Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2025/PN Pnj SABARIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SABARIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Bahwa permohonan dilahirkan di (Pantai Lango), pada tanggal (10 Maret 1984), anak (Perempuan) dari (Basri) dan (Jawariah),sebagaimana bukti dari akta lahir no.(64090-LT-26062012-0139) tertanggal (02 Agustus 2012) dari kantor catatan sipil (Penajam Paser Utara).
2.bahwa permohonan berkeinginan untuk mengganti nama orang tua (Ibu) pemohon dan urutan anak sesuai urutan lahirnya masing-masing dengan alasan agar nama orang tua (ibu) dan urutan anak menjadi sesuai dengan KK serta Akte Kelahiran sodara yang lainnya. Adapun nama yang permohonan kehendaki dari nama asal (Sawiyah) diganti menjadi (Jawariah) dan Urutan ke tiga (3) menjadi ke empat (4) 
3.bahwa untuk Pergantian nama orang tua permohonan baik nama keluarga maupun nama kecil dari nama (Sawiyah) diganti menjadi (Jawariah) dan urutan lahir ke 3 menjadi urutan lahir ke 4 menurut pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2026, tentang administrasi kependudukan, terlebih dahulu harus mendapatkan ijin/penetapan dari hakim pengadilan negri tempat permohonan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak