Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G/2023/PN Pnj Arbainah PT. SUKSES TANI NUSASUBUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 63/Pdt.G/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arbainah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. SUKSES TANI NUSASUBUR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan dan menetapkan sah demi hukum atas 3 (tiga) bidang tanah dalam 1 (satu) hamparan dengan Alas Hak untuk bidang yang pertama yakni Surat Pernyataan Penguasaan/ Pemilik Tanah atas nama Arbainah, luas + 200.000 M2 dengan Register pada Kantor Desa Labangka, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara nomor : 130/DL-V/2014 tertanggal 06 Mei 2014 yang terletak di RT.003, Desa Labangka, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur , dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan     : Sawit PT.STN;
- Timur berbatasan dengan     : Sawit PT.STN;
- Selatan berbatasan dengan     : Sawit PT.STN;
- Barat berbatasan dengan     : Sawit PT.STN;
Adapun Bidang Tanah yang kedua dengan Alas Hak yaitu : Surat Pernyataan Penguasaan/ Pemilik Tanah atas nama Arbainah, luas + 120.000 M2 dengan Register pada Kantor Desa Labangka, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara nomor : 262/REG/KDL-VII/2015 tertanggal 24 Juli 2015 yang terletak di RT.003, Desa Labangka, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur , dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan     : Sdri. Suci Tunjung Sari ;
- Timur berbatasan dengan     : Sdri. Salmah;
- Selatan berbatasan dengan     : Sawit PT.STN;
- Barat berbatasan dengan     : Sawit PT.STN;
Adapun Bidang Tanah yang ketiga dengan Alas Hak yaitu : Surat Pernyataan Penguasaan/ Pemilik Tanah atas nama Arbainah, luas + 300.000 M2 dengan Register pada Kantor Desa Labangka, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara nomor : 265/Pem-DL/VII/2015 tertanggal 24 Juli 2015 yang terletak di RT.003, Desa Labangka, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur , dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan     : Sawit PT.STN;
- Timur berbatasan dengan     : Sawit PT.STN;
- Selatan berbatasan dengan     : Sawit PT.STN;
- Barat berbatasan dengan     : Rohandi Rizal;
2.    Menyatakan dan menetapkan bahwa Arbainah/Penggugat adalah pemilik sah objek sengketa dalam perkara a quo;
3.    Menyatakan dan menetapkan bahwa Tergugat tidak berhak atas objek sengketa dalam perkara a quo;
4.    Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk melakukan enclave atas objek sengketa seluas + 620.000 M2 sesuai dengan alas hak yang dikuasai oleh Penggugat dari kawasan Izin Perkebunan Sawit dengan Nomor : 22/HGU/BPN/95;
5.    Menghukum Tergugat ataupun siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk keluar dan mengosongkan objek sengketa dalam perkara a quo dan menyerahkannya kepada Penggugat untuk dipakainya dengan bebas;
6.    Menghukum  Turut Tergugat untuk tunduk, takluk dan taat pada putusan ini;
7.    Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) terhadap Penggugat;
8.    Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);
9.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak