKO PRASETYO Bin CIPTO SUYATNO untuk membantu mendorong mobil tersebut, sesampainya di rumah terdakwa V JOKO PRASETYO Bin CIPTO SUYATNO, sudah ada terdakwa IV SARIYADI Bin CIPTO SUYATNO dan terdakwa II AGUS DWI RIANTO Bin KLIWON kemudian terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm), terdakwa II AGUS DWI RIANTO Bin KLIWON, terdakwa IV SARIYADI Bin CIPTO SUYATNO mendorong mobil sementara terdakwa V JOKO PRASETYO Bin CIPTO SUYATNO berada di dalam mobil, setelah mobil tersebut dapat digunakan kemudian terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm), terdakwa II AGUS DWI RIANTO Bin KLIWON, terdakwa IV SARIYADI Bin CIPTO SUYATNO dan terdakwa V JOKO PRASETYO Bin CIPTO SUYATNO langsung menuju ke gudang milik saksi MU’ALIM untuk mengangkut pupuk tersebut, setelah sampai di gudang milik saksi MU’ALIM, terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm), terdakwa IV SARIYADI Bin CIPTO SUYATNO dan terdakwa V JOKO PRASETYO Bin CIPTO SUYATNO mengangkat pupuk untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam mobil sedangkan terdakwa II AGUS DWI RIANTO Bin KLIWON menunggu di dalam mobil setelah selesai dimuat kemudian menuju ke rumah kakak dari terdakwa V JOKO PRASETYO Bin CIPTO SUYATNO di RT. 8 Desa Gunung Mulia dan di simpan dalam rumah, keesokan harinya yakni pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) bersama terdakwa II AGUS DWI RIANTO Bin KLIWON mendatangi warung pojok yakni milik saksi MUJAYATIK Binti TUKINAN (Alm), setelah berada di warung tersebut terdakwa II AGUS DWI RIANTO Bin KLIWON menanyakan kepada saksi MUJAYATIK “MASIH BELI PUPUK ?” dan di jawab saksi MUJAYATIK “IYA MASIH BELI, KALAU MASIH ADA LANGSUNG ANTAR AJA” setelah ada omongan tersebut terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) menghubungi terdakwa IV SARIYADI Bin CIPTO SUYATNO, dengan mengatakan ibunya masih beli dan pulang sudah kita angkut pupuk” setelah itu terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) bersama terdakwa terdakwa II AGUS DWI RIANTO Bin KLIWON langsung menuju tempat kakak terdakwa V JOKO PRASETYO Bin CIPTO SUYATNO, dan sekitar 15 menit terdakwa IV SARIYADI Bin CIPTO SUYATNO datang kemudian pupuk langsung di angkat ke mobil, dan dijual kepada saksi MUJAYATIK Binti TUKINAN, dengan harga pupuk per satu karungnya dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga total hasil penjulan sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), selanjutnya uang hasil penjualan pupuk sejumlah Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) di bagi empat, terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) mendapatkan bagian Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah), terdakwa II AGUS DWI RIANTO Bin KLIWON mendapatkan bagian Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah), terdakwa IV SARIYADI Bin CIPTO SUYATNO mendapatkan bagian Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah), dan terdakwa V JOKO PRASETYO Bin CIPTO SUYATNO mendapatkan bagian Rp.1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah).
Berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekitar jam 18.30 wita terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) mendatangi terdakwa III DEDI ISKANDAR PASAU Bin ALEXANDER PASAU (alm) di rumah yang beralamatkan di Rt. 10 Desa Gunung Mulia Kecamatan Babulu, pada saat itu ada sdra SULIMIN (DPO), setelah di rumah tersebut terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) langsung mengajak terdakwa III DEDI ISKANDAR PASAU Bin ALEXANDER PASAU (alm) dan Sdra. SULIMIN (DPO) untuk melakukan pencurian padi, pada saat itu terdakwa III DEDI ISKANDAR PASAU Bin ALEXANDER PASAU (alm) dan Sdra. SULIMIN (DPO) langsung mau melakukan pencurian, setelah itu terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm), terdakwa III DEDI ISKANDAR PASAU Bin ALEXANDER PASAU (alm) dan Sdra. SULIMIN (DPO) menuju ke Gudang milik saksi MU’ALIM, dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor yaitu 1 (satu) unit motor Suzuki NEX warna biru dan 1 (satu) unit Honda Mio warna hitam, terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) berboncengan dengan terdakwa III DEDI ISKANDAR PASAU Bin ALEXANDER PASAU (alm) sementara Sdra. SULIMIN (DPO) membawa motor sendiri, sesampainya di Gudang milik saksi MU’ALIM, terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm), terdakwa III DEDI ISKANDAR PASAU Bin ALEXANDER PASAU (alm) dan Sdra. SULIMIN (DPO) masuk ke dalam Gudang dan langsung mengambil 6 (enam) karung padi kemudian di angkat bersama sama ke luar gudang dan di tumpuk di bagian belakang, setelah itu padi dimuat ke atas motor Suzuki NEX warna biru sebanyak 2 karung yang di kendarai terdakwa III DEDI ISKANDAR PASAU Bin ALEXANDER PASAU (alm) dan Honda Mio warna hitam di muat padi 2 karung yang di kendarai oleh sdra. SULIMIN (DPO), dan langsung di bawa ke gilingan sdr. WARIMUN di RT. 16 Desa Gunung Mulia Kec. Babulu, untuk terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) menunggu di gudang, setalah itu terdakwa III DEDI ISKANDAR PASAU Bin ALEXANDER PASAU (alm) dan Sdra. SULIMIN (DPO) kembali lagi ke gudang untuk memuat padi, pada saat itu Sdra. SULIMIN (DPO) membawa padi 2 karung menggunakan Honda Mio warna hitam dan terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) bersama terdakwa III DEDI ISKANDAR PASAU Bin ALEXANDER PASAU (alm) menggunakan motor Suzuki NEX warna biru bergoncengan menuju gilingan sesampainya di gilingan terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) langsung mengolah hasil curian padi tersebut dan langsung menjual padi tersebut di gilingan dan mendapatkan uang hasil padi sebanyak Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), hasil dari uang tersebut di bagi bertiga yaitu terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) mendapatkan bagian Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), terdakwa III DEDI ISKANDAR PASAU Bin ALEXANDER PASAU (alm) mendapatkan bagian Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) dan Sdra. SULIMIN (DPO) mendapatkan bagian Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah), dan uang sisa Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) di berikan ke tukang giling sebagai upah menggiling padi.
Berawal pada hari selasa tanggal 30 Juni 2026 sekira jam 19.00 wita sekira jam 17.00 wita pada saat terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) sedang berada di rumah yang beralamatkan di RT. 012 Desa Gunung Mulia Kec. Babulu di telpon oleh Sdra. SULIMIN (DPO) melalui via whatsapp dan mengatakan “AYOK NGAMBIL PADI” kemudian terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) jawab “YA SUDAH NANTI HABIS MAGHRIB KITA JALAN”, kemudian sekira jam 18.30 wita Sdra. SULIMIN (DPO) menjemput terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) kemudian menuju ke gudang milik saksi MU’ALIM, pada saat itu terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) menggunakan motor sendiri dan Sdra. SULIMIN (DPO) menggunakan motornya sendiri, sesampainya di gudang, terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) bersama dengan Sdra. SULIMIN (DPO) langsung masuk ke dalam Gudang melalui pintu belakang gudang dan langsung mengambil 6 (enam) karung padi dengan cara dua kali di angkut menggunakan sepada motor, pertama memuat 4 (empat) karung menggunakan dua unit motor motor Suzuki NEX warna biru dan Honda Mio warna hitam dan langsung mengantar ke gilingan padi sdra. WARIMUN yang beralamatkan di Rt. 016 Desa Gunung Mulia Kec. Babulu, sesampainya di gilingan terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) dan Sdra. SULIMIN (DPO) menaruh 4 (empat) karung padi tersebut, kemudian Sdra. SULIMIN (DPO) pulang kerumah karena di telpon sama istri, kemudian terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) balik lagi ke gudang untuk mengambil 2 (dua) karung padi yang masih tersisa dan memuat ke penggilingan, sesampainya di gilingan, terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) mau menggiling padi tersebut namun mesin penggiling padi sedang rusak, sembari menunggu di perbaiki terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) di datangi oleh beberapa warga dan terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) di tanya hasil padi yang terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) bawa, kemudian terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) jawab padi tersebut adalah padi nenek terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm), kemudian beberapa warga pergi ke rumah nenek terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) dan menanyakan padi tersebut kepada nenek terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm), setelah di tanya oleh warga bahwa mengenai padi tersebut, nenek terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) tidak mengakui bahwa padi tersebut adalah miliknya, kemudian terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) kembali di tanya oleh para warga dan terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) mengakui bahwa padi tersebut telah terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) ambil dari gudang milik saksi MU’ALIM yang beralamatkan di Rt.010 Desa Gunung Mulia Kec. Babulu, kemudian terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) di bawa warga ke rumah ketua Rt. 016 Desa Gunung Mulia kec. Babulu, dan terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) di tanya mengenai padi dan pupuk yang hilang di Gudang milik saksi MU’ALIM, setelah itu terdakwa I CANDRA EKO SAPUTRO Bin SENEN (Alm) di bawa ke Polsek Babulu untuk di proses
------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) Huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
