Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa Terdakwa HENDRI HERMAWAN Bin HERMAN SUHERLAN bersama-sama dengan Saksi HENDRI Bin ABD. HAMID (alm.), pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sejak bulan Desember 2024 hingga bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 sampai tahun 2025, bertempat di Work Shop PT. ARTHALAUT BUMIJASA yang beralamat di Kel. Pantai Lango Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa yang bekerja sebagai Fuelman bertugas melakukan pengisian bahan bakar kendaraan alat berat pada PT. ARTHALAUT BUMIJASA merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa alat berat dan pengerjaan konstruksi, Terdakwa telah bekerja selama sekira 2 (dua) tahun dan mendapatkan upah/gaji tiap bulan sebesar Rp6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta fasilitas berupa tempat tinggal dan makan sehari-hari dari perusahaan;
- Bahwa dalam melakukan pekerjaannya Terdakwa bertugas:
1. Menerima solar dari pihak pemasok,
2. Melakukan pengecekan kwalitas BBM jenis solar yang datang dari pemasok,
3. Melakukan pengecekan jumlah BBM jenis solar yang diantar oleh pemasok,
4. Mengisikan solar ke unit yang bekerja di PT. ARTHALAUT BUMIJASA, dan
5. Membuat laporan pemakain BBM harian
namun sejak bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Januari 2025 Terdakwa telah membuat laporan fiktif kepada pimpinan di perusahaan PT. ARTHALAUT BUMIJASA terkait bahan bakar jenis solar yang datang sesuai dengan jumlah yang terdapat pada nota dari PT. Aneka Kimia Raya (AKR) namun Terdakwa telah menjual bahan bakar jenis solar tersebut saat mobil tangki PT. AKR dalam perjalanan menuju PT. ARTHALAUT BUMIJASA bersama dengan Saksi HENDRI Bin ABD. HAMID (alm) (masuk dalam Daftar Pencarian Saksi) selaku sopir mobil tangki PT. AKR yang merupakan pemasok bahan bakar jenis solar kepada PT. ARTHALAUT BUMIJASA dengan cara pada setiap dalam perjalanan mengantar bahan bakar jenis solar Saksi HENDRI Bin ABD. HAMID (alm) menghubungi Terdakwa melalui telepon mengatakan ”ada info titipan (penjualan solar) kah” kemudian Terdakwa menjawab ”iya ada, jual solar 500 L (lima ratus liter)” selanjutnya Saksi HENDRI Bin ABD. HAMID (alm) singgah untuk mengantarkan bahan bakar jenis solar kepada pemesan bahan bakar solar sesuai instruksi dari Terdakwa kemudian setelah Saksi HENDRI Bin ABD. HAMID (alm) mengirimkan solar dan menerima uang dari pemesan tersebut lalu Saksi HENDRI Bin ABD. HAMID (alm) melanjutkan perjalanan menuju ke PT. ARTHALAUT BUMIJASA. Sesampainya di PT. ARTHALAUT BUMIJASA Saksi HENDRI Bin ABD. HAMID (alm) menyerahkan uang hasil penjualan bahan bakar solar kepada Terdakwa sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) lalu Terdakwa membagi dua hasil penjualan tersebut dan menyerahkan Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Saksi HENDRI Bin ABD. HAMID (alm). Selanjutnya Saksi HENDRI Bin ABD. HAMID (alm) mengisikan bahan bakar jenis solar dari truk tangki ke dalam tangki penampungan milik PT. ARTHALAUT BUMIJASA, setelah selesai Saksi HENDRI Bin ABD. HAMID (alm) kembali pulang;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 saat Saksi EKA PUTRA INSANI MAKSUM RISKI BIN SUTALIP selaku Deputi Manager di PT. ARTHALAUT BUMIJASA melakukan pengecekan pekerjaan di lapangan oleh karyawan PT. ARTHALAUT BUMIJASA melihat di lapangan banyak unit alat berat yang tidak bekerja, kemudian saat ditanyakan permasalahan yang terjadi kepada para pengemudi baru didapati para pengemudi tidak dapat mengoperasikan alat berat karema kehabisan bahan bakar solar karena pemakaian bahan bakar solar harian para pengemudi dikurangi oleh Terdakwa dengan alasan stok di tangki penampungan sudah habis. Selanjutnya Saksi EKA PUTRA melakukan pengecekan untuk memastikan karena pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 tangki penampungan bahan bakar solar baru diisi sebanyak 10 Ton atau 10.000 (sepuluh ribu) liter yang diperkirakan akan cukup digunakan sampai dengan tanggal 19 Februari 2025 namun Saksi EKA PUTRA mendapati tangki penampungan bahan bakar solar telah habis sedangkan berdasarkan laporan tertulis oleh Terdakwa selaku fuelman pada tanggal 17 Februari 2025 masih terdapat stok bahan bakar solar sebanyak 5.124,67 L (lima ribu seratus dua puluh empat koma enam puluh tujuh liter);
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. ARTHALAUT BUMJASA mengalami kerugian sebanyak 5.124,67 L (lima ribu seratus dua puluh empat koma enam puluh tujuh liter) yang harga per satu liter adalah Rp17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) sehingga PT. ARTHALAUT BUMIJASA rugi sebesar Rp87.108.000,- (delapan puluh tujuh juta seratus delapan ribu rupiah);
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.-------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa HENDRI HERMAWAN Bin HERMAN SUHERLAN bersama-sama dengan Saksi HENDRI Bin ABD. HAMID (alm.), pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sejak bulan Desember 2024 hingga bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 sampai tahun 2025, bertempat di Work Shop PT. ARTHALAUT BUMIJASA yang beralamat di Kel. Pantai Lango Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan secara bersama-sama dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah diancam karena Penggelapan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa yang bekerja sebagai Fuelman bertugas melakukan pengisian bahan bakar kendaraan alat berat pada PT. ARTHALAUT BUMIJASA merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa alat berat dan pengerjaan konstruksi, Terdakwa telah bekerja selama sekira 2 (dua) tahun dan mendapatkan upah/gaji tiap bulan sebesar Rp6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta fasilitas berupa tempat tinggal dan makan sehari-hari dari perusahaan;
- Bahwa dalam melakukan pekerjaannya Terdakwa bertugas:
6. Menerima solar dari pihak pemasok,
7. Melakukan pengecekan kwalitas BBM jenis solar yang datang dari pemasok,
8. Melakukan pengecekan jumlah BBM jenis solar yang diantar oleh pemasok,
9. Mengisikan solar ke unit yang bekerja di PT. ARTHALAUT BUMIJASA, dan
10. Membuat laporan pemakain BBM harian
namun sejak bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Januari 2025 Terdakwa telah membuat laporan fiktif kepada pimpinan di perusahaan PT. ARTHALAUT BUMIJASA terkait bahan bakar jenis solar yang datang sesuai dengan jumlah yang terdapat pada nota dari PT. Aneka Kimia Raya (AKR) namun Terdakwa telah melakukan penggelapan dengan menjual bahan bakar jenis solar tersebut saat mobil tangki PT. AKR dalam perjalanan menuju PT. ARTHALAUT BUMIJASA bersama dengan Saksi HENDRI Bin ABD. HAMID (alm) selaku sopir mobil tangki PT. AKR yang merupakan pemasok bahan bakar jenis solar kepada PT. ARTHALAUT BUMIJASA dengan cara pada setiap dalam perjalanan mengantar bahan bakar jenis solar Saksi HENDRI Bin ABD. HAMID (alm) menghubungi Terdakwa melalui telepon mengatakan ”ada info titipan (penjualan solar) kah” kemudian Terdakwa menjawab ”iya ada, jual solar 500 L (lima ratus liter)” selanjutnya Saksi HENDRI Bin ABD. HAMID (alm) singgah untuk mengantarkan bahan bakar jenis solar kepada pemesan bahan bakar solar sesuai instruksi dari Terdakwa kemudian setelah Saksi HENDRI Bin ABD. HAMID (alm) mengirimkan solar dan menerima uang dari pemesan tersebut lalu Saksi HENDRI Bin ABD. HAMID (alm) melanjutkan perjalanan menuju ke PT. ARTHALAUT BUMIJASA. Sesampainya di PT. ARTHALAUT BUMIJASA Saksi HENDRI Bin ABD. HAMID (alm) menyerahkan uang hasil penjualan bahan bakar solar kepada Terdakwa sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) lalu Terdakwa membagi dua hasil penjualan tersebut dan menyerahkan Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Saksi HENDRI Bin ABD. HAMID (alm). Selanjutnya Saksi HENDRI Bin ABD. HAMID (alm) mengisikan bahan bakar jenis solar dari truk tangki ke dalam tangki penampungan milik PT. ARTHALAUT BUMIJASA, setelah selesai Saksi HENDRI Bin ABD. HAMID (alm) kembali pulang;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 saat Saksi EKA PUTRA INSANI MAKSUM RISKI BIN SUTALIP selaku Deputi Manager di PT. ARTHALAUT BUMIJASA melakukan pengecekan pekerjaan di lapangan oleh karyawan PT. ARTHALAUT BUMIJASA melihat di lapangan banyak unit alat berat yang tidak bekerja, kemudian saat ditanyakan permasalahan yang terjadi kepada para pengemudi baru didapati para pengemudi tidak dapat mengoperasikan alat berat karema kehabisan bahan bakar solar karena pemakaian bahan bakar solar harian para pengemudi dikurangi oleh Terdakwa dengan alasan stok di tangki penampungan sudah habis. Selanjutnya Saksi EKA PUTRA melakukan pengecekan untuk memastikan karena pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 tangki penampungan bahan bakar solar baru diisi sebanyak 10 Ton atau 10.000 (sepuluh ribu) liter yang diperkirakan akan cukup digunakan sampai dengan tanggal 19 Februari 2025 namun Saksi EKA PUTRA mendapati tangki penampungan bahan bakar solar telah habis sedangkan berdasarkan laporan tertulis oleh Terdakwa selaku fuelman pada tanggal 17 Februari 2025 masih terdapat stok bahan bakar solar sebanyak 5.124,67 L (lima ribu seratus dua puluh empat koma enam puluh tujuh liter);
- Bahwa tidak ada orang selain Terdakwa yang dapat mengoperasikan mesin pengisian bahan bakar solar dari perusahaan PT. ARTHALAUT BUMIJASA;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. ARTHALAUT BUMJASA mengalami kerugian sebanyak 5.124,67 L (lima ribu seratus dua puluh empat koma enam puluh tujuh liter) yang harga per satu liter adalah Rp17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) sehingga PT. ARTHALAUT BUMIJASA rugi sebesar Rp87.108.000,- (delapan puluh tujuh juta seratus delapan ribu rupiah);
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo. Pasal 55 KUHP.---------------------------------------------------------------
|