| Dakwaan |
------------Bahwa Tersangka SITI AISYAH Binti LETA (Alm) pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Ruang Poli Jantung RSUD Ratu Aji Putri Botung Kel. Nipah-Nipah Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil sesuatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 13.00 WITA saat Tersangka akan berangkat dari rumahnya untuk mencari barang rongsokan (barang bekas atau besi tua) dan sampai sekira pukul 16.30 WITA saat Tersangka berada di depan RSUD Ratu Aji Putri Botung dan masuk kedalam area Rumah Sakit tepatnya dibagian belakang Rumah Sakit Tersangka melihat salah satu pintu belakang ruangan rumah sakit dalam posisi terbuka dan tidak ada orang disekitarnya lalu Tersangka masuk kedalam ruang tersebut dan setelah Tersangka masuk kemudian Tersangka melihat terdapat lemari kaca yang saat itu posisinya masih terkunci yang didalamnya terdapat barang berupa 1 (satu) laptop merk DELL warna hitam, 1 (satu) unit Laptop merk APPLE warna grey dan 1 (satu) blender berwarna putih merk Smile kemudian muncul niat Tersangka untuk mengambil barang-barang tersebut dengan cara menarik paksa pintu lemari kaca tersebut hingga pecah lalu Tersangka mengambil barang berupa 1 (satu) laptop merk DELL warna hitam, 1 (satu) unit Laptop merk APPLE warna grey dan 1 (satu) blender berwarna putih merk Smile kemudian memasukannya kedalam karung yang telah bercampur dengan barang berkas hasil Tersangka memulung setelah itu Tersangka keluar dari area Rumah Sakit melalui parit samping dan langsung pulang menuju kerumah;
- Bahwa sekira pukul 18.30 WITA sesampainya Tersangka dirumah membawa barang-barang hasil curiannya tersebut kemudian Suami Tersangka yakni Saksi RAHMAT PRAYOGI menanyakan kepada Tersangka “Itu Apa,” yang dijawab oleh Tersangka “Laptop” lalu ditanyakan kembali oleh Saksi RAHMAT YOGI “Dapat dimana” dan dijawab oleh Tersangka “Dirumah Sakit” selanjutnya Saksi RAHMAT PRAYOGI mengambil 2 (dua) unit laptop tersebut dan memeriksanya lalu sekira pada tanggal 17 November 2025 Saksi RAHMAT PRAYOGI memposting barang-barang tersebut yakni 1 (satu) Laptop merk DELL warna hitam untuk dijual di Aplikasi Facebook yang kemudian telah dibeli oleh seseorang yang tidak Tersangka dan Saksi RAHMAT PRAYOGI ketahui siapa dengan harga Rp. 1.500.000;- (satu juta lima ratus ribu) rupiah kemudian 1 (satu) unit Laptop merk APPLE warna grey masih dalam posisi terkunci hingga Saksi RAHMAT PRAYOGI bisa membuka kunci laptop tersebut dan setelah berhasil membuka kunci laptop tersebut Saksi RAHMAT PRAYOGI juga memposting Laptop merk APPLE warna grey tersebut melalui Aplikasi Facebook dan terjual dengan harga Rp.4.700.000;- (empat juta tujuh ratus ribu) rupiah;
- Bahwa uang hasil dari penjualan barang barang tersebut telah habis digunakan oleh Tersangka dan Saksi RAHMAT PRAYOGI untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa Tersangka dalam mengambil terdapat barang berupa 1 (satu) laptop merk DELL warna hitam, 1 (satu) unit Laptop merk APPLE warna grey dan 1 (satu) blender berwarna putih merk Smile tanpa seizin pemilik yakni Saksi Korban Eka Minawati Binti Eddy Sungatmin;
- Bahwa akibat perbuatan Tersangka Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.22.000.000;- (dua puluh dua juta) rupiah.
---Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf F KUHP Nasional ----------------------------------------------------------------------------- |