INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/Pdt.G/2025/PN Pnj | SWANSYAH | SARMANI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.G/2025/PN Pnj | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 04 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Â
2.Menyatakan dan menetapkan bahwa penggugat adalah pemilik sah atas objek sengketa dalam perkara a quo yang berukuran P:100 m x L: 100 m dengan luas = 1 Ha;
Â
3.Menyatakan dan menetapkan bahwa tergugat tidak berhak atas objek sengketa dalam perkara a quo;
Â
4.Menyatakan sah surat-surat berharga dan dokumen menurut hukum :
1.Surat Pernyataan Kepemilikan Sebidang Tanah tanggal 16 April 1972 No.116–K–BPP.S;
2.Kwitansi Jual Beli dari Penjual kepada Penggugat;
3.Surat Pernyataan Jual beli yang berukuran P :100 m x L: 100 M = 1 Ha (hektar).
Â
5.Menyatakan perbuatan dan tindakan tergugat adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum (Onrecht Magite Daad) karena menguasai, mengakui, tanah milik Penggugat tanpa hak;
Â
6.Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang mendapatkan hak darinya yang menguasai dan mengakui tanah milik Penggugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat tanpa beban apapun;
Â
7.Menghukum para tergugat untuk tunduk,takluk dan taat pada putusan ini;
Â
8.Menyatakan bahwa keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya Banding, Kasasi maupun Verzet;
Â
9.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya Perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |