Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
12/Pid.C/2025/PN Pnj FAHRUROZI 1.SURYADI Als DEDE Bin TATANG
2.RINTO Bin KOMAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 12/Pid.C/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/114/IV/RES.1.8./2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1FAHRUROZI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYADI Als DEDE Bin TATANG[Penahanan]
2RINTO Bin KOMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 Polsek Babulu mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga telah melakukan pencurian disebuah gilingan beras milik Sdri. SETIANI yang terletak di Rt. 007 Desa Labangka Barat Kec. Babulu Kab. PPU KALTIM. Tersangka An. SURYADI Als DEDE Bin TATANG dan A.n RINTO Bin KOMAR mengakui telah melakukan pencurian disebuah gilingan beras milik Sdri. SETIANI yang terletak di Rt. 007 Desa Labangka Barat Kec. Babulu Kab. PPU KALTIM dengan rincian sebagai berikut

Pada Hari Minggu Tanggal 23 Maret 2025 pukul 12.34 wita telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian 1 (satu) Buah Karung Berisi beras seberat 25 (dua puluh lima) Kilogram disebuah gilingan beras milik Sdri. SETIANI yang terletak di Rt 007 Desa Labangka Barat Kec. Babulu Kab. PPU,  Adapun kronologisnya sebagai berikut, pada Hari Minggu 23 Maret 2025 sekira pukul 08.00 wita saksi masuk ke Gudang untuk mengecek karyawan kemudian saksi melihat Sdra. DEDE dari arah belakang Gudang kemudian saksi bertanya kepada Sdra. DEDE “ini kan belum mulai kerja, pagi-pagi ko sudah dari belakang?” kemudian Sdra. DEDE menjawab “Ambil papaya bude” dan setelah itu Sdra. DEDE langsung pulang. Setelah itu sekira pukul 08.30 Wita Sdra. DEDE datang kembali ke Gudang dan saksi menyuruh anak saksi A.n Sdra REDO untuk mengajak Sdra. DEDE ikut ke kebun namun Sdra. DEDE menolak dengan alasan ingin mengantar anak dan kemudian Sdra. DEDE kembali pulang ke rumahnya dan saksi langsung pergi ke kebun bersama dengan anak saksi A.n Sdra. REDO. Kemudian sekira pukul 12.00 Wita saksi ditelfon oleh adik saksi A.n TITIN PUJI RAHAYU dan menyampaikan kepada saksi “mbak cepat pulang, ini DEDE mikul sekam ko berat betul dan ditaruh di samping sumur bor” setelah itu saksi langsung menuju sumur bor yang terletak sekira kurang lebih 200 (dua ratus) meter dibelakang rumah saksi dan pada saat saksi sampai tidak ada siapa siapa namun saksi dan anak saksi A.n Sdra. REDO mendapati 1 (satu) Buah Karung yang di dalamnya terdapat 1 (satu) karung beras seberat 25 Kg (Dua Puluh Lima Kilogram) yang ditutupi sekam. Kemudian tiba tiba datang Sdra. RINTO menggunakan sepeda motor milik Sdra. DEDE, namun pada saat melihat saksi dan anak saksi Sdra. RINTO terlihat ketakutan dan langsung memutar balik sepeda motor yang dikendarainya menuju rumah Sdra. DEDE. Setelah itu saksi bersama dengan adik saksi A.n TITIN PUJI RAHAYU dan anak saksi A.n REDO beserta dua orang karyawan saksi yang Bernama Sdra. PREN dan Sdra. ICAL mendatangi rumah Sdra. DEDE dan kemudian anak saksi A.n REDO menanyakan kepada Sdra. DEDE terkait 1 (satu) Karung beras seberat 25 Kg (Dua Puluh Lima Kilogram) tersebut dan Sdra. DEDE mengakui telah mengambil beras tersebut dan rencananya akan dijual. Atas kejadian tersebut saksi melaporkan ke Polsek Babulu.

Maka tersangka An. SURYADI Als DEDE Bin TATANG dan A.n RINTO Bin KOMAR telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya