| Dakwaan |
Telah terjadi indak paidana Pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2026 sekitar jam 00.10 wita di pinggir jalan depan Cafe Buen yang beralamatkan di Jl. Propinsi Km.8/9 Nipah-Nipah Kec. Penajam kab. PPU Kaltim, dengan pelapor atas nama Sdri NASTI DIAN PRATHIWI, yang di duga dilakukan oleh tersangka an. ALDIKA PRATAMA Bin BUDI, Adapun kronologis kejadiannya yaitu awalnya sekira pukul 00.10 Wita pada hari Rabu 31 Desember 2025 di Pinggir jalan depan cafe buen di jalan Provinsi Km. 8/9 Nipah-nipah, Kel. Nipah-nipah, Kec. Penajam, Kab. PPU-Kaltim. Korban ingin pulang kerumah selepas kegiatan HUTAFEST, sekira pukul 22.18 Wita pada hari selasa 30 Desember 2025 korban di spam chat dan spam telpon di Whatsapp. Saat korban akan pulang selepas kegiatan, korban diajak bertemuan dengan sdra ALDIKA PRATAMA di Pinggir jalan depan cafe buen di jalan Provinsi Km. 8/9 Nipah-nipah, Kel. Nipah-nipah, Kec. Penajam, Kab. PPU-Kaltim. Setelah itu sdra ALDIKA mengecek HP korban dan menemukan chat antara korban dan laki-laki lain. Dikarenakan sdra ALDIKA merasa cemburu dia memaki-maki korban dengan mengatakan “ANJING, PEREMPUAN MURAHAN, LONTE” sambil memukul di bagian tangan dan kepala, menyeret korban di tanah serta mengangkat korban untuk masuk kedalam gang. saat kejadian datanglah beberapa orang untuk melihat korban dan sdra ALDIKA cekcok dengan beberapa orang disana. Setelah sdra ALDIKA mengambil HP dan kunci motor korban lalu pergi dengan menggunakan motor korban ke rumah nya. Beberapa saat kemudian orang tua sdra ALDIKA datang dan memberikan HP serta Motor korban. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Penajam Paser Utara |