| Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon
2.Memberi Izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama asal ATJTJE SALAMUH diganti menjadi HAPSA
3.Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan kabupaten penajam paser utara untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon tersebut pada register yang tersedia untuk itu serta memperbarui dokumen kependudukan pemohon , yang selanjutnya dapat di pergunakan pemohon sebagai dasar perubahan nama pada dokumen paspor republik indonesia di kantor imigrasi
4.Membayar Biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Demikian permohonan ini diajukan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Penajam paser utara diucapkan terimakasih. |