INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 106/Pdt.G/2025/PN Pnj | Zakie Alexander Alatas | 1.PT. Petrotama Niaga Internasional 2.Joshua Timothy 3.Mukarrama Nasrun |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 106/Pdt.G/2025/PN Pnj | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat-I, Tergugat-II, dan Tergugat-III yang melakukan penggarapan perataan tanah miliknya tanpa pengamanan, sehingga tanah Penggugat menjadi longsor dan mengalami penurunan, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat-I, Tergugat-II, dan Tergugat-III yang memasang patok dan/atau memasang batas tanah dan/atau merubah batas tanah, yang menyebabkan ukuran tanah Penggugat menjadi berkurang, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 00094 / Kel. Pantai Lango atas nama Tergugat-II dan/atau Tergugat-III dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat di atas tanah Penggugat;
5. Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, dan Tergugat-III membayar kepada Penggugat sebesar Rp.2.050.000.00,- (dua miliar lima puluh juta rupiah) atas kerugian Penggugat untuk biaya perbaikan tanah dan pembelian tanah (urug);
6. Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, dan Tergugat-III membuat dinding pengamanan dan/atau penguatan dinding/tebing bertingkat (siring bertrap) di atas tanah milik Tergugat-I, Tergugat-II, dan Tergugat-III, sepanjang batas antara tanah Penggugat dengan Tanah Tergugat-I, Tergugat-II, & Tergugat-III;
7. Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, dan Tergugat-III membayar kepada Penggugat sebesar Rp.475.000.000,- (Empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) atas kerugian Penggugat dikarenakan kerugian kehilangan sewa tanah Penggugat;
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan Tergugat-I, Tergugat-II, dan Tergugat-III berupa tanah yang berbatasan langsung dengan Penggugat yaitu batas barat, batas barat laut dan batas utara, dengan ukuran tanah seluas 17.980M?2; (tujuh belas ribu sembilan ratus delapan puluh meter persegi) sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 00094 / Kel. Pantai Lango atas nama Tergugat-II dan/atau Tergugat-III yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Penajam;
9. Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, dan Tergugat-III untuk membayar Uang Paksa (Dwang Soom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatannya Tergugat-I, Tergugat-II, dan Tergugat-III melaksanakan isi putusan ini;
10. Menyatakan menurut Hukum Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun Tergugat-I, Tergugat-II, dan Tergugat-III melakukan Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya-upaya hukum lainnya;
11. Menyatakan Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
12. Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, dan Tergugat-III untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam Perkara ini; |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
