| Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa SUKANIANTO Als ATENG Bin MISIRAN pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, yang bertempat di sebuah rumah yang beralamat di RT. 009 Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 14.30 wita, Terdakwa pergi ke daerah Gunung Bugis di Balikpapan untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang Terdakwa tidak ketahui namanya, kemudian setelah mendapatkan paket Narkotika Jenis Sabu tersebut, Terdakwa segera pergi dan pulang ke rumah Terdakwa di RT. 009 Desa Sukamulyo Kec. Sepaku Kab. PPU.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa memecah 8 (delapan) paket Narkotika Jenis Sabu menggunakan sekop yang terbuat dari sedotan hingga menjadi 11 (sebelas) paket Narkotika yang disimpan di dalam kotak senter dan diletakkan di lantai kamar Terdakwa. Lalu sekira pukul 21.00 wita, Sdra. ADE BAYU (DPO) yang memesan paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu kemudian Sdra. ADE BAYU (DPO) bersama seorang rekannya mendatangi rumah Terdakwa dan meminta 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya Sdra. ADE BAYU (DPO) meminta 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ia pesan untuk dibuka dan dipakai bersama Terdakwa. Kemudian Terdakwa bersama Sdra. ADE BAYU (DPO) mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dan selanjutnya Sdra. ADE BAYU (DPO) membayar narkotika jenis sabu yang ia beli dengan uang tunai sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa lalu Sdra ADE BAYU (DPO) bersama rekannya pergi meninggalkan rumah Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya 2 (dua) orang anggota kepolisian datang memasuki rumah Terdakwa lalu melakukan interogasi dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 1,85 (satu koma delapan lima) gram dan berat netto 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram, 1 (satu) unit HP POCO warna hitam IMEI : 865980073969229, 1 (satu) unit Timbangan Digital Constant, Uang tunai sebanyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Bong lengkap dengan pipet, 1 (satu) buah Korek Api Gas merek Tokai, 1 (satu) bungkus Rokok Sampoerna Menthol, 1 (satu) Ball Plastik C-Tik, 1 (satu) Buah Sekop terbuat dari sedotan warna bening, 2 (dua) Lembar Potongan Tisu, dan 1 (satu) buah Kotak Senter Kepala merek AXLO;
- Bahwa Terdakwa telah menjual Narkotika Jenis Sabu kepada Sdra. ADE BAYU sebanyak 4 (empat) kali dengan keseluruhan keuntungan yang telah Terdakwa dapatkan dari penjualan Narkotika Jenis Sabu sekitar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang telah Terdakwa gunakan untuk kehidupan sehari-hari dan sebagai modal membeli Narkotika Jenis Sabu;
- Bahwa Terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu di daerah Gunung Bugis Balikpapan sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama pada bulan Oktober 2025 sebanyak 4 (empat) paket seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), yang kedua pada bulan November 2025 Terdakwa membeli sebanyak 6 (enam) paket seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), lalu yang terakhir Terdakwa membeli Narkotika Jenis Sabu pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sebanyak 8 (delapan) paket dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0256 Balai Besar POM di Samarinda – Kaltim tanggal 04 Desember 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Eva Yun Deliyana, S.Si. Apt pada kesimpulannya menyatakan berupa sample 1 (satu) bungkus plastik yang berisi serbuk kristal tidak berwarna dengan berat netto awal 55,5 (lima lima koma lima) miligram adalah benar positif Metamphetamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Sepaku Nomor Laboratorium 25DAT14 tanggal 28 November 2025 atas nama Terdakwa SUKANIANTO Als ATENG Bin MISIRAN yang hasil pemeriksaanya menunjukkan bahwa urine milik Terdakwa positif mengandung Metamphetamin;
- Bahwa Terdakwa telah tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang;
------Perbuatan Terdakwa SUKANIANTO Als ATENG Bin MISIRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa SUKANIANTO Als ATENG Bin MISIRAN pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, yang bertempat di sebuah rumah RT. 009 Desa Sukomulyo Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi GATHAN FADHILAH SYADAD dan Saksi LAMHOT TUA SITINJAK yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu di Desa Sukomulyo, melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Selanjutnya, Saksi GATHAN FADHILAH SYADAD dan Saksi LAMHOT TUA SITINJAK mendatangi lokasi yang dicurigai yaitu sebuah rumah yang beralamat di RT. 009 Desa Sukomulyo Kec, Sepaku lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 9 (sembilan) paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 1,85 (satu koma delapan lima) gram dan berat netto 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram, 1 (satu) unit HP POCO warna hitam IMEI : 865980073969229, 1 (satu) unit Timbangan Digital Constant, Uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Bong lengkap dengan pipet, 1 (satu) buah Korek Api Gas merek Tokai, 1 (satu) bungkus Rokok Sampoerna Menthol, 1 (satu) Ball Plastik C-Tik, 1 (satu) Buah Sekop terbuat dari sedotan warna bening, 2 (dua) Lembar Potongan Tisu, dan 1 (satu) buah Kotak Senter Kepala merek AXLO;
- Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0256 Balai Besar POM di Samarinda – Kaltim tanggal 04 Desember 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Eva Yun Deliyana, S.Si. Apt pada kesimpulannya menyatakan berupa sample 1 (satu) bungkus plastik yang berisi serbuk kristal tidak berwarna dengan berat netto awal 55,5 (lima lima koma lima) miligram adalah benar positif Metamphetamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Sepaku Nomor Laboratorium 25DAT14 tanggal 28 November 2025 atas nama Terdakwa SUKANIANTO Als ATENG Bin MISIRAN yang hasil pemeriksaanya menunjukkan bahwa urine milik Terdakwa positif mengandung Metamphetamin;
- Bahwa Terdakwa telah tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang.
------Perbuatan Terdakwa SUKANIANTO Als ATENG Bin MISIRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------- |