Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan sah perubahan/penggantian nama ibu kandung PEMOHON yang semula tertulis dan terbaca “JUMIRAH" Pada Kartu Keluarga Pemohon Menjadi “LEMBUT” .
3. Memberikan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara setelah di tunjukan penetapan ini, untuk mencatat dalam buku register yang di peruntukan untuk itu, dan selanjutnya untuk memperbaiki / mengganti nama ibu kandung pemohon, yang semula tertulis dan terbaca “JUMIRAH”, menjadi "LEMBUT".
4. Membebankan biaya pemohon ini kepada pemohon. |