| Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Terdakwa HERI TRI SUVARYANDI BIN MUNIR (ALM) pada hari Rabu tanggal 29 bulan April tahun 2026 pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di RT. 021 Kel. Waru, Kec. Waru, Kab. PPU, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 pukul 14.42 WITA, Terdakwa berada di rumahnya yang terletak di RT 021, Kel. Waru, Kec. Waru, Kab. PPU, Provinsi Kalimantan Timur, Terdakwa dihubungi oleh Saudari DITA (DPO) menanyakan harga barang 1 (satu) gram Narkotika jenis Sabu, kemudian Terdakwa memberitahukan bahwa 1 (satu) gram Narkotika tersebut dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Saudari DITA (DPO) memberitahukan akan mendatangi rumah Terdakwa bersama dengan temannya, selanjutnya pada pukul 18.29 WITA Saudari DITA (DPO) memberitahukan bahwa sudah dalam perjalanan menuju rumah Terdakwa, lalu pada pukul 19.00 WITA Terdakwa bertemu dengan Saudari DITA (DPO) dan temannya, setelah itu Terdakwa mengantar Saudari DITA (DPO) untuk mengambil uang Tunai di sebuah BRILINK, setelah Saudari DITA (DPO) berhasil mengambil uang, Terdakwa dan Saudari DITA (DPO) kembali ke rumah Terdakwa dan Saudari DITA (DPO) menyuruh Terdakwa untuk membelikan paket Narkotika bersama-sama dengan temannya serta memberikan uang tunai sebanyak Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada teman dari Saudari DITA (DPO), kemudian pada pukul 19.30 WITA Terdakwa bersama teman dari Saudari DITA (DPO) berboncengan mengendarai 1 (satu) Unit Motor Merk Honda CBR 150 Berwarna orange dengan Nopol KT 3180 V pergi menuju penajam untuk membeli paket Narkotika tersebut, selanjutnya pada pukul 20.00 WITA Terdakwa bersama dengan teman dari Saudari DITA (DPO) menemui Saudara SALIN di pinggir jalan yang terletak di Kel. Penajam Kec. Penajam, Kab. PPU, Prov. KALTIM dengan harga 1 (satu) gram narkotika jenis sabu yaitu Rp 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah), setelah itu Teman dari Saudari DITA (DPO) memberikan uang sejumlah tersebut kepada Terdakwa, kemudianTerdakwa menyerahkannya kepada Saudara SALIN, dan Saudara SALIN menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa, lalu tterdakwa simpan di dalam 1 (satu) Buah Helm berwarna Hitam yang digunakan oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama Saudari DITA (DPO) kembali menuju rumah Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya pada pukul 21.00 WITA saat Terdakwa sampai di rumahnya dan sedang memarkirkan motornya ke dalam rumah, datang Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres PPU yaitu Saksi FEBI ALFITRA RAHMAN,S.H. Bin SOFIYAN RAHMAN (Alm) dan Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA,S.H. Bin ASWIYONO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, namun pada saat itu teman dari Saudari DITA (DPO) telah berhasil melarikan diri, pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu didalam sebuah Helm yang pada saat itu Terdakwa gunakan, 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A04e Berwarna Hitam No. IMEI 1 : 352129776180482, No. IMEI 2 : 352507726180480, No. Telepon SIM 1/Whatsapp : 0851-7308-2814 yang ditemukan didalam saku celana bagian kiri yang Terdakwa pakai, kemudian ditemukan kembali barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Kotak Rokok Berwana merah putih diatas meja disebuah dapur yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan Plastik dan 6 (enam) lembar Plastik Klip Bening, serta 1 (satu) Unit Motor Merk Honda CBR 150 Berwarna orange dengan Nopol KT 3180 VZ Yang terparkir didepan pintu dapur rumah Terdakwa, atas kejadian tersebut kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres PPU guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Paket Narkotika sebanyak 5 (lima) kali termasuk kepada Saudari DITA (DPO);
- Bahwa Laporan Pengujian dari Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda Nomor : LS3GE/V/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim, tanggal 06 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. SUPIYANTO, M.Si. menunjukkan bahwa Serbuk kristal tidak berwarna dengan berat netto 0,7674 (nol koma tujuh enam tujuh empat) Gram Positif (+) mengandung Metamfetamina;
- Bahwa Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor 056/11082.4/2026 tanggal 29 April 2026 menunjukkan bahwa dilakukan penimbangan barang bukti yang dilakukan penyitaan dari Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan hasil berat brutto 0,98 (nol koma sembilan delapan) gram dan berat netto 0,80 (nol koma delapan nol) gram;
- Bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung nomor RM : 104856 terhadap nama pasien HERI TRI SUVARYANDI tanggal 29 April 2026 oleh konsulen jaga dr. Asrussanah, Sp.PK menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan urin pasien negatif (-) mengandung METHAMPETAMIN;
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa HERI TRI SUVARYANDI BIN MUNIR (ALM) pada Rabu tanggal 29 bulan April tahun 2026 pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April Tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah RT 021, Kel. Waru, Kec. Waru, Kab. PPU, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 pukul 21.00 WITA saat Terdakwa sampai di rumahnya dan sedang memarkirkan motornya ke dalam rumah, datang Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres PPU yaitu Saksi FEBI ALFITRA RAHMAN,S.H. Bin SOFIYAN RAHMAN (Alm) dan Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA,S.H. Bin ASWIYONO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, namun pada saat itu teman dari Saudari DITA (DPO) telah berhasil melarikan diri, pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu didalam sebuah Helm yang pada saat itu Terdakwa gunakan, 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A04e Berwarna Hitam No. IMEI 1 : 352129776180482, No. IMEI 2 : 352507726180480, No. Telepon SIM 1/Whatsapp : 0851-7308-2814 yang ditemukan didalam saku celana bagian kiri yang Terdakwa pakai, kemudian ditemukan kembali barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Kotak Rokok Berwana merah putih diatas meja disebuah dapur yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan Plastik dan 6 (enam) lembar Plastik Klip Bening, serta 1 (satu) Unit Motor Merk Honda CBR 150 Berwarna orange dengan Nopol KT 3180 VZ Yang terparkir didepan pintu dapur rumah Terdakwa, atas kejadian tersebut kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres PPU guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa Laporan Pengujian dari Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda Nomor : LS3GE/V/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim, tanggal 06 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. SUPIYANTO, M.Si. menunjukkan bahwa Serbuk kristal tidak berwarna dengan berat netto 0,7674 (nol koma tujuh enam tujuh empat) Gram Positif (+) mengandung Metamfetamina;
- Bahwa Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor 056/11082.4/2026 tanggal 29 April 2026 menunjukkan bahwa dilakukan penimbangan barang bukti yang dilakukan penyitaan dari Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan hasil berat brutto 0,98 (nol koma sembilan delapan) gram dan berat netto 0,80 (nol koma delapan nol) gram;
- Bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung nomor RM : 104856 terhadap nama pasien HERI TRI SUVARYANDI tanggal 29 April 2026 oleh konsulen jaga dr. Asrussanah, Sp.PK menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan urin pasien negatif (-) mengandung METHAMPETAMIN;
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana -------------------------------------------------
|