| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ERVAN SYAIFUDIN Bin KATEMAN pada hari Minggu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 di perum linda Regency Blok E 07 RT 014 kel. Gunung Steleng Kec.Penajam Kab.PPU Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakutnakuti ditujuakn secara pribadi yaitu kepada korban Saksi SALSABILA AINUN JARIAH Binti IMRON ROYANI, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas Terdakwa mengirimkan pesan kepada saksi SALSABILAH melalui pesan di Instagram milik Terdakwa dengan nama akun Instagram ballers110509 menggunakan Handphone OPPO A77 warna hitam milik Terdakwa yang ditujukan kepada akun istagram @shus1tei milik saksi SALSABILAH dengan kalimat “main blokir, liat aja klo ak nekad, video colmek mu ku bikin sg” yang tujuan dari Terdakwa agar saksi SALSABILAH merasa takut dan tidak memutuskan hubungan dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa juga mengirimkan pesan instagram kembali kepada saksi SALSABILAH menggunakan akun instagram basketballers1903 milik Terdakwa dengan kalimat “jangan blok ya, ak masih simpan video kita loh” dengan maksud mengancam Saksi SALSABILAH agar membuka blokir applikasi Whatsapp Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa dan Saksi SALSABILAH menjalin hubungan sejak tahun 2024 dan selama menjalani hubungan Terdakwa dan Saksi SALSABILAH pernah membuat sebuah video layaknya suami istri menggunakan Handphone OPPO A77 warna hitam milik Terdakwa sehingga Terdakwa menjadikan video tersebut untuk mengancam saksi Salsabilah agar tidak berpisah dengan Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan laporan pemeriksaan barang bukti digital Nomor L-001/12/2025-Pusfid-UII tanggal 12 Desember 2025 terhadap smartphone BB OPPO A77s warna hitam IMEI 1 864091048248169 Nomor IMEI 2 864091048248177 berkesimpulan :
- Terdapat akun Instagram yang teridentifikasi melalui tangkap layar aktif perangkat dengan username ballers110509 selain itu ditemukan aktifitas percakapan (direct Message) yang mengandung unsur pengancaman penyebaran konten pribadi dari akum acayayay dengan narasi “video colmek mu ku bikin sg” dan “liat aja kalo ak nekad”.
- Artefak media pada BB OPPO A77s terdapat temuan gambar dan foto asli yang menampilkan konten sensitif (pornografi/ketelanjangan) seorang wanita dikamar maandi dan tangkapan layar videocall, selain itu ditemukan dokumen gambar berupa screenshot percakapan di Instagram yang menjadi bukti adanya intimidasi atau pengancaman penyebaran konten pribadi melalui platform Instagram.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengirimkaan pesan berisi ancaman menakut-nakuti saksi SALSABILAH adalah sebuah tindakan atau pernyataan yang berisi ancaman yang dapat mencelakakan atau dapat menyebabkan orang lain menjadi takut.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45B jo pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Undang-Undang No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------
|