Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
109/Pdt.G/2025/PN Pnj Sahrani 1.Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional RI
2.PT. Sukses Tani Nusa Subur
3.Bupati Penajam Paser Utara
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 109/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sahrani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Supriadi, SHSahrani
Tergugat
NoNama
1Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional RI
2PT. Sukses Tani Nusa Subur
3Bupati Penajam Paser Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat memiliki kapasitas hukum untuk mengajukan gugatan kepada Para Tergugat;
3.Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum;
4.Memerintahkan kepada Tergugat I untuk tidak memperpanjang dan/atau memberikan pembaharuan Hak Guna Usaha kepada Tergugat II;
5.Memerintahkan kepada Tergugat III untuk mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) Tergugat II (PT. Sukses Tani Nusasubur);
6.Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus, setiap Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan;
7.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding dan kasasi dari Para Tergugat (uit voerbaar bij voorraad);
8.Membebankan biaya perkara kepada Tergugat. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak