| Dakwaan |
PERTAMA:
--------- Bahwa terdakwa PAJRIANTO Alias FAJRI Bin AMBO AKO pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 01.20 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di area Blok N23 P19 PT. KMS yang terletak di RT.004 Kel. Buluminung Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara telah melakukan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 23.30 Wita memasuki lahan milik PT. KMS di area Blok N23 P19 PT. KMS yang terletak di RT.004 Kel. Buluminung Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim dengan berjalan kaki sekitar 400 meter dari kontrakan yang Terdakwa sewa di sekitaran PT. KMS dan mempersiapkan perbekalan dan juga alat untuk memanen buah kelapa sawit. Selanjutnya pada hari Kamis 07 Mei 2026 sekitar 02.07 WITA, Terdakwa mulai memanen satu persatu pohon sawit milik PT.KMS menggunakan 1 (satu) buah dodos dan mendapatkannya 120 (seratus dua puluh) janjang buah kelapa sawit. Kemudian, Terdakwa mengumpulkan buah kelapa sawit yang sudah dipanen tersebut menggunakan 1 (satu) buah tojok, lalu memindahkannya atau melangsir buah kelapa sawit tersebut menggunakan 1 (satu) buah artco berwarna merah milik Terdakwa ke sebuah parit yang berada jauh dari lahan PT. KMS;
- Bahwa Terdakwa sudah 3 kali memanen dan/atau memungut hasil Perkebunan milik PT. KMS dan menjual hasil perkebunan tersebut. Pertama kali Terdakwa memanen dan/atau memungut hasil Perkebunan sekitar pertengahan bulan Februari 2026 dan menjual buah kelapa sawit dengan hasil jualan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Lalu Terdakwa memanen dan/atau memungut hasil Perkebunan kedua kali pada tanggal 05 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WITA dan menjual buah kelapa sawit milik PT. KMS sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Dan pada saat yang ketiga kalinya pada tanggal 07 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, Terdakwa ditangkap oleh petugas keamanan PT. KMS pada saat Terdakwa sudah selesai memanen buah kelapa sawit milik PT. KMS;
- Bahwa berdasarkan dokumen Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 75/HGU/BPN/98 dan Nomor : 78/HGU/BPN/98 Tentang Hak Guna Usaha dan dokumen Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 525/107.1/Pekonomian/X/2017 Tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Kebun Mandiri Sejahtera;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa buah kelapa sawit dengan hasil berat barang bukti berupa buah kelapa sawit seberat 834 Kg (delapan ratus tiga puluh empat kilo gram);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penjualan Barang Bukti buah kelapa sawit dengan berat 834 Kg (delapan ratus tiga puluh empat kilo gram) yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 dijual kepada pembeli dengan harga Rp. 2.550,-/Kg (dua ribu lima ratus lima puluh rupiah per kilo gram) dengan total hasil penjualan Rp. 2.126.700,- (dua juta seratus dua puluh enam ribu tujuh ratus rupiah);
- Bahwa akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil Perkebunan yang dilakukan oleh Terdakwa PAJRIANTO Alias FAJRI Bin AMBO AKO menyebabkan kerugian yang dialami oleh PT. KMS berupa kehilangan 120 (seratus dua puluh) janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 834 (delapan ratus tiga puluh empat) Kg dengan nilai Rp. 2.126.700,- (dua juta seratus dua puluh enam ribu tujuh ratus rupiah);
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 107 Huruf d Juncto Pasal 55 Huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan -----------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa PAJRIANTO Alias FAJRI Bin AMBO AKO pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 01.20 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di area Blok N23 P19 PT. KMS yang terletak di RT.004 Kel. Buluminung Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara telah melakukan mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis 07 Mei 2026 sekitar 02.07 WITA, Terdakwa mengambil buah kelapa sawit yang berada di lahan milik PT. WKP tanpa izin dan sepengetahuan PT. WKP dengan cara Terdakwa berjalan kaki sejauh 400 meter dari kontrakan yang Terdakwa sewa di sekitaran PT. KMS. Lalu Terdakwa mengambil 120 (seratus dua puluh) janjang buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) buah dodos tanpa sepengetahuan dan izin dari Pihak PT. KMS selaku pemilik lahan. Kemudian Terdakwa mengumpulkan buah kelapa sawit yang sudah Terdakwa ambil tersebut menggunakan 1 (satu) buah tojok, lalu memindahkannya atau melangsir buah kelapa sawit tersebut menggunakan 1 (satu) buah artco berwarna merah milik Terdakwa ke sebuah parit yang berada jauh dari lahan PT. KMS;
- Bahwa Terdakwa sudah 3 kali mengambil hasil Perkebunan milik PT. KMS dan menjual hasil perkebunan tersebut. Pertama kali Terdakwa mengambil hasil perkebunan sekitar pertengahan bulan Februari 2026 dan menjual buah kelapa sawit dengan hasil jualan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Lalu Terdakwa mengambil hasil perkebunan kedua kali pada tanggal 05 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WITA dan menjual buah kelapa sawit milik PT. KMS sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Dan pada saat yang ketiga kalinya pada tanggal 07 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, Terdakwa ditangkap oleh petugas keamanan PT. KMS pada saat Terdakwa sudah selesai memanen buah kelapa sawit milik PT. KMS;
- Bahwa berdasarkan dokumen Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 75/HGU/BPN/98 dan Nomor : 78/HGU/BPN/98 Tentang Hak Guna Usaha dan dokumen Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 525/107.1/Pekonomian/X/2017 Tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Kebun Mandiri Sejahtera;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa buah kelapa sawit dengan hasil berat barang bukti berupa buah kelapa sawit seberat 834 Kg (delapan ratus tiga puluh empat kilo gram);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penjualan Barang Bukti buah kelapa sawit dengan berat 834 Kg (delapan ratus tiga puluh empat kilo gram) yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 dijual kepada pembeli dengan harga Rp. 2.550,-/Kg (dua ribu lima ratus lima puluh rupiah per kilo gram) dengan total hasil penjualan Rp. 2.126.700,- (dua juta seratus dua puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) yang akan digunakan untuk pembuktian di persidangan;
- Bahwa akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa PAJRIANTO Alias FAJRI Bin AMBO AKO menyebabkan kerugian yang dialami oleh PT. KMS berupa kehilangan 120 (seratus dua puluh) janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 834 (delapan ratus tiga puluh empat) Kg dengan nilai Rp. 2.126.700,- (dua juta seratus dua puluh enam ribu tujuh ratus rupiah);
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------
|