| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan sah Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Juli 2026 yang diberikan Penggugat kepada Kuasa Hukumnya.
3.Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat (Hj. SA’DIYAH) adalah pemilik tunggal dan pemegang hak yang sah menurut hukum atas sebidang tanah adat berukuran 11 meter x 17 meter dengan batas-batas:
oSebelah Utara: Berbatasan dengan Pantai
oSebelah Selatan: Berbatasan dengan Tanah/Rumah milik Hj. Sulaiman
oSebelah Timur: Berbatasan dengan Tanah/Rumah milik Ahli Waris H. Hadi (Alm.)
oSebelah Barat: Berbatasan dengan Jalan Masyarakat.
Terletak di Jenebora RT.002, Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Objek Sengketa).
4.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I (HJ. SALBIAH) dan Tergugat II (JAMALUDDIN ALIAS JAMALUDIN ALIAS JAMAL) yang menduduki dan menguasai Objek Sengketa tanpa hak, memungut uang sewa secara ilegal, membongkar paksa rumah kayu ulin milik Penggugat, serta mendirikan bangunan beton di atas Objek Sengketa tanpa izin Penggugat, merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH).
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag) atas tanah Objek Sengketa berukuran 11m x 17m, serta menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas bangunan rumah beton milik Tergugat I dan Tergugat II yang berdiri di atas Objek Sengketa maupun atas harta kekayaan bergerak/tidak bergerak milik Tergugat I dan Tergugat II yang rinciannya akan ditunjukkan oleh Penggugat melalui Surat Permohonan Sita Susulan dalam proses persidangan.
6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp417.000.000,- (empat ratus tujuh belas juta rupiah).
7.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, atau siapa saja yang mendapati hak dari padanya untuk membongkar bangunan beton yang berdiri di atas Objek Sengketa dan menyerahkan tanah berukuran 11m x 17m tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh, dan bersih tanpa beban hukum apa pun. Atau apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak bersedia membongkarnya, memberikan izin kepada Penggugat untuk membongkarnya atas biaya yang ditanggung secara tanggung renteng oleh Tergugat I dan Tergugat II.
8.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatan pelaksanaan kewajiban pengosongan dan penyerahan Objek Sengketa terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
9.Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk, taat, dan mematuhi isi putusan perkara ini, dilarang menerbitkan perizinan, surat keterangan tanah, maupun sertifikat hak atas tanah atas nama Tergugat I maupun Tergugat II di atas Objek Sengketa, serta memerintahkan TURUT TERGUGAT III untuk mencatatkan blokir sengketa hukum atas Objek Sengketa dalam sistem administrasi pertanahan.
10.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding, atau kasasi.
11.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. |