Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2024/PN Pnj 1.IMAM CAHYONO, SH.
2.TITANIA SYAFIRA NUR HANA, SH
ASRUL BIN MANSUR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 35/Pid.B/2024/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-780/O.4.22/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM CAHYONO, SH.
2TITANIA SYAFIRA NUR HANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRUL BIN MANSUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa terdakwa ASRUL BIN MANSUR, pada hari Kamis tanggal 18 Januari sekira pukul 02.00 WITA dan hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Pelabuhan Baru RT.011 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dalam hal pembarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis perbuatan tersebut yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

    • Bahwa kejadian Pencurian yang Pertama, pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 01.30 WITA, terdakwa menuju ke teras rumah sdra. JUDDING atau saksi korban IDA D BINTI BAHARUDDIN dengan tujuan untuk charge handphone milik terdakwa, kemudian terdakwa meninggalkan handphone nya yang sedang dicharge dirumah sdra. JUDDING atau saksi korban IDA D BINTI BAHARUDDIN. Sekira pukul 02.00 WITA terdakwa Kembali ke rumah sdra. JUDDING atau saksi korban IDA D BINTI BAHARUDDIN untuk mengambil handphone terdakwa dan kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone lain OPPO A95 Warna Hitam milik saksi korban KHOIRUL WILDAN BIN ZULKIFLI yang juga sedang di charge akan tetapi miliknya sedang tidur, kemudian terdakwa timbul niat untuk mengambil handphone OPPO A95 Warna Hitam. Setelah terdakwa mengambil handphone tersebut, dan langsung melepas SIM Card yang ada di handphone tersebut lalu terdakwa membuang SIM Card tersebut ke laut kemudian terdakwa mematikan handphone tersebut dan menyimpannya pada tas pakaian terdakwa yang ada di kapal;
    • Bahwa kejadian Pencurian yang Kedua, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WITA, terdakwa melakukan pencurian kembali dirumah saksi korban  sdra. JUDDING atau saksi korban IDA D BINTI BAHARUDDIN dengan cara, terdakwa menuju rumah sdra. JUDDING atau saksi korban IDA D BINTI BAHARUDDIN kemudian terdakwa duduk-duduk di kursi yang ada di teras rumah sdra. JUDDING atau saksi korban IDA D BINTI BAHARUDDIN kemudian terdakwa mengetok pintu rumah tersebut akan tetapi tidak ada yang bangun, kemudian terdakwa membuka pintu rumah tersebut dengan cara mendorong dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dan pintu rumah tersebut langsung terbuka, lalu terdakwa langsung masuk ke dalam rumah sdra. JUDDING atau saksi korban IDA D BINTI BAHARUDDIN dan melihat 1 (satu) unit handphone merk REALME C21Y Warna Biru Silang dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A16 Warna Silver yang sedang di charge dilantai yang berada diruang tengah rumah sdra. JUDDING saksi korban IDA D BINTI BAHARUDDIN kemudian terdakwa timbul niat untuk mengambil 2 (dua) unit handphone tersebut, tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi korban IDA D BINTI BAHARUDDIN kemudian terdakwa langsung keluar dan menutup Kembali pintu rumah tersebut, kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah sdra. JUDDING saksi korban IDA D BINTI BAHARUDDIN dan terdakwa langsung menuju kapal kemudian terdakwa melepas SIM Card pada 2 (dua) unit handphone tersebut lalu terdakwa buang ke laut kemudian terdakwa mematikan handphone tersebut dan menyimpannya pada tas pakaian terdakwa yang ada di kapal;
    • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban KHOIRUL WILDAN BIN ZULKIFLI mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 3.500.000,- dan saksi korban IDA D BINTI BAHARUDDIN sebesar kurang lebih Rp. 2.700.000,-.

 

------Perbuatan terdakwa ASRUL BIN MANSUR sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 Jo. Pasal 64 KUHP.-------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya