Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Pnj SETIAWAN KOSWARA SUNARTI Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 16 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SETIAWAN KOSWARA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUNARTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 61.250.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT merupakan Inkar Janji dan/atau Wanprestasi dengan segala akibat hukumnya;
3.    Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan uang Pengurusan Sertipikat kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 61.250.000,- (enam puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu),
4.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda keterlambatan sebesar 5% (lima persen) dari biaya Pengurusan yang tidak dilaksanakan sejak 24 Juni 2021 (12 Bulan) yang dihitung dari tanggal sejak diterimanya uang hingga gugatan ini diajukan oleh PENGGUGAT dengan nominal sebesar Rp. 36.750.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
5.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini;
6.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakkan Juru Sita Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara terhadap tanah beserta bangunan milik TERGUGAT yang terletak di Petung RT 15, Kel/Desa Petung, Kecamatan Penajam Paser Utara
7.    Menghukum TERGUGAT untuk patuh dan taat terhadap serta melaksanakan putusan ini;
8.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
9.    Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun TERGUGAT melakukan Verzet, Keberatan maupun upaya-upaya hukum lainnya

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak